26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Polda Sumut dan Pomdam I/BB Musnahkan Sabu 75 Kg

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Polda Sumut dan Pomdam I/BB memusnahkan barang bukti sabu seberat 75 kg dan ekstasi 40 ribu butir, di RS Pirngadi Medan, Kamis (15/12) sore.

Pemusnahan barang bukti narkoba tersebut dipimpin Dir Tipid Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Krisno H Siregar, Wadan Pomdam I BB Letkol CPM Intan, Direktur Res Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Wisnu Adji, serta Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi.

Direktur Tipid Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Krisno H Siregar mengatakan, pemusnahan barang bukti narkoba yang dilakukan itu sebagai langkah pemberantasan narkoba di Sumatera Utara (Sumut).

“Pemusnahan barang bukti narkoba ini berhasil menyelamatkan ratusan ribu jiwa dari penyalahgunaan narkotika. Barang bukti narkotika yang dimusnahkan milik dua tersangka anggota TNI dan dua warga sipil yang ditangkap beberapa waktu.

Krisno menjelaskan, awalnya pada akhir Oktober 2022, Tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menerima informasi adanya narkoba dalam jumlah besar dari Malaysia masuk ke Pelabuhan Tanjungbalai-Asahan.

“Dari informasi personel melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang yang berstatus anggota TNI inisial Sertu YT (42) dan Pratu RH (25),” jelasnya.

Lebih lanjut, Krisno menyebutkan dari kedua anggota TNI itu didapat barang bukti sabu 75 kg dan ekstasi 40 ribu butir yang di simpan di dalam mobil. Selanjutnya dilakukan pengembangan dan kembali ditangkap dua orang warga sipil berinisial YSD dan S di Jalan Pemuda, Medan, yang rencananya akan menerima barang bukti tersebut.

“Terhadap dua anggota TNI yang terlibat narkoba telah diserahkan ke Pomdam I/BB sedangkan dua warga sipil ditahan di Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan,” pungkasnya. (dwi/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Polda Sumut dan Pomdam I/BB memusnahkan barang bukti sabu seberat 75 kg dan ekstasi 40 ribu butir, di RS Pirngadi Medan, Kamis (15/12) sore.

Pemusnahan barang bukti narkoba tersebut dipimpin Dir Tipid Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Krisno H Siregar, Wadan Pomdam I BB Letkol CPM Intan, Direktur Res Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Wisnu Adji, serta Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi.

Direktur Tipid Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Krisno H Siregar mengatakan, pemusnahan barang bukti narkoba yang dilakukan itu sebagai langkah pemberantasan narkoba di Sumatera Utara (Sumut).

“Pemusnahan barang bukti narkoba ini berhasil menyelamatkan ratusan ribu jiwa dari penyalahgunaan narkotika. Barang bukti narkotika yang dimusnahkan milik dua tersangka anggota TNI dan dua warga sipil yang ditangkap beberapa waktu.

Krisno menjelaskan, awalnya pada akhir Oktober 2022, Tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menerima informasi adanya narkoba dalam jumlah besar dari Malaysia masuk ke Pelabuhan Tanjungbalai-Asahan.

“Dari informasi personel melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang yang berstatus anggota TNI inisial Sertu YT (42) dan Pratu RH (25),” jelasnya.

Lebih lanjut, Krisno menyebutkan dari kedua anggota TNI itu didapat barang bukti sabu 75 kg dan ekstasi 40 ribu butir yang di simpan di dalam mobil. Selanjutnya dilakukan pengembangan dan kembali ditangkap dua orang warga sipil berinisial YSD dan S di Jalan Pemuda, Medan, yang rencananya akan menerima barang bukti tersebut.

“Terhadap dua anggota TNI yang terlibat narkoba telah diserahkan ke Pomdam I/BB sedangkan dua warga sipil ditahan di Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan,” pungkasnya. (dwi/azw)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/