MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dua terdakwa mantan pejabat di Bank Sahabat Sampoerna Cabang Medan yakni Jackson (43), selaku Business Manager Lending dan Firman Sidiek, selaku West Collection Dept Head disidang virtual di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (16/2) sore.
Keduanya didakwa jaksa penuntut umum (JPU) Rotua Martiana, menggelapkan uang nasabah miliaran rupiah, dengan modus program talangan lelang, dihadapan Hakim Ketua Denni Lumbantobing.
JPU menguraikan, terdakwa Firman Sidiek menawarkan korban atas nama Bob Hendrawan Nasution untuk mengikuti program talangan lelang. Karena sudah mengenal terdakwa dan memiliki jabatan di Bank Sahabat Sampoerna, ia pun percaya dan bersedia mengikuti program tersebut.
“Saksi korban menyerahkan uang hingga puluhan kali baik secara tunai maupun transfer sampai dengan Agustus 2020, Mulai Rp50 juta sampai Rp150 juta dan uang itu semakin bertambah karena terdakwa meminta tambahan dengan alasan bank memerlukan lagi dana talangan dari funder,” ujarnya.
Lebih lanjut, akhirnya Bob menyerahkan kembali kepada terdakwa uang Rp550 juta dengan tiga kali penyerahan tunai. Namun setelah itu, ia tak pernah mendapatkan keuntungan dan uangnya tidak pernah kembali.
Saksi korban akhirnya mencari tahu informasi ke manajemen bank pada September 2020, dan belakangan diketahui kalau terdakwa sudah dipecat dari Bank Sahabat Sampoerna Cabang Medan.
Pihak bank juga menyatakan tidak memiliki program talang lelang tersebut. Korban penipuan kemudian melaporkan kasus tersebut ke kepolisian dengan kerugian total Rp550 juta. (man)