29 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Oplos Tabung Gas Elpiji, Benny Subarjo Divonis 8 Bulan Penjara

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terdakwa Benny Subarja Sinaga (32) warga Sei Kapuas, Medan Sunggal divonis hakim 8 bulan penjara. Dia terbukti bersalah atas kasus pengoplosan tabung gas elpiji bersubsidi, dalam sidang di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (21/12/2023).

Majelis hakim diketuai Pinta Uli dalam amar putusannya menyatakan, perbuatan terdakwa diyakini melanggar Pasal 55 UU RI No 22 tahun 2021 tentang minyak dan gas sebagaimana telah diubah dalam Pasal 55 angka 9 Pasal 40 Paragraf 5 Bagian keempat Bab III UU RI No 11 tahun 2020, tentang cipta kerja sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU RI No 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 20 fahun 2022 tentang cipta kerja menjadi UU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Benny Subarja Sinaga oleh karenanya dengan pidana penjara 8 bulan, denda Rp6 juta, subsider 1 bulan kurungan,” tegasnya.

Menurut hakim, hal memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, sementara hal yang meringankan terdakwa mengakui dan tidak mengulangi perbuatannya.

Dalam kasus yang sama, hakim juga menghukum terdakwa Roni Tanjung, Andri Pranata Ginting Manik dan Nofandi masing-masing selama 8 bulan penjara, denda Rp5 juta subsider 1 bulan kurungan.

Setelah membacakan putusan, majelis hakim memberikan masa berfikir selama 7 hari kepada penuntut umum dan penasihat hukum terdakwa untuk menerima atau mengajukan banding terhadap putusan tersebut. Sebelumnya, JPU Randi Tambunan menuntut terdakwa Benny Subarja selama 1 tahun penjara.

Diketahui, terdakwa Benny Subarja Sinaga membuka usaha pangkalan gas elpiji bernama ‘Pangkalan NOPANDI’ yang beralamat di Jalan Sei Kapuas, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Sunggal. Kemudian, terdakwa Benny Subarja Sinaga mempekerjakan terdakwa Nofandi, Roni Tanjung dan Andi Pranata Ginting di pangkalan tersebut.

Terdakwa selaku pemilik usaha pangkalan itu memperoleh pasokan gas elpiji baik tabung gas ukuran 3 kg maupun ukuran 12 kg dari PT Pertamina Patra Niaga melalui Agen LPG gas 3 kg Puskop Kartika “A” Bukit Barisan.

Dalam melakukan usaha niaga gas elpiji tersebut terdakwa telah menyalahgunakan niaga dengan cara melakukan pengoplosan terhadap gas elpiji atau memindahkan isi gas elpiji dari tabung elpiji ukuran 3 kg ke dalam tabung elpiji ukuran, 5,5 kg, 12 Kg dan 50 kg demi mendapatkan keuntungan.

Selanjutnya, terdakwa Benny Subarja Sinaga melakukan pengoplosan gas elpiji tersebut dengan cara menyuruh atau mempekerjakan ketiga terdakwa yakni Nofandi, Roni Tanjung dan Andri Pranata Ginting untuk melakukan pengoplosan elpiji tersebut.

Ketiga terdakwa yakni Nofandi, Roni Tanjung dan Andri Pranata Ginting melakukan pengoplosan itu atas perintah terdakwa Benny dengan menggunakan peralatan yang disediakan berupa pen (penghubung), es batu, parang, kunci monyet, obeng dan timbangan.

Kemudian gas elpiji hasil oplosan tersebut dijual kepada konsumen, baik rumah tangga maupun rumah makan atau restoran yang ada di sekitar Kota Medan. Dari hasil penjualan itu, terdakwa Benny Subarja Sinaga akan memperoleh keuntungan sangat besar dikarenakan harga gas elpiji tersebut lebih mahal setelah dioplos ke dalam tabung elpiji ukuran 5,5 kg, 12 kg dan 50 kg.

Namun, pada 27 Juli 2023, Polda Sumut melakukan penggerebekan ke lokasi usaha pengoplosan gas elpiji milik terdakwa Benny Subarja Sinaga yakni “Pangkalan Nopandi” yang berada di Jalan Sei Kapuas, Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan.

Dari hasil penggerebekan itu, ditemukan barang bukti berupa 349 buah tabung gas elpiji ukuran 3 kg, 12 buah tabung gas elpiji ukuran 5,5 kg, 124 buah tabung gas elpiji ukuran 12 jg, 14 buah tabung gas elpiji ukuran 50 kg.

Kemudian, 22 buah Jos atau alat oplos gas, 100 buah karet tabung gas, 60 buah plastik segel, 1 buah kunci monyet warna orange, 3 buah obeng, 1 buah parang dan 1 buah timbangan dan selanjutnya dilakukan penyidikan lebih lanjut. (man/ram)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terdakwa Benny Subarja Sinaga (32) warga Sei Kapuas, Medan Sunggal divonis hakim 8 bulan penjara. Dia terbukti bersalah atas kasus pengoplosan tabung gas elpiji bersubsidi, dalam sidang di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (21/12/2023).

Majelis hakim diketuai Pinta Uli dalam amar putusannya menyatakan, perbuatan terdakwa diyakini melanggar Pasal 55 UU RI No 22 tahun 2021 tentang minyak dan gas sebagaimana telah diubah dalam Pasal 55 angka 9 Pasal 40 Paragraf 5 Bagian keempat Bab III UU RI No 11 tahun 2020, tentang cipta kerja sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU RI No 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 20 fahun 2022 tentang cipta kerja menjadi UU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Benny Subarja Sinaga oleh karenanya dengan pidana penjara 8 bulan, denda Rp6 juta, subsider 1 bulan kurungan,” tegasnya.

Menurut hakim, hal memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, sementara hal yang meringankan terdakwa mengakui dan tidak mengulangi perbuatannya.

Dalam kasus yang sama, hakim juga menghukum terdakwa Roni Tanjung, Andri Pranata Ginting Manik dan Nofandi masing-masing selama 8 bulan penjara, denda Rp5 juta subsider 1 bulan kurungan.

Setelah membacakan putusan, majelis hakim memberikan masa berfikir selama 7 hari kepada penuntut umum dan penasihat hukum terdakwa untuk menerima atau mengajukan banding terhadap putusan tersebut. Sebelumnya, JPU Randi Tambunan menuntut terdakwa Benny Subarja selama 1 tahun penjara.

Diketahui, terdakwa Benny Subarja Sinaga membuka usaha pangkalan gas elpiji bernama ‘Pangkalan NOPANDI’ yang beralamat di Jalan Sei Kapuas, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Sunggal. Kemudian, terdakwa Benny Subarja Sinaga mempekerjakan terdakwa Nofandi, Roni Tanjung dan Andi Pranata Ginting di pangkalan tersebut.

Terdakwa selaku pemilik usaha pangkalan itu memperoleh pasokan gas elpiji baik tabung gas ukuran 3 kg maupun ukuran 12 kg dari PT Pertamina Patra Niaga melalui Agen LPG gas 3 kg Puskop Kartika “A” Bukit Barisan.

Dalam melakukan usaha niaga gas elpiji tersebut terdakwa telah menyalahgunakan niaga dengan cara melakukan pengoplosan terhadap gas elpiji atau memindahkan isi gas elpiji dari tabung elpiji ukuran 3 kg ke dalam tabung elpiji ukuran, 5,5 kg, 12 Kg dan 50 kg demi mendapatkan keuntungan.

Selanjutnya, terdakwa Benny Subarja Sinaga melakukan pengoplosan gas elpiji tersebut dengan cara menyuruh atau mempekerjakan ketiga terdakwa yakni Nofandi, Roni Tanjung dan Andri Pranata Ginting untuk melakukan pengoplosan elpiji tersebut.

Ketiga terdakwa yakni Nofandi, Roni Tanjung dan Andri Pranata Ginting melakukan pengoplosan itu atas perintah terdakwa Benny dengan menggunakan peralatan yang disediakan berupa pen (penghubung), es batu, parang, kunci monyet, obeng dan timbangan.

Kemudian gas elpiji hasil oplosan tersebut dijual kepada konsumen, baik rumah tangga maupun rumah makan atau restoran yang ada di sekitar Kota Medan. Dari hasil penjualan itu, terdakwa Benny Subarja Sinaga akan memperoleh keuntungan sangat besar dikarenakan harga gas elpiji tersebut lebih mahal setelah dioplos ke dalam tabung elpiji ukuran 5,5 kg, 12 kg dan 50 kg.

Namun, pada 27 Juli 2023, Polda Sumut melakukan penggerebekan ke lokasi usaha pengoplosan gas elpiji milik terdakwa Benny Subarja Sinaga yakni “Pangkalan Nopandi” yang berada di Jalan Sei Kapuas, Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan.

Dari hasil penggerebekan itu, ditemukan barang bukti berupa 349 buah tabung gas elpiji ukuran 3 kg, 12 buah tabung gas elpiji ukuran 5,5 kg, 124 buah tabung gas elpiji ukuran 12 jg, 14 buah tabung gas elpiji ukuran 50 kg.

Kemudian, 22 buah Jos atau alat oplos gas, 100 buah karet tabung gas, 60 buah plastik segel, 1 buah kunci monyet warna orange, 3 buah obeng, 1 buah parang dan 1 buah timbangan dan selanjutnya dilakukan penyidikan lebih lanjut. (man/ram)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/