25 C
Medan
Tuesday, November 26, 2024
spot_img

PN Lubukpakam Sidangkan Lima Terdakwa Penganiaya Sopir Truk PT Keykey

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Sebanyak lima terdakwa pelaku perusakan dan penganiayaan terhadap dua sopir truk PT Keykey menjalani sidang kedua di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Kab Deliserdang, Senin (8/7). Sidang itu dipimpin Hakim Ketua Simon Sitorus dan Jaksa Penuntut Umum Jon Wesly Sinaga SH.

Sidang itu menghadirkan kelima terdakwa salah satunya adalah Ketua PAC Ormas di Pancurbatu berinisial DS (49), Sekjen ASG (27), EG (25), BST (24) dan MS alias C (39) terdakwa merupakan warga Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang.

Sidang dipimpin Hakim Ketua Simon Sitorus. Hakim meminta terdakwa Mantab Sembiring dan kawan kawan didampingi penasehat hukumnya mendengarkan keterangan saksi.

Adapun saksi yang didengarkan keterangannya Egianus Ginting warga Dusun V Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang.

Hakim menanyakan kepada saksi, apakah kenal dengan para terdakwa Martianus, Agus, Beni Tarigan, Ersada Guru Singa dan Diamanta.

Saksi mengaku mengenal keempat terdakwa kecuali terdakwa Martinus. Saksi mengaku melihat sendiri kejadian pelemparan truk saat ia jaga malam tak jauh dari tempat kejadian.

” Para terdakwa ada di lokasi kejadian dan turut melakukan penyerangan terhadap truk PT Key Key. Mereka ada 30-40 orang ada bersenjata samurai dan klewang. Truck mereka lempari batu dan saya juga dengar letusan senapan angin,” ucap saksi.

Kuasa hukum korban, Suhandri Umar heran dengan Jaksa Penuntut Imum (JPU) Pengadilan Negeri Deliserdang dan penyidik Satreskrim Polrestabes Medan yang menggabungkan dua laporan menjadi satu dakwaan, dengan TKP dan korban yang berbeda.

“Kita merasa aneh karena ada dua laporan dijadikan satu dakwaan. Tidak boleh menggabungkan dua laporan dengan korban penganiayaan yang berbeda.Selanjutnya, truk yang dirusak berbeda dan tempat serta waktunya juga berbeda. Aturan hukum dari mana itu dua laporan dijadikan satu dakwaan, ” sebut Umar.

Umar berharap majelis hakim jangan terfokus dan langsung yakin dengan dakwaan dari kejaksaan, karena dalam kasus penganiayaan sopir dari PT Keykey ada dua laporan dan terjadi di lokasi dan waktu yang berbeda.

Diketahui awalnya yang menjadi korban penganiayaan adalah Ivan Sanzes. Korban dianiaya di Jalan Jamin Ginting berdekatan dengan kantor salah satu organisasi Kepemudaan dan Simon Tarigan dianiaya dekat dengan pekuburan di Jalan Jamin Ginting, Desa Durin Simbelang, 1 Maret 2024 sekira pukul 04.30 WIB.

” Ada dua kejadian dan jam yang berbeda, TKP saja berbeda, dan korban juga berbeda, kok bisa dijadikan satu?” kata Umar.(btr)

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Sebanyak lima terdakwa pelaku perusakan dan penganiayaan terhadap dua sopir truk PT Keykey menjalani sidang kedua di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Kab Deliserdang, Senin (8/7). Sidang itu dipimpin Hakim Ketua Simon Sitorus dan Jaksa Penuntut Umum Jon Wesly Sinaga SH.

Sidang itu menghadirkan kelima terdakwa salah satunya adalah Ketua PAC Ormas di Pancurbatu berinisial DS (49), Sekjen ASG (27), EG (25), BST (24) dan MS alias C (39) terdakwa merupakan warga Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang.

Sidang dipimpin Hakim Ketua Simon Sitorus. Hakim meminta terdakwa Mantab Sembiring dan kawan kawan didampingi penasehat hukumnya mendengarkan keterangan saksi.

Adapun saksi yang didengarkan keterangannya Egianus Ginting warga Dusun V Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang.

Hakim menanyakan kepada saksi, apakah kenal dengan para terdakwa Martianus, Agus, Beni Tarigan, Ersada Guru Singa dan Diamanta.

Saksi mengaku mengenal keempat terdakwa kecuali terdakwa Martinus. Saksi mengaku melihat sendiri kejadian pelemparan truk saat ia jaga malam tak jauh dari tempat kejadian.

” Para terdakwa ada di lokasi kejadian dan turut melakukan penyerangan terhadap truk PT Key Key. Mereka ada 30-40 orang ada bersenjata samurai dan klewang. Truck mereka lempari batu dan saya juga dengar letusan senapan angin,” ucap saksi.

Kuasa hukum korban, Suhandri Umar heran dengan Jaksa Penuntut Imum (JPU) Pengadilan Negeri Deliserdang dan penyidik Satreskrim Polrestabes Medan yang menggabungkan dua laporan menjadi satu dakwaan, dengan TKP dan korban yang berbeda.

“Kita merasa aneh karena ada dua laporan dijadikan satu dakwaan. Tidak boleh menggabungkan dua laporan dengan korban penganiayaan yang berbeda.Selanjutnya, truk yang dirusak berbeda dan tempat serta waktunya juga berbeda. Aturan hukum dari mana itu dua laporan dijadikan satu dakwaan, ” sebut Umar.

Umar berharap majelis hakim jangan terfokus dan langsung yakin dengan dakwaan dari kejaksaan, karena dalam kasus penganiayaan sopir dari PT Keykey ada dua laporan dan terjadi di lokasi dan waktu yang berbeda.

Diketahui awalnya yang menjadi korban penganiayaan adalah Ivan Sanzes. Korban dianiaya di Jalan Jamin Ginting berdekatan dengan kantor salah satu organisasi Kepemudaan dan Simon Tarigan dianiaya dekat dengan pekuburan di Jalan Jamin Ginting, Desa Durin Simbelang, 1 Maret 2024 sekira pukul 04.30 WIB.

” Ada dua kejadian dan jam yang berbeda, TKP saja berbeda, dan korban juga berbeda, kok bisa dijadikan satu?” kata Umar.(btr)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/