26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Dua Keponakan Keroyok Istri Paman

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Rouli boru Lubis (55) warga Dusun VII Desa Durian Kecamatan Pantailabu Kabupaten Deliserdang dikeroyok dua keponakannya berinisial LS dab FS. Tak terima Rouli boru Lubis melaporkan kakak adik itu ke Polresta Deliserdang, Senin (6/6) sesuai dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor : STTLP/ B / 299 / VI / 2022 / SPKT / Polresta Deliserdang/Polda Sumut.

Menurut keterangan korban, Rouli boru Lubis, peristiwanya terjadi pada Senin (6/6) sekira pukul 11.00 WIB di belakang rumah orangtua LS dan FS. Saat itu dia melarang kakak adik itu mendirikan kandang bebek di lahan miliknya. Setelah cekcok mulut, selanjutnya LS dan FS menjambak rambut korban dan mengeroyoknya sehingga Rouli boru Lubis mengalami luka di bawah mata sebelah kanan, punggung sebelah kiri dan lengan dekat ketiak sebelah kiri.

Senada dengan korban Rouli boru Lubis, saksi T Sibarani (56) warga Dusun VII Desa Durian Kecamatan Pantailabu, pekerja di ladang milik korban atau pelapor yang dipanggil untuk memasang mesin penyedot air agar bisa memupuk bibit padi.

Setelah mesin dipasang, saksi pulang ke rumah. Lalu ditelefon oleh korban yang mengatakan sudah berantam dengan terlapor. “Korban dikeroyok karena melarang boru Sinaga mendirikan kandang bebek di lahan milik korban,” sebutnya

Setelah saksi datang lalu menjumpai ibu dari terlapor bernama Rosita boru Sirat dan bertanya mengapa berkelahi apakah tidak malu. Lalu korban menelefon kepada abang iparnya di Jakarta dan memberitahu peristiwa penganiayaan terhadap dirinya. Lalu abang ipar korban yang bermarga Sirait mengatakan kepada ibu dari pelaku apa hak mu mendirikan kandang bebek karena itu bukan tanah orangtua pelaku.

Melihat korban video call dengan abang iparnya itu terlapor mencoba merampas ponsel korban. Namun korban mempertahankan ponselnya sambil mengatakan kepada abang iparnya lihatnya terlapor ini. Namun terlapor tetap berupaya merampas ponsel korban dengan menarik tangan korban hingga terseret dan lengan baju pelapor pun koyak.

Lalu korban minta tolong kepada saksi T Sibarani dan mengatakan jika terlapor merupakan anak gadis jangan melakukannya kepada korban yang merupakan isteri kandung dari paman terlapor. Akhirnya terlapor melepaskan pelapor.

Terpisah Humas Rumah Sakit GrenMed Lubukpakam Emra Sinaga SH ketika dikonfirmasi membenarkan jika FS bekerja di Rumah Sakit GrenMed Lubuk Pakam di Bagian Pendaftaran. (btr/azw)

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Rouli boru Lubis (55) warga Dusun VII Desa Durian Kecamatan Pantailabu Kabupaten Deliserdang dikeroyok dua keponakannya berinisial LS dab FS. Tak terima Rouli boru Lubis melaporkan kakak adik itu ke Polresta Deliserdang, Senin (6/6) sesuai dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor : STTLP/ B / 299 / VI / 2022 / SPKT / Polresta Deliserdang/Polda Sumut.

Menurut keterangan korban, Rouli boru Lubis, peristiwanya terjadi pada Senin (6/6) sekira pukul 11.00 WIB di belakang rumah orangtua LS dan FS. Saat itu dia melarang kakak adik itu mendirikan kandang bebek di lahan miliknya. Setelah cekcok mulut, selanjutnya LS dan FS menjambak rambut korban dan mengeroyoknya sehingga Rouli boru Lubis mengalami luka di bawah mata sebelah kanan, punggung sebelah kiri dan lengan dekat ketiak sebelah kiri.

Senada dengan korban Rouli boru Lubis, saksi T Sibarani (56) warga Dusun VII Desa Durian Kecamatan Pantailabu, pekerja di ladang milik korban atau pelapor yang dipanggil untuk memasang mesin penyedot air agar bisa memupuk bibit padi.

Setelah mesin dipasang, saksi pulang ke rumah. Lalu ditelefon oleh korban yang mengatakan sudah berantam dengan terlapor. “Korban dikeroyok karena melarang boru Sinaga mendirikan kandang bebek di lahan milik korban,” sebutnya

Setelah saksi datang lalu menjumpai ibu dari terlapor bernama Rosita boru Sirat dan bertanya mengapa berkelahi apakah tidak malu. Lalu korban menelefon kepada abang iparnya di Jakarta dan memberitahu peristiwa penganiayaan terhadap dirinya. Lalu abang ipar korban yang bermarga Sirait mengatakan kepada ibu dari pelaku apa hak mu mendirikan kandang bebek karena itu bukan tanah orangtua pelaku.

Melihat korban video call dengan abang iparnya itu terlapor mencoba merampas ponsel korban. Namun korban mempertahankan ponselnya sambil mengatakan kepada abang iparnya lihatnya terlapor ini. Namun terlapor tetap berupaya merampas ponsel korban dengan menarik tangan korban hingga terseret dan lengan baju pelapor pun koyak.

Lalu korban minta tolong kepada saksi T Sibarani dan mengatakan jika terlapor merupakan anak gadis jangan melakukannya kepada korban yang merupakan isteri kandung dari paman terlapor. Akhirnya terlapor melepaskan pelapor.

Terpisah Humas Rumah Sakit GrenMed Lubukpakam Emra Sinaga SH ketika dikonfirmasi membenarkan jika FS bekerja di Rumah Sakit GrenMed Lubuk Pakam di Bagian Pendaftaran. (btr/azw)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/