MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemko Medan terus melancarkan Patroli Protokol Kesehatan (Prokes) dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro. Tim gabungan kembali melancarkan operasi pada . Selasa (15/6) malam hingga Rabu (16/6) dini hari. Sasaran patroli adalah kafe dan tempat hiburan yang tidak mematuhi prokes dan ketentuan PPKM Berbasis Mikro.
Sebelum bergerak, tim gabungan dari Pemko Medan, TNI dan Polri ini menggelar apel di halaman depan kantor Wali Kota Medan. Bertindak sebagai pimpinan apel adalah Camat Medan Barat, Rudi Faizal Lubis. Turut memberikan arahan dalam apel itu Kabag Ops Polrestabes Medan, AKBP A. Sinurat.
Dalam arahannya, Rudi mengatakan kegiatan ini merupakan salah satu upaya penanganan pandemi Covid-19. Dia juga berterima kasih atas semangat anggota tim gabungan dalam melancarkan patroli ini.
“Tetap jaga kesehatan agar kita tetap dapat menjalankan tugas ini dengan baik,” pesannya.
Sesudah apel, tim gabungan dibagi dalam beberapa kelompok. Salah satu kelompok bergerak ke kawasan Jalan Bukit Barisan I. Di tempat ini, masih terdapat kafe-kafe yang beroperasi, padahal waktu telah menunjukkan pukul 22.30 WIB.
Surat Nomor 440/4807 Edaran Wali Kota tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Medan, telah mengatur bahwa operasional kafe dibatasi sampai 21.00 WIB.
Dengan tegas namun santun, petugas pun memerintahkan pemilik kafe segera menghentikan operasionalnya. Selain itu petugas juga menyerahkan fotokopi Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 440/4807 agar pemilik kafe tersebut dapat memedomaninya. Petugas juga meminta para pengunjung bubar.
Dari Jalan Bukit Barisan I, tim pun bergerak ke Jalan Gunung Krakatau dan Mozasa. Di tempat ini juga ditemukan kafe yang masih beroperasi. Tindakan yang sama pun dilakukan. Pemilik diminta menghentikan operasionalnya dan pengunjung diminta bubar.
Sementara itu, Tim gabungan dari Pemko Medan bersama dengan TNI dan Polri tanpa henti melakukan patroli protokol kesehatan (prokes) dan pengawasan PPKM berskala mikro di tempat-tempat keramaian. Kali ini lokasi yang menjadi sasaran tim ialah di pajak ikan lama dan pasar Hindu, Rabu (16/6). Tanpa kenal lelah tim selalu mengingatkan masyarakat dan pedagang untuk mematuhi protokol kesehatan sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19.
Selain di kedua pasar tradisional tersebut, tim lainya juga disebar ke berbagai Kecamatan sesuai dengan rayonya dengan tujuan patroli prokes ini dapat menjangkau ke seluruh tempat-tempat keramaian di kota Medan.
Petugas gabungan Pemko Medan juga menertibkan sejumlah cafe yang melanggar PPKM berskala mikro, Rabu (16/6). Cafe-cafe tersebut terpaksa harus ditertibkan karena masih beroperasi diatas pukul 21.00 wib. Adapun sejumlah cafe yang ditertibkan oleh petugas diantaranya Inbox foodmarket di jalan T. Amir Hamzah, Gampong kupie di jalan Gaperta Ujung, dan Gapilot Kupi di jalan Gatot subroto.
Pada saat petugas datang, ketiga cafe tersebut tampak masih beroprasi, bahkan satu diantaranya masih terlihat ramai pengunjung. Secara santun petugas kemudian meminta para pengunjung untuk membubarkan diri. Sedangkan kepada pengelolah cafe diberikan teguran agar mematuhi peraturan yang berlaku tentang PPKM Mikro yang telah di tetapkan oleh Pemerintah.
Patroli ini merupakan tindak lanjut Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 440/4807 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Medan. Patroli yang dilakukan pada pagi dan malam hari ini untuk memastikan warga mematuhi prokes. Selain vaksinasi, kepatuhan pada prokes dan PPKM ini efektif memutuskan mata rantai penularan Covid-19. (map/ila)