25 C
Medan
Tuesday, November 26, 2024
spot_img

Diadili karena Gelapkan Uang Arisan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Alifah Utami (29) terpaksa harus menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (9/7). Warga Jalan Eka Rasmi, Gang Eka Nusa No A-1, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor ini, didakwa melakukan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp660 juta.

SIDANG VIRTUAL: Alifah Utami, terdakwa kasus penipuan dan penggelapan menjalani sidang dakwaan secara virtual, Jumat (9/7).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ramboo Loly Sinurat dalam dakwaannya menguraikan, sekitar bulan Juni 2019, terdakwa Alifah Utami datang ke rumah saksi korban Fauziana. Saat itu, saksi korban sebagai pemegang uang arisan keluarga dan terdakwa Alifah ikut di dalam arisan tersebut.

“Selanjutnya, terdakwa Alifah menangis sambil mengatakan bahwa terdakwa sangat membutuhkan uang untuk membayar rentenir, kalau tidak bayar terdakwa mengaku akan dibunuh, lalu terdakwa meminta tolong supaya didahulukan,” katanya di hadapan hakim ketua Mian Munthe.

Lebih lanjut, mendengar permintaan tersebut, korban pun mendahulukan terdakwa menerima uang arisan sebesar Rp21 juta. Kemudian terdakwa mengatakan kepada saksi Fauzina, bahwa terdakwa memiliki tanah yang berada di Lhokseumawe dan akan mengembalikan uang paling lambat pada 8 November 2019.

Namun, terdakwa Alifah terus-menerus memohon dan meminta kepada saksi korban Fauziana untuk mempergunakan uangnya hingga mencapai sebesar Rp122.500.000, namun karena tidak ada kwitansi.

Sehingga, pada tanggal 22 September 2019, terdakwa dan korban sepakat untuk dibuatkan kwitansi sebesar Rp122.500.000, akan tetapi setelah dibuatkan kwitansi tersebut terdakwa menangis kepada korban agar menggunakan uang korban guna menebus mobil suami terdakwa yang telah digadaikan.

Kemudian, pada 18 Oktober 2020 terdakwa kembali menggunakan uang korban sebesar Rp52.000.000 dengan alasan untuk membayar uang arisan yang telah terdakwa ambil.

Selanjutnya, 5 November 2019 terdakwa menggunakan uang saksi korban Fauziana sebesar Rp13.500.000 untuk menimbun tambak miliknya yang berlokasi di Lhokseumawe. Sehingga, total uang saksi korban dipakai terdakwa dengan fee yang dijanjikan terdakwa kepada korban senilai Rp660 juta.

Pada tanggal 4 Februari 2020, terdakwa datang ke rumah Fauziana untuk mengatakan bahwa terdakwa belum bisa mengembalikan uang korban dan berjanji pada tanggal 30 Mei 2020 akan mengembalikannya.

Namun, pada kenyataannya sampai dengan tanggal yang dijanjikan terdakwa tidak dapat mengembalikan uang korban, lalu pada 4 Juni 2020, korban menagih kembali janji dari terdakwa untuk mengembalikan uangnya, namun tidak juga mendapatkan kepastian.

Sehingga, korban Fauziana mengajak terdakwa ke Notaris, kemudian terdakwa membuat surat pernyataan akan mengembalikan uang korban selambat-lambatnya tanggal 30 Juni 2020.

Sampai saat ini, terdakwa tidak mengembalikan uang saksi korban. Akibatnya, saksi korban mengalami kerugian Rp660 juta dan melaporkan terdakwa ke Polrestabes Medan.

“Atas perbuatannya, terdakwa Alifah Utami melanggar pasal 372 KUHPidana subs Pasal 378 KUHPidana,” pungkasnya. Usai mendengarkan dakwaan JPU, majelis hakim melanjutkan persidangan yang beragendakan keterangan saksi. (man/han)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Alifah Utami (29) terpaksa harus menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (9/7). Warga Jalan Eka Rasmi, Gang Eka Nusa No A-1, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor ini, didakwa melakukan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp660 juta.

SIDANG VIRTUAL: Alifah Utami, terdakwa kasus penipuan dan penggelapan menjalani sidang dakwaan secara virtual, Jumat (9/7).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ramboo Loly Sinurat dalam dakwaannya menguraikan, sekitar bulan Juni 2019, terdakwa Alifah Utami datang ke rumah saksi korban Fauziana. Saat itu, saksi korban sebagai pemegang uang arisan keluarga dan terdakwa Alifah ikut di dalam arisan tersebut.

“Selanjutnya, terdakwa Alifah menangis sambil mengatakan bahwa terdakwa sangat membutuhkan uang untuk membayar rentenir, kalau tidak bayar terdakwa mengaku akan dibunuh, lalu terdakwa meminta tolong supaya didahulukan,” katanya di hadapan hakim ketua Mian Munthe.

Lebih lanjut, mendengar permintaan tersebut, korban pun mendahulukan terdakwa menerima uang arisan sebesar Rp21 juta. Kemudian terdakwa mengatakan kepada saksi Fauzina, bahwa terdakwa memiliki tanah yang berada di Lhokseumawe dan akan mengembalikan uang paling lambat pada 8 November 2019.

Namun, terdakwa Alifah terus-menerus memohon dan meminta kepada saksi korban Fauziana untuk mempergunakan uangnya hingga mencapai sebesar Rp122.500.000, namun karena tidak ada kwitansi.

Sehingga, pada tanggal 22 September 2019, terdakwa dan korban sepakat untuk dibuatkan kwitansi sebesar Rp122.500.000, akan tetapi setelah dibuatkan kwitansi tersebut terdakwa menangis kepada korban agar menggunakan uang korban guna menebus mobil suami terdakwa yang telah digadaikan.

Kemudian, pada 18 Oktober 2020 terdakwa kembali menggunakan uang korban sebesar Rp52.000.000 dengan alasan untuk membayar uang arisan yang telah terdakwa ambil.

Selanjutnya, 5 November 2019 terdakwa menggunakan uang saksi korban Fauziana sebesar Rp13.500.000 untuk menimbun tambak miliknya yang berlokasi di Lhokseumawe. Sehingga, total uang saksi korban dipakai terdakwa dengan fee yang dijanjikan terdakwa kepada korban senilai Rp660 juta.

Pada tanggal 4 Februari 2020, terdakwa datang ke rumah Fauziana untuk mengatakan bahwa terdakwa belum bisa mengembalikan uang korban dan berjanji pada tanggal 30 Mei 2020 akan mengembalikannya.

Namun, pada kenyataannya sampai dengan tanggal yang dijanjikan terdakwa tidak dapat mengembalikan uang korban, lalu pada 4 Juni 2020, korban menagih kembali janji dari terdakwa untuk mengembalikan uangnya, namun tidak juga mendapatkan kepastian.

Sehingga, korban Fauziana mengajak terdakwa ke Notaris, kemudian terdakwa membuat surat pernyataan akan mengembalikan uang korban selambat-lambatnya tanggal 30 Juni 2020.

Sampai saat ini, terdakwa tidak mengembalikan uang saksi korban. Akibatnya, saksi korban mengalami kerugian Rp660 juta dan melaporkan terdakwa ke Polrestabes Medan.

“Atas perbuatannya, terdakwa Alifah Utami melanggar pasal 372 KUHPidana subs Pasal 378 KUHPidana,” pungkasnya. Usai mendengarkan dakwaan JPU, majelis hakim melanjutkan persidangan yang beragendakan keterangan saksi. (man/han)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/