LABUHANBATU, SUMUTPOS.CO – Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu mengungkap peredaran narkoba jaringan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Minggu-Senin (16-17/5). Dari razia itu, tiga tersangka Fernando Damanik warga Desa Pasirtuntung Kota Pinang, Heriyanto warga Desa Aekbatu Torgamba, dan Endra Putra Sitorus alias Tonggek berstatus sebagai tahanan hakim, warga Desa Aekbatu Torgamba ditangkap Satuan Narkoba Polres Labuhanbatu, 15 Oktober 2020 di Cikampek, Labusel).
Dari ketiganya diamankan barang bukti, di antaranya 5 bungkus plastik klip berisi butiran kristal diduga sabu berat bruto 515,28 gram.
Satu unit ponsel Android. Satu unit Sepeda Motor RX King tanpa nopol. Satu buah tas ransel hitam dan satu buah dompet warna coklat.
“Awal pengungkapan kasus dimulai pada awal Mei 2021 ada informasi peredaran narkoba di Labusel di kendalikan seorang tahanan bernama Tonggek yang berstatus masih sebagai tahanan hakim,” beber Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan didampingi Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, Selasa (18/5).
Selanjutnya, kata Kapolres, Minggu (16/5) personel melakukan penyelidikan dan sekira di Simpang Tiga Aek Nabara Desa Perbaungan Bilah Hulu melintas satu unit RX King Hitam berboncengan.
Lalu personel melakukan pengejaran hingga RX King tersebut menabrak bagian belakang mobil Mitsubishi Expander.
“Dan seketika disergap dan berhasil ditangkap dilakukan penggeledahan terhadap badan dan barang bawaan berupa satu buah ransel hitam disita 5 bungkus plastik klip berisi kristal diduga sabu berat bruto 515,28 Gram,” katanya
Tersangka Fernando Damanik berperan sebagai joki dan yang membawa ransel menerangkan mereka adalah suruhan dari Tonggek yang berstatus tahanan hakim di Lapas Kota Pinang dan tersangka Heriyanto pendamping yang mengetahui rencana perjalanan dan penjemputan narkoba ke Medan.
“Kemudian, Senin 17 Mei 2021 dilakukan koordinasi dengan Edison Tampubolon sebagai Kalapas IIB Kota Pinang untuk mengamankan Tonggek, dan tadi malam Tonggek diboyong ke Polres Labuhanbatu setelah mengikuti persidangan yang sudah terjadwal sebelumnya tentang tindak pidana narkotika,” paparnya
Dari keterangan Tonggek menyebutkan telah 2 kali berhasil meloloskan sabu dengan kurir kedua tersangka. Yaitu akhir April lalu sebanyak 1 ons dan di awal bulan Mei 2 ons dengan imbalan setiap pengiriman Rp3 juta.(fdh/azw)