31.8 C
Medan
Friday, May 10, 2024

Kejari Lubukpakam Disarankan Minta Bantuan Kejari Batam

Foto: Hulman/PM Terdakwa Idawati boru Pasaribu ternyata belum dicekal pihak imigrasi.
Foto: Hulman/PM
Terdakwa Idawati boru Pasaribu ternyata belum dicekal pihak imigrasi.

 

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Tony T Spontana, mengatakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Pakam dapat bertindak penuh mengeksekusi putusan kasasi Mahkamah Agung (MA), guna menangkap terpidana pelaku pembunuh berencana, Idawati Boru Pasaribu.

Menurutnya, Kejari tidak harus menunggu kepastian terbit tidaknya permintaan cekal, yang disebut-sebut telah dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara, guna diteruskan ke Kejaksaan Agung (Kejagung), untuk kemudian dimintakan pencekalan ke pihak imigrasi.

“Eksekusi itu kan tanggungjawab yang harus dilaksanakan. Karena itu tidak harus menunggu ada atau tidaknya pencekalan,” katanya menjawab koran ini di Jakarta, Selasa (25/11).

Selain dapat bergerak sendiri mengejar pelaku, Kejari Lubuk Pakam, kata Tony, juga dapat mengajukan permintaan kepada seluruh kejaksaan yang ada di Indonesia, guna membantu penangkapan. Dan permintaan tersebut tidak harus dilakukan lewat Kejagung.

Tony mengungkapkan hal tersebut menanggapi pemberitaan belum juga dieksekusinya pelaku pembunuh bidan Nurmala Dewi boru Tinambunan. Padahal, putusan MA telah diterbitkan tiga bulan lalu.

Kuat dugaan pengusaha ekspedisi di Pelabuhan Sekupang Batam yang divonis Mahkamah Agung (MA) 16 tahun penjara tersebut, sengaja dijadikan ‘ATM’. Tudingan ini seolah terbukti karena hingga kini terpidana tak juga dicekal dan belum masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Sampai sekarang saya belum dapat informasi, apakah memang surat permohonan pencekalan sudah masuk ke kita apa belum. Demikian juga kalaupun sudah masuk, saya belum memeroleh informasi apa yang menjadi alasan belum juga adanya surat permintaan pencekalan. Tapi intinya Kejari diperkenankan bekerja sama dengan kejaksaan-kejaksaan lain di Indonesia. Kalau memang diperlukan,” katanya.

Sebelumnya, informasi belum ditangkap dan dicekalnya Idawati, sangat disesalkan Kuasa Hukum keluarga korban, M Sihotang. “Kami sangat kecewa dengan kinerja Kejari Lubuk Pakam yang tak serius menangani kasus ini. Padahal terpidana itu masih berkeliaran di Batam,” kata Sitohang.

Dijelaskan Sitohang, bulan lalu mereka sudah dua kali ke Batam untuk mencari informasi keberadaan Idawati dan terakhir mereka pulang dari Batam pada Selasa (30/9) lalu. Selama di Batam, mereka mendatangi rumah Idawati dan mencari info di seputaran Pelabuhan Sekupang.

Data yang mereka himpun, Idawati masih berada di Batam untuk mengawasi barang-barangnya masuk ke kapal. Tapi ia jarang keluar alias hanya memantau dari dalam kapal saja. Selain mencari keberadaan Idawati, keluarga korban juga mendatangi Kejari Batam untuk memastikan surat DPO yang diakui Kejari Lubuk Pakam telah mereka tembuskan ke sana. “Tapi Kasi Pidum Kejari Batam, Armen mengaku tak ada menerima tembusan surat DPO Idawati,” terang Sihotang

Selain itu, keluarga korban juga mencari informasi di perumahan Villa Delima milik Idawati di Sikijang, Tanjung Pinang. Namun disebut Idawati tak ada di tempat. Menurut warga, selama ini suaminya yang sering datang ke Tanjung Pinang.

Kasi Pidum Kejari Batam, Armen saat dihubungi mengaku belum ada menerima surat DPO itu dari Kejari Lubuk Pakam. “Kalau surat panggilan untuk Idawati ada kita terima tembusannya. Tidak menjadi kewajiban Kejari Lubuk Pakam untuk mengirimkan surat DPO ke Kejari Batam, tapi kalau butuh bantuan baru melakukan kordinasi baik tertulis maupun lisan dengan kami,” ujarnya.

Terpisah Kasi Pidum Kejari Lubuk Pakam, Iwan Ginting SH ketika dikonfirmasi mengatakan jika surat permintaan pencekalan itu sudah mereka kirim ke Kejagung RI melalui Kejatisu. Bahkan untuk mencari Idawati, Iwan juga mengaku telah menerbitkan surat DPO dan berkordinasi dengan pihak kepolisian. “Kita tidak tahu dimana sangkutnya. Akan kita cek dululah. Yang penting kita tetap mencari Idawati,” ujarnya.(gir/bd)

Foto: Hulman/PM Terdakwa Idawati boru Pasaribu ternyata belum dicekal pihak imigrasi.
Foto: Hulman/PM
Terdakwa Idawati boru Pasaribu ternyata belum dicekal pihak imigrasi.

 

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Tony T Spontana, mengatakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Pakam dapat bertindak penuh mengeksekusi putusan kasasi Mahkamah Agung (MA), guna menangkap terpidana pelaku pembunuh berencana, Idawati Boru Pasaribu.

Menurutnya, Kejari tidak harus menunggu kepastian terbit tidaknya permintaan cekal, yang disebut-sebut telah dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara, guna diteruskan ke Kejaksaan Agung (Kejagung), untuk kemudian dimintakan pencekalan ke pihak imigrasi.

“Eksekusi itu kan tanggungjawab yang harus dilaksanakan. Karena itu tidak harus menunggu ada atau tidaknya pencekalan,” katanya menjawab koran ini di Jakarta, Selasa (25/11).

Selain dapat bergerak sendiri mengejar pelaku, Kejari Lubuk Pakam, kata Tony, juga dapat mengajukan permintaan kepada seluruh kejaksaan yang ada di Indonesia, guna membantu penangkapan. Dan permintaan tersebut tidak harus dilakukan lewat Kejagung.

Tony mengungkapkan hal tersebut menanggapi pemberitaan belum juga dieksekusinya pelaku pembunuh bidan Nurmala Dewi boru Tinambunan. Padahal, putusan MA telah diterbitkan tiga bulan lalu.

Kuat dugaan pengusaha ekspedisi di Pelabuhan Sekupang Batam yang divonis Mahkamah Agung (MA) 16 tahun penjara tersebut, sengaja dijadikan ‘ATM’. Tudingan ini seolah terbukti karena hingga kini terpidana tak juga dicekal dan belum masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Sampai sekarang saya belum dapat informasi, apakah memang surat permohonan pencekalan sudah masuk ke kita apa belum. Demikian juga kalaupun sudah masuk, saya belum memeroleh informasi apa yang menjadi alasan belum juga adanya surat permintaan pencekalan. Tapi intinya Kejari diperkenankan bekerja sama dengan kejaksaan-kejaksaan lain di Indonesia. Kalau memang diperlukan,” katanya.

Sebelumnya, informasi belum ditangkap dan dicekalnya Idawati, sangat disesalkan Kuasa Hukum keluarga korban, M Sihotang. “Kami sangat kecewa dengan kinerja Kejari Lubuk Pakam yang tak serius menangani kasus ini. Padahal terpidana itu masih berkeliaran di Batam,” kata Sitohang.

Dijelaskan Sitohang, bulan lalu mereka sudah dua kali ke Batam untuk mencari informasi keberadaan Idawati dan terakhir mereka pulang dari Batam pada Selasa (30/9) lalu. Selama di Batam, mereka mendatangi rumah Idawati dan mencari info di seputaran Pelabuhan Sekupang.

Data yang mereka himpun, Idawati masih berada di Batam untuk mengawasi barang-barangnya masuk ke kapal. Tapi ia jarang keluar alias hanya memantau dari dalam kapal saja. Selain mencari keberadaan Idawati, keluarga korban juga mendatangi Kejari Batam untuk memastikan surat DPO yang diakui Kejari Lubuk Pakam telah mereka tembuskan ke sana. “Tapi Kasi Pidum Kejari Batam, Armen mengaku tak ada menerima tembusan surat DPO Idawati,” terang Sihotang

Selain itu, keluarga korban juga mencari informasi di perumahan Villa Delima milik Idawati di Sikijang, Tanjung Pinang. Namun disebut Idawati tak ada di tempat. Menurut warga, selama ini suaminya yang sering datang ke Tanjung Pinang.

Kasi Pidum Kejari Batam, Armen saat dihubungi mengaku belum ada menerima surat DPO itu dari Kejari Lubuk Pakam. “Kalau surat panggilan untuk Idawati ada kita terima tembusannya. Tidak menjadi kewajiban Kejari Lubuk Pakam untuk mengirimkan surat DPO ke Kejari Batam, tapi kalau butuh bantuan baru melakukan kordinasi baik tertulis maupun lisan dengan kami,” ujarnya.

Terpisah Kasi Pidum Kejari Lubuk Pakam, Iwan Ginting SH ketika dikonfirmasi mengatakan jika surat permintaan pencekalan itu sudah mereka kirim ke Kejagung RI melalui Kejatisu. Bahkan untuk mencari Idawati, Iwan juga mengaku telah menerbitkan surat DPO dan berkordinasi dengan pihak kepolisian. “Kita tidak tahu dimana sangkutnya. Akan kita cek dululah. Yang penting kita tetap mencari Idawati,” ujarnya.(gir/bd)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/