MEDAN, SUMUTPOS.CO -Tim Tekab Unit Reskrim Polsek Kotapinang menangkap dan menembak dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua di Simpang 3 Bukit Kotapinang, Kecamatan Kotapinang Kabupaten Labuhanbatu selatan.
Masing-masing pelaku yang ditangkap adalah, Ramli (48) warga Sigambal Lingga 3, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu dan Saniman (51) warga Jalan Danau Toba, Kota Tebingtinggi. Dari mereka diamakan barang bukti, 2 unit sepeda motor, 3 buah besi, 1 buah magnet dan 1 buah kunci T serta 2 unit Hp.
Kapolsek Kotapinang, AKP Bambang Gunanti Hutabarat, Selasa (2/3), mengatakan, penangkapan kedua pelaku berdasarkan laporan korban atas Ponimin dengan nomor LP/28/II/Res.1.8/2020/SPKT/SU/LBS/Sekta Kotapinang tanggal 26 Februari 2021.
“Dari laporan korban, sepeda motornya hilang di acar pesta saat pergi undangan di Dusun Bangun. Sepeda motor itu hilang diparkiran,” sebut Kapolsek Kotapinang.
Berdasarkan laporan tersebut, ia memerintahkan personel melakukan penyelidikan. Akhirnya, pencurian sepeda motor itu dapat diungkap, di bawah pimpinan Ipda Francis Saragi mengetahui identitas kedua pelaku pencurian sepeda motor tersebut.
“Tim Tekab kita langsung melakukan penangkapan. Pada saat kedua pelaku mencoba melawan, sehingga anggota di lapangan melakukan tindakan tegas dan terukur,” kata Bambang.
Kedua pelaku, lanjut Kapolsek Kotapinang, telah mengakui perbuatannya. Atas perbuatanya, kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHPIdana dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
“Keduanya sudah kita tahan dan berkasnya akan segara kita limpahkan ke pengadian,” pungkas Bambang mengakhiri. (fac/azw)