30 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Hasil Peras Eselon 1 Digunakan untuk Keluarga, Carter Pesawat, hingga Umroh

SYL Mohon Penangguhan Penahanan

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Eks Menteri Pertanian (SYL) menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat kemarin. Dia diduga melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi sebesar Rp44,5 miliar selama menjabat sebagai menteri. Duit puluhan miliar itu digunakan untuk kepentingan SYL dan keluarga. Dari carter pesawat, umroh, sampai qurban.

Mengenakan batik lengan panjang, SYL diadili bersama dua “anak buahnya” saat di Kementan. Yakni Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono. Keduanya berperan penting dalam menarik upeti dari ASN eselon I di Kementan untuk diserahkan ke SYL.

“Uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat sebagai Mentan dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar Rp44.546.079.044,” terang Jaksa KPK Masmudi saat membacakan dakwaan.

Duit itu dikumpulkan dengan koordinasi yang dilakukan Muhammad Hatta dan Kasdi Subagyono selama 2020-2023. Dalam surat dakwaan, Jaksa menjelaskan pemerasan dilakukan dengan meminta jatah anggaran di sekretariat, direktorat, dan badan di Kementan dengan potongan masing-masing 20 persen. SYL juga sempat mengancam dengan memindahkan para eselon I jika tak bisa memenuhi keinginannya.

Jaksa juga merinci duit uiran yang terkumpul itu digunakan untuk beberapa keperluan. Misalnya, keperluan istri SYL Rp938,8 juta dan keperluan keluarga mencapai Rp992,2 juta. SYL juga menggunakan duit hasil peras untuk carter pesawat dengan nomimal hingga Rp3 miliar. Serta umroh senilai Rp1,8 miliar dan keperluan qurban pada Rp1, 6 miliar.

Atas perbuatan itu, Jaksa mendakwa SYL melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Selain dakwaan ini, KPK juga tengah bersiap menjerat SYL Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang saat ini penyidikannya terus berlangsung.

Dalam persidangan itu, melalui kuasa hukumnya, SYL memohon pada hakim untuk penangguhan penahanan. Asalannya, lantaran kondisi kesehatan dan umur SYL yang tak lagi muda, 69 tahun.

“Paru-parunya itu sudah diambil separo dan beliau butuh udara terbuka,” kata kuasa hukum SYL usai pembacaan dakwaan dalam persidangan. Selama ini, setiap Minggu, SYL juga menjalani check up rutin di RSPAD Gatot Soebroto.

Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh akan mempelajari permohonan itu. Permintaan penangguhan penahanan akan disikusikan. “Silakan permohonan Saudara disampaikan, kami akan pelajari dan akan kami musyawarahkan,” katanya. (elo/jpg/ila)

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Eks Menteri Pertanian (SYL) menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat kemarin. Dia diduga melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi sebesar Rp44,5 miliar selama menjabat sebagai menteri. Duit puluhan miliar itu digunakan untuk kepentingan SYL dan keluarga. Dari carter pesawat, umroh, sampai qurban.

Mengenakan batik lengan panjang, SYL diadili bersama dua “anak buahnya” saat di Kementan. Yakni Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono. Keduanya berperan penting dalam menarik upeti dari ASN eselon I di Kementan untuk diserahkan ke SYL.

“Uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat sebagai Mentan dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar Rp44.546.079.044,” terang Jaksa KPK Masmudi saat membacakan dakwaan.

Duit itu dikumpulkan dengan koordinasi yang dilakukan Muhammad Hatta dan Kasdi Subagyono selama 2020-2023. Dalam surat dakwaan, Jaksa menjelaskan pemerasan dilakukan dengan meminta jatah anggaran di sekretariat, direktorat, dan badan di Kementan dengan potongan masing-masing 20 persen. SYL juga sempat mengancam dengan memindahkan para eselon I jika tak bisa memenuhi keinginannya.

Jaksa juga merinci duit uiran yang terkumpul itu digunakan untuk beberapa keperluan. Misalnya, keperluan istri SYL Rp938,8 juta dan keperluan keluarga mencapai Rp992,2 juta. SYL juga menggunakan duit hasil peras untuk carter pesawat dengan nomimal hingga Rp3 miliar. Serta umroh senilai Rp1,8 miliar dan keperluan qurban pada Rp1, 6 miliar.

Atas perbuatan itu, Jaksa mendakwa SYL melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Selain dakwaan ini, KPK juga tengah bersiap menjerat SYL Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang saat ini penyidikannya terus berlangsung.

Dalam persidangan itu, melalui kuasa hukumnya, SYL memohon pada hakim untuk penangguhan penahanan. Asalannya, lantaran kondisi kesehatan dan umur SYL yang tak lagi muda, 69 tahun.

“Paru-parunya itu sudah diambil separo dan beliau butuh udara terbuka,” kata kuasa hukum SYL usai pembacaan dakwaan dalam persidangan. Selama ini, setiap Minggu, SYL juga menjalani check up rutin di RSPAD Gatot Soebroto.

Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh akan mempelajari permohonan itu. Permintaan penangguhan penahanan akan disikusikan. “Silakan permohonan Saudara disampaikan, kami akan pelajari dan akan kami musyawarahkan,” katanya. (elo/jpg/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/