MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kasus judi online yang dikelola Apin BK belakangan menjadi perhatian sejumlah pihak. Pasalnya, putaran uang judi online diduga beromzet hingga triliunan rupiah itu juga santer dikabarkan mengalir ke berbagai pihak mulai dari oknum berseragam hingga partai Politik.
Kriminolog yang juga Praktisi Hukum Kota Medan, Redyanto Sidi juga turut memberikan atensi dan tanggapannya soal progres hukum yang dilakukan pihak kepolisian. Redyanto mengaku mendukung penuh Polda Sumut mendalami dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari kasus judi online tersebut.
“Tentu kita sangat mendukung pihak kepolisian khususnya Polda Sumut dalam mengusut tuntas dugaan TPPU aliran dana kasus judi online Apin BK yang cukup heboh ini,” ujarnya saat dimintai tanggapan, Sabtu (3/12).
Menurutnya, segala kemungkinan tindak pidana dalam proses hukum kasus judi online beromzet fantastis itu sangat perlu untuk didalami pihak kepolisian, khususnya menyangkut dugaan TPPU aliran dana dari Apin BK, bos besar judi online yang namanya tercantum dalam foto skema konsorsium Ferdy Sambo yang sempat beredar ke publik belum lama ini.
“Segala kemungkinan tindak pidana dalam penyidikan kasus judi Apin BK ini tentu sangat penting didalami. Apalagi menyangkut dugaan TPPU dari omset putaran uang yang nominalnya sebesar itu, terlebih lagi kasus ini sudah menjadi perhatian publik sehingga kepercayaan masyarakat terhadap Polri lagi-lagi dipertaruhkan dalam penanganan kasus ini,” urainya.
Lebih lanjut kata dia, dugaan TPPU dalam kasus judi Apin BK juga perlu melibatkan pihak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam proses penyidikannya untuk menelusuri jejak aliran dana dari hasil judi online yang dikelola Apin BK.
“Seyogianya pihak kepolisian juga perlu berkordinasi dengan PPATK untuk melacak aliran dana dari hasil putaran uang judi online itu. Karena untuk menelusuri kemana saja aliran dana itu perlu data analisis transaksi keuangan yang dalam hal ini merupakan kewenangan PPATK,” imbuhnya.
Terpisah, Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan menyebutkan bahwa sejauh ini Kejati Sumut masih sebatas menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) mengenai dugaan TPPU berkaitan kasus judi online tersebut.
“Untuk perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) berkasnya belum dilimpahkan ke kejaksaan, masih SPDP yang kita terima. Kalau untuk perkara perjudiannya berkas tahap I sudah kita terima dan dinyatakan lengkap (P21) oleh Tim JPU Kejatisu,” jelasnya.
Menyangkut perkara judi Apin BK lanjutnya, Tim JPU Kejati Sumut tinggal menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti dari tim penyidik Polda Sumut. “Informasi terkait pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) akan segera kita informasikan kepada teman-teman wartawan,” kata Yos A Tarigan.
Tersangka Apin BK dipersangkakan tindak pidana pertama, Pasal 303 ayat (1) ke 1 jo psl 55 ayat (1) ke 1 jo psl 65 KUHPidana atau kedua, Pasal 303 ayat 1 ke 2 jo psl 55 ayat (1)ke 1 jo psl 65 KUHPidana.
Atau ketiga, Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 65 KUHPidana. (man/azw)