MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin akan menghirup udara bebas pada akhir Februari ini. Eldin bebas bersyarat setelah membayar denda uang pengganti kerugian negara sebesar Rp500 juta.
Kepala Lapas (Kalapas) Kelas I Medan, Maju A Siburian mengatakan, Eldin telah menjalani 2/3 masa tahanan. Karenanya, Eldin bisa menghirup udara bebas, karena mengajukan pembebasan bersyarat. “Iya benar bebas bersyarat, rencananya itu di tanggal 28 Febuari tahun ini,” kata Maju kepada wartawan, Minggu (19/2).
Sebelum diajukan untuk mendapatkan pembebasan bersyarat, kata dia, pihak Lapas Medan telah melihat semua persyaratan untuk Eldin. “Setelah semua persyaratan dan datanya dinilai lengkap, maka pengajuan bebas bersyarat itu bisa diajukann
Setelah (Eldin) melunasi kewajibannya membayar denda kerugian negara dan kita lihat semua maka kita usulkan untuk mendapatkan bebas bersyarat,” pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, Eldin terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Selasa 15 Oktober 2019 lalu. Saat itu Eldin menjabat Wali Kota Medan periode 2015-2020. Eldin ditangkap dalam kasus suap setoran dari para kepala dinas.
Saat itu, Pengadilan Tipikor Medan menghukum eks Wali Kota Medan tersebut selama 6 tahun penjara, denda Rp500 juta, subsider 4 bulan kurungan. Selain itu, Eldin juga dikenakan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama 4 tahun seusai menjalani hukuman pokoknya. (man/adz)