26 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Dirikan Patok dan Plang di Lapangan Bola Sejati, Warga Keberatan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Warga Kelurahan Pangkalan Masyhur menuding Pemerintah Kota (Pemko) Medan telah menguasai lapangan bola Sejati di Jalan A.H. Nasution secara sepihak. Hal itu ditandai dengan dilakukannya pematokan dan pemasangan plang di kawasan tersebut.

Tudingan ini disampaikan pengurus POR Sejati saat melakukan audiensi dengan Wakil Ketua DPRD Medan H. Rajudin Sagala S. Pd. I di Gedung DPRD Medan, Senin (8/8).

“Lapangan Sejati itu diserahkan Belanda kepada masyarakat pada tahun 1949, sampai saat ini lapangan tersebut dikelola masyarakat. Sekarang tiba-tiba Pemko Medan melakukan pematokan dan pemasangan plang,” ucap salah satu perwakilan warga yang juga pengurus POR sejati, Sunyoto.

Sampai dengan saat ini, kata Sunyoto, jika Pemko Medan ingin menggunakan lapangan tersebut, maka Pemko Medan pasti meminta izin kepada masyarakat melalui pengurus POR Sejati. Dengan demikian, selama ini Pemko Medan mengakui jika lapangan Sejati memang bukan merupakan aset Pemko Medan.

“Jadi jelas, lapangan bola Sejati itu bukan aset Pemko Medan,” ujarnya dalam pertemuan yang juga dihadiri perwakilan warga lainnya, seperti Ridwan dan Yusuf Suwono selaku Sekretaris Por Sejati.

Dijelaskannya, pada tahun 2010, Pemerintah Kota Medan melalui Kelurahan telah mendaftarkan lahan tersebut agar memiliki sertifikat dan menjadi bagian aset Pemko Medan, namun hal itu tanpa melibatkan masyarakat. “Jadi proses itu tanpa ada melibatkan masyarakat dan pengurus POR, “ katanya.

Diceritakannya, pada tahun 2010, pejabat kelurahan telah menerbitkan pengusulan surat keterangan tanah. “Berdasarkan itu di klaim sebagai aset Pemko Medan. Bulan tujuh (Juli) dipatok merah, menyatakan aset Pemko Medan dan mendirikan plang, namun masyarakat sempat menolak,” bebernya.

Bahkan, kata Sunyoto, seluruh pemeliharaan lapangan dari mulai pemagaran, pemeliharaan rumput, dan lain-lain masih dilakukan oleh masyarakat melalui pengurus POR. “Jadi sampai dengan saat ini kita yang mengelola,” cetusnya.

Sementara itu, terkait rencana revitalisasi seperti yang direncanakan Pemko Medan, masyarakat memang pernah dikumpulkan pihak Dispora Kota Medan.

“Melalui dispora tiba-tiba kita dipanggil untuk merencanakan pembangunan lapangan Sejati. Padahal, sejak awal kita tidak pernah dilibatkan. Saat itu masyarakat tidak ada menyatakan setuju dan tidak setuju,” tuturnya.

Dalam pertemuan tersebut, masyarakat merasa khawatir terhadap lapangan penggunaan tersebut. Sebab bila nantinya telah menjadi aset Pemko Medan, masyarakat justru semakin susah atau kesulitan jika ingin menggunakan lapangan tersebut karena harus meminta izin terlebih dahulu ke Dispora.

“Selama ini kita mudah melaksanakan kegiatan. Kalau dikuasai Pemko, kita takutnya malah susah saat mau menggunakannya, karena harus izin dulu,” katanya.

Atas hal ini, warga mengharapkan adanya solusi yang baik dalam permasalahan ini. Warga bahkan pernah menawarkan agar warga tetap menjadi pengelola lapangan tersebut, meski lapangan itu sudah jadi aset Pemko Medan. “Namun pihak Pemko Medan menolaknya. Opsi itu pernah ditawarkan, tapi ditolak Dispora,” ungkapnya.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPRD Medan H. Rajudin Sagala menyarankan agar warga bisa membuat surat keberatan yang nantinya menjadi dasar untuk mempertemukan pihak Pemko Medan dengan masyarakat. “Kita akan upayakan solusi yang terbaik, untuk itu kita minta kepada warga agar membuat surat keberatan,” pungkasnya. (map/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Warga Kelurahan Pangkalan Masyhur menuding Pemerintah Kota (Pemko) Medan telah menguasai lapangan bola Sejati di Jalan A.H. Nasution secara sepihak. Hal itu ditandai dengan dilakukannya pematokan dan pemasangan plang di kawasan tersebut.

Tudingan ini disampaikan pengurus POR Sejati saat melakukan audiensi dengan Wakil Ketua DPRD Medan H. Rajudin Sagala S. Pd. I di Gedung DPRD Medan, Senin (8/8).

“Lapangan Sejati itu diserahkan Belanda kepada masyarakat pada tahun 1949, sampai saat ini lapangan tersebut dikelola masyarakat. Sekarang tiba-tiba Pemko Medan melakukan pematokan dan pemasangan plang,” ucap salah satu perwakilan warga yang juga pengurus POR sejati, Sunyoto.

Sampai dengan saat ini, kata Sunyoto, jika Pemko Medan ingin menggunakan lapangan tersebut, maka Pemko Medan pasti meminta izin kepada masyarakat melalui pengurus POR Sejati. Dengan demikian, selama ini Pemko Medan mengakui jika lapangan Sejati memang bukan merupakan aset Pemko Medan.

“Jadi jelas, lapangan bola Sejati itu bukan aset Pemko Medan,” ujarnya dalam pertemuan yang juga dihadiri perwakilan warga lainnya, seperti Ridwan dan Yusuf Suwono selaku Sekretaris Por Sejati.

Dijelaskannya, pada tahun 2010, Pemerintah Kota Medan melalui Kelurahan telah mendaftarkan lahan tersebut agar memiliki sertifikat dan menjadi bagian aset Pemko Medan, namun hal itu tanpa melibatkan masyarakat. “Jadi proses itu tanpa ada melibatkan masyarakat dan pengurus POR, “ katanya.

Diceritakannya, pada tahun 2010, pejabat kelurahan telah menerbitkan pengusulan surat keterangan tanah. “Berdasarkan itu di klaim sebagai aset Pemko Medan. Bulan tujuh (Juli) dipatok merah, menyatakan aset Pemko Medan dan mendirikan plang, namun masyarakat sempat menolak,” bebernya.

Bahkan, kata Sunyoto, seluruh pemeliharaan lapangan dari mulai pemagaran, pemeliharaan rumput, dan lain-lain masih dilakukan oleh masyarakat melalui pengurus POR. “Jadi sampai dengan saat ini kita yang mengelola,” cetusnya.

Sementara itu, terkait rencana revitalisasi seperti yang direncanakan Pemko Medan, masyarakat memang pernah dikumpulkan pihak Dispora Kota Medan.

“Melalui dispora tiba-tiba kita dipanggil untuk merencanakan pembangunan lapangan Sejati. Padahal, sejak awal kita tidak pernah dilibatkan. Saat itu masyarakat tidak ada menyatakan setuju dan tidak setuju,” tuturnya.

Dalam pertemuan tersebut, masyarakat merasa khawatir terhadap lapangan penggunaan tersebut. Sebab bila nantinya telah menjadi aset Pemko Medan, masyarakat justru semakin susah atau kesulitan jika ingin menggunakan lapangan tersebut karena harus meminta izin terlebih dahulu ke Dispora.

“Selama ini kita mudah melaksanakan kegiatan. Kalau dikuasai Pemko, kita takutnya malah susah saat mau menggunakannya, karena harus izin dulu,” katanya.

Atas hal ini, warga mengharapkan adanya solusi yang baik dalam permasalahan ini. Warga bahkan pernah menawarkan agar warga tetap menjadi pengelola lapangan tersebut, meski lapangan itu sudah jadi aset Pemko Medan. “Namun pihak Pemko Medan menolaknya. Opsi itu pernah ditawarkan, tapi ditolak Dispora,” ungkapnya.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPRD Medan H. Rajudin Sagala menyarankan agar warga bisa membuat surat keberatan yang nantinya menjadi dasar untuk mempertemukan pihak Pemko Medan dengan masyarakat. “Kita akan upayakan solusi yang terbaik, untuk itu kita minta kepada warga agar membuat surat keberatan,” pungkasnya. (map/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/