26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Banding Divonis 18 Tahun Penjara, Kurir Sabu 2 Kg Jadi Dihukum Seumur Hidup

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kandas sudah upaya banding yang dilakukan Fera Feri, terdakwa kurir sabu seberat 2 kilogram (kg). Bukannya berkurang, Pengadilan Tinggi (PT) Medan, malah mengganjarnya dengan hukuman pidana penjara seumur hidup, sekaligus mengubah putusan Pengadilan Negeri Medan  Nomor 1312/Pid.Sus/2020/PN Mdn, tanggal 19 Oktober 2020. 

SIDANG: Fera Feri terdakwa kurir sabu, saat disidang virtual beberapa waktu lalu di PN Medan.

Majelis hakim banding yang diketuai H Erwan Munawar SH MH dalam amar putusannya, perbuatan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan kesatu, Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. 

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fera Feri oleh karena itu dengan pidana penjara selama seumur hidup.

Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ujarnya sebagaimana dikutip dari website PN Medan, Minggu (15/8). 

Sebelumnya, pada sidang di PN Medan, 19 Oktober 2020, hakim ketua Riana Pohan hanya menghukum terdakwa Fera Feri dengan pidana penjara selama 18 tahun denda Rp1 miliar subsider 4 bulan penjara. 

Diketahui, terdakwa sebelumnya ditangkap atas informasi dari masyarakat adanya transaksi narkotika di pelataran parkir Masjid Raya Jalan Sisingamangaraja Medan. 

Kemudian, petugas melakukan penyelidikan terhadap satu unit sepeda motor matic BK 5194 AEV, terparkir di pelataran masjid. Tidak lama kemudian, dua unit sepeda motor masuk ke dalam pelataran parkir dan menyerahkan kotak kardus yang diduga sabu kepada terdakwa. 

Usai menyerahkan kardus tersebut, terdakwa kemudian pergi menuju Jalan Brigjen Katamso, kemudian diikuti oleh petugas polisi. Setelah di Jalan Brigjen Katamso Simpang Jalan Juanda, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan temannya M Sidiq Lubis (berkas terpisah). 

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 2 bungkus plastik Teh China berisi sabu seberat 2 kg. Dalam pengakuannya, sabu tersebut milik Somad (DPO) dimana terdakwa bersama Sidiq hanya diminta menjemput dan menyimpan sabu tersebut. (man/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kandas sudah upaya banding yang dilakukan Fera Feri, terdakwa kurir sabu seberat 2 kilogram (kg). Bukannya berkurang, Pengadilan Tinggi (PT) Medan, malah mengganjarnya dengan hukuman pidana penjara seumur hidup, sekaligus mengubah putusan Pengadilan Negeri Medan  Nomor 1312/Pid.Sus/2020/PN Mdn, tanggal 19 Oktober 2020. 

SIDANG: Fera Feri terdakwa kurir sabu, saat disidang virtual beberapa waktu lalu di PN Medan.

Majelis hakim banding yang diketuai H Erwan Munawar SH MH dalam amar putusannya, perbuatan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan kesatu, Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. 

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fera Feri oleh karena itu dengan pidana penjara selama seumur hidup.

Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ujarnya sebagaimana dikutip dari website PN Medan, Minggu (15/8). 

Sebelumnya, pada sidang di PN Medan, 19 Oktober 2020, hakim ketua Riana Pohan hanya menghukum terdakwa Fera Feri dengan pidana penjara selama 18 tahun denda Rp1 miliar subsider 4 bulan penjara. 

Diketahui, terdakwa sebelumnya ditangkap atas informasi dari masyarakat adanya transaksi narkotika di pelataran parkir Masjid Raya Jalan Sisingamangaraja Medan. 

Kemudian, petugas melakukan penyelidikan terhadap satu unit sepeda motor matic BK 5194 AEV, terparkir di pelataran masjid. Tidak lama kemudian, dua unit sepeda motor masuk ke dalam pelataran parkir dan menyerahkan kotak kardus yang diduga sabu kepada terdakwa. 

Usai menyerahkan kardus tersebut, terdakwa kemudian pergi menuju Jalan Brigjen Katamso, kemudian diikuti oleh petugas polisi. Setelah di Jalan Brigjen Katamso Simpang Jalan Juanda, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan temannya M Sidiq Lubis (berkas terpisah). 

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 2 bungkus plastik Teh China berisi sabu seberat 2 kg. Dalam pengakuannya, sabu tersebut milik Somad (DPO) dimana terdakwa bersama Sidiq hanya diminta menjemput dan menyimpan sabu tersebut. (man/azw)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/