26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Polsek Patumbak Tembak Pelaku Curanmor

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepolisian Sektor (Polsek) Patumbak meringkus dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), berinisial AAN (37), warga Jalan Garu IX Nomor 9 Medan Amplas, dan inisial OPS (29), warga Jalan Bajak V Gang Hombing, Kecamatan Medan Amplas. Mereka ditangkap dari lokasi berbeda, pada Kamis (14/10) lalu. Karena memukul petugas saat mencoba kabur, AAN ditembak bagian kakinya.

PAPARKAN: Petugas Polsek Patumbak memaparkan pelaku curanmor, di Mapolsek Patumbak, Kemarin.

Selain itu, penampung barang curian (penadah) dari tersangka, inisial AM (45), warga Jalan Garu I, Kecamatan Medan Amplas, juga turut ditangkap petugas bersama barang bukti uang sisa penjualan sebesar Rp550 ribu dan sepotong kaos.

Informasi yang dihimpun, penangkapan bermula dari laporan korbannya, Monica Sitanggang (32), warga Jalan Pertahanan Gang Amal, Kecamatan Patumbak dengan Nomor : LP/B/583/X/2021/SPKT/Polsek Patumbak/ Polrestabes Medan, Tanggal 8 Oktober 2021.

Saat itu korban kehilangan sepeda motor Honda Beat BK 4848 AJU miliknya yang terparkir di depan kios ponsel korban, pada Kamis (6/10).

“Dari laporan korban kita lidik dan berhasil mengidentifikasi tersangka. Selanjutnya kita lakukan penangkapan terhadap tersangka AAN di kawasan Jalan Selambo Gang Permai, Kecamatan Percut Seituan,” ungkap Plt Kapolsek Patumbak, AKP Neneng Armayanti, melalui Kanit Reskrim Iptu Ridwan, Jumat (15/10) malam.

Dikatakan Ridwan, dari penangkapan AAN, pihaknya kembali melakukan pengembangan dan mengamankan OPS dikediamannya. “Pengakuan tersangka sepeda motor korban dijual pada AM. Selanjutnya kita kembangkan lagi dan mengamankan AM dikediamannya,” terang Ridwan.

Dia menambahkan, usai mengamankan AM, tersangka AAN melakukan perlawanan dengan memukul petugas dan mencoba kabur. Sehingga kita memberikan tindakan tegas dengan menembak kaki tersangka.

“Kedua tersangka merupakan residivis atas kasus yang sama beberapa tahun lalu dan dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Sementara tersangka AM kita jerat Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman maksimal 4 tahun hukuman penjara,” pungkasnya. (dwi/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepolisian Sektor (Polsek) Patumbak meringkus dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), berinisial AAN (37), warga Jalan Garu IX Nomor 9 Medan Amplas, dan inisial OPS (29), warga Jalan Bajak V Gang Hombing, Kecamatan Medan Amplas. Mereka ditangkap dari lokasi berbeda, pada Kamis (14/10) lalu. Karena memukul petugas saat mencoba kabur, AAN ditembak bagian kakinya.

PAPARKAN: Petugas Polsek Patumbak memaparkan pelaku curanmor, di Mapolsek Patumbak, Kemarin.

Selain itu, penampung barang curian (penadah) dari tersangka, inisial AM (45), warga Jalan Garu I, Kecamatan Medan Amplas, juga turut ditangkap petugas bersama barang bukti uang sisa penjualan sebesar Rp550 ribu dan sepotong kaos.

Informasi yang dihimpun, penangkapan bermula dari laporan korbannya, Monica Sitanggang (32), warga Jalan Pertahanan Gang Amal, Kecamatan Patumbak dengan Nomor : LP/B/583/X/2021/SPKT/Polsek Patumbak/ Polrestabes Medan, Tanggal 8 Oktober 2021.

Saat itu korban kehilangan sepeda motor Honda Beat BK 4848 AJU miliknya yang terparkir di depan kios ponsel korban, pada Kamis (6/10).

“Dari laporan korban kita lidik dan berhasil mengidentifikasi tersangka. Selanjutnya kita lakukan penangkapan terhadap tersangka AAN di kawasan Jalan Selambo Gang Permai, Kecamatan Percut Seituan,” ungkap Plt Kapolsek Patumbak, AKP Neneng Armayanti, melalui Kanit Reskrim Iptu Ridwan, Jumat (15/10) malam.

Dikatakan Ridwan, dari penangkapan AAN, pihaknya kembali melakukan pengembangan dan mengamankan OPS dikediamannya. “Pengakuan tersangka sepeda motor korban dijual pada AM. Selanjutnya kita kembangkan lagi dan mengamankan AM dikediamannya,” terang Ridwan.

Dia menambahkan, usai mengamankan AM, tersangka AAN melakukan perlawanan dengan memukul petugas dan mencoba kabur. Sehingga kita memberikan tindakan tegas dengan menembak kaki tersangka.

“Kedua tersangka merupakan residivis atas kasus yang sama beberapa tahun lalu dan dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Sementara tersangka AM kita jerat Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman maksimal 4 tahun hukuman penjara,” pungkasnya. (dwi/azw)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/