25 C
Medan
Tuesday, November 26, 2024
spot_img

Dugaan Korupsi Pengadaan CCTV di Kota Binjai: Oknum Panitia Pengadaan Terancam PTDH

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Oknum panitia pengadaan CCTV yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen berinisial JP, belakangan diketahui bolos atau tidak masuk kantor. Karenanya, Aparatur Sipil Negara Dinas Perhubungan Kota Binjai terancam dipecat tidak dengan hormat.

Wali Kota Binjai, H Amir Hamzah menyesalkan tindakan JP yang tidak masuk kantor. Kata Amir, JP dapat saja kena pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) jika tidak masuk kantor selama 46 hari dalam setahun.

Hal tersebut jelas tertulis dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010. “Dalam PP 53, jika 46 hari tidak masuk kerja, dapat diberhentikan dengan tidak hormat sebagai PNS. Aturan ini berlaku untuk semu ASN,” ungkap dia ketika dimintai tanggapannya di Rumah Dinas Wali Kota Binjai, Jalan Veteran, Kelurahan Tangsi, Binjai Kota, Selasa (15/6).

Kepada Kadishub Binjai, Amir meminta agar bijak dalam memimpin. Ganjar teguran kepada pegawai yang tidak patuh dengan aturan.

Jika tidak, menurut dia, Syahrial sendiri yang terancam mendapat teguran. “Kalian konfirmasi kepada kepala dinas, kenapa dia (JP) tidak masuk. Kepala dinas harus menyurati kenapa tidak masuk. Ada tahapan pemberhentian dan hukuman disiplin, kalau tidak bisa dibina ya dibinasakan,” beber dia.

Dalam PP 53/2010 dimaksud, Disiplin Pegawai Negeri Sipil adalah kesanggupan Pegawai Negeri Sipil untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin. Pada aturan tersebut, dimaksud juga di dalamnya mengenai kehadiran ASN dalam bekerja.

Jika kedapatan bolos dengan batas dan alasan tidak tepat, akan dikenakan sangsi tegas. Sementara, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Binjai, Donnel Sitinjak menjelaskan, penyidik masih tengah menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan sebagai tim ahli untuk menghitung kerugian negara. (ted/azw)

“Mudah-mudahan minggu depan hasilnya keluar. Mohon doanya,” ujar dia.

Penggeledahan terakhir, lanjut dia, penyidik telah menyita sejumlah dokumen, laptop dan CCTV dari workshop JP di Jalan Traktor, Kelurahan Cengkeh Turi, Binjai Utara, belum lama ini. “CCTV-nya tidak ada barcode pemerintah. Dugaannya mereka beli bekas supaya nampak ada barang yang dibeli,” tukasnya.

Diketahui, JP santer kabarnya melakukan sendiri pengadaan CCTV yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan Kota Binjai. Kabar yang berembus kencang ini bukan sekadar isapan jempol belaka.

Pasalnya, Direktur CV AIM berinisial MS memberikan keterangan berbelit soal proyek pengadaan tersebut. Semula sebut enggak tahu kalau perusahaannya dipakai untuk pengadaan, namun belakangan keterangan berubah menjadi tahu dan berdalih yang mengerjakannya berinisial D, yang sudah meninggal dunia.

Penyidik saat ini tengah menunggu hasil penghitungan kerugian negara yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. Sebelumnya, penyidik sudah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Perhubungan, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Kebun Lada, Binjai Utara dan kediaman JP yang berstatus ASN di lingkungan Dishub.

Ini dilakukan penyidik untuk mendalami sekaligus mencari bukti memperkuat proses penyidikan yang dalam waktu dekat akan menetapkan tersangka. Pengadaan CCTV ini dilakukan oleh Dishub Binjai dengan menelan anggaran hampir Rp800 juta pada tahun 2018. (ted/azw)

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Oknum panitia pengadaan CCTV yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen berinisial JP, belakangan diketahui bolos atau tidak masuk kantor. Karenanya, Aparatur Sipil Negara Dinas Perhubungan Kota Binjai terancam dipecat tidak dengan hormat.

Wali Kota Binjai, H Amir Hamzah menyesalkan tindakan JP yang tidak masuk kantor. Kata Amir, JP dapat saja kena pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) jika tidak masuk kantor selama 46 hari dalam setahun.

Hal tersebut jelas tertulis dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010. “Dalam PP 53, jika 46 hari tidak masuk kerja, dapat diberhentikan dengan tidak hormat sebagai PNS. Aturan ini berlaku untuk semu ASN,” ungkap dia ketika dimintai tanggapannya di Rumah Dinas Wali Kota Binjai, Jalan Veteran, Kelurahan Tangsi, Binjai Kota, Selasa (15/6).

Kepada Kadishub Binjai, Amir meminta agar bijak dalam memimpin. Ganjar teguran kepada pegawai yang tidak patuh dengan aturan.

Jika tidak, menurut dia, Syahrial sendiri yang terancam mendapat teguran. “Kalian konfirmasi kepada kepala dinas, kenapa dia (JP) tidak masuk. Kepala dinas harus menyurati kenapa tidak masuk. Ada tahapan pemberhentian dan hukuman disiplin, kalau tidak bisa dibina ya dibinasakan,” beber dia.

Dalam PP 53/2010 dimaksud, Disiplin Pegawai Negeri Sipil adalah kesanggupan Pegawai Negeri Sipil untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin. Pada aturan tersebut, dimaksud juga di dalamnya mengenai kehadiran ASN dalam bekerja.

Jika kedapatan bolos dengan batas dan alasan tidak tepat, akan dikenakan sangsi tegas. Sementara, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Binjai, Donnel Sitinjak menjelaskan, penyidik masih tengah menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan sebagai tim ahli untuk menghitung kerugian negara. (ted/azw)

“Mudah-mudahan minggu depan hasilnya keluar. Mohon doanya,” ujar dia.

Penggeledahan terakhir, lanjut dia, penyidik telah menyita sejumlah dokumen, laptop dan CCTV dari workshop JP di Jalan Traktor, Kelurahan Cengkeh Turi, Binjai Utara, belum lama ini. “CCTV-nya tidak ada barcode pemerintah. Dugaannya mereka beli bekas supaya nampak ada barang yang dibeli,” tukasnya.

Diketahui, JP santer kabarnya melakukan sendiri pengadaan CCTV yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan Kota Binjai. Kabar yang berembus kencang ini bukan sekadar isapan jempol belaka.

Pasalnya, Direktur CV AIM berinisial MS memberikan keterangan berbelit soal proyek pengadaan tersebut. Semula sebut enggak tahu kalau perusahaannya dipakai untuk pengadaan, namun belakangan keterangan berubah menjadi tahu dan berdalih yang mengerjakannya berinisial D, yang sudah meninggal dunia.

Penyidik saat ini tengah menunggu hasil penghitungan kerugian negara yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. Sebelumnya, penyidik sudah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Perhubungan, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Kebun Lada, Binjai Utara dan kediaman JP yang berstatus ASN di lingkungan Dishub.

Ini dilakukan penyidik untuk mendalami sekaligus mencari bukti memperkuat proses penyidikan yang dalam waktu dekat akan menetapkan tersangka. Pengadaan CCTV ini dilakukan oleh Dishub Binjai dengan menelan anggaran hampir Rp800 juta pada tahun 2018. (ted/azw)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/