32 C
Medan
Friday, September 27, 2024

KPPBC Kuala Tanjung Amankan 171.260 Batang Rokok Non Cukai

BATUBARA, SUMUTPOS.CO- Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Kuala Tanjung terhitung bulan Januari s/d Bulan Agustus 2024, menyita sebanyak 171.260 batang rokok Ilegal berbagai merek dalam di 3 wilayah yakni, Kabupaten Batubara, Serdangbedagai dan Kota Tebingtinggi.

Pemusnahan direncanakan akan dilakukan di bulan Oktober 2024 dihadapan pejabat terkait.

Dan pihaknya saat ini masih menungggu persetujuan dari Kantor Pelayanan, kekayaan Negara dan Lelang (KPKNR) yang merupakan intansi vertikal dibawah direktorat kekayaan Negara yang bertempat di Kisaran.

Demikian diungkapkan Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Kuala Tanjung Agus Sujendro melalui Kepala seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Romi Haryanto ditemui di ruang kerjanya, Kamis (12/9).

Menurut Romi, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Kuala Tanjung merupakan salah satu instansi dibawah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terus berupaya meningkatkan kinerja dalam menjaga hak-hak keuangan Negara melalui fungsi dan kewenangannya.

Dalam bertugas, sebut Romi, KPPBC Kuala Tanjung meliputi 3 wilayah, masing-masing, Kotamadya Tebintinggi, Kabupaten Serdangbedagai, Kabupaten Batubara serta Pengawasan Laut (garis pantai) dengan panjang garis pantai dari Kuala Bagan Serdang Bedagai sampai dengan Kuala Bagan Batak sejauh 58,22 Km (36,17 Mil).

Dijelaskannya, dalam menekan peredaran rokok Non Cukai, pihaknya memberikan sosialisasi dan edukasi pada masyarakat, operasi pasar, dan kerja sama dengan dengan Pemda serta Satpol PP setempat.

“Berbagai jenis Indikasi pelanggaran peredaran rokok Non cukai, dapat ditemukan di lapangan seperti beredarnya rokok dengan jenis pita cukai kadaluarsa, pita cukai bekas, pita cukai polos , pita cukai separuh nyolong (Spanyol),”terangnya.

Dikatakan Romi, penindakan ini adalah bentuk komitmen mereka dalam memberantas peredaran barang ilegal.

” Semoda dapat melindungi masyarakat dari bahaya produk ilegal serta mendukung keberlangsungan industri rokok yang patuh terhadap aturan yang berlaku,” pungkasnya.

Disebutnya, bahwa untuk pelanggaran cukai rokok tidak ujuk- ujuk dijerat pidana, tapi yang paling utama menyelamatkan keuangan negara.

“Saat ini mekanismenya didenda tiga kali lipat dari cukai rokok,”tegasnya. (mag-3/han)

BATUBARA, SUMUTPOS.CO- Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Kuala Tanjung terhitung bulan Januari s/d Bulan Agustus 2024, menyita sebanyak 171.260 batang rokok Ilegal berbagai merek dalam di 3 wilayah yakni, Kabupaten Batubara, Serdangbedagai dan Kota Tebingtinggi.

Pemusnahan direncanakan akan dilakukan di bulan Oktober 2024 dihadapan pejabat terkait.

Dan pihaknya saat ini masih menungggu persetujuan dari Kantor Pelayanan, kekayaan Negara dan Lelang (KPKNR) yang merupakan intansi vertikal dibawah direktorat kekayaan Negara yang bertempat di Kisaran.

Demikian diungkapkan Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Kuala Tanjung Agus Sujendro melalui Kepala seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Romi Haryanto ditemui di ruang kerjanya, Kamis (12/9).

Menurut Romi, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Kuala Tanjung merupakan salah satu instansi dibawah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terus berupaya meningkatkan kinerja dalam menjaga hak-hak keuangan Negara melalui fungsi dan kewenangannya.

Dalam bertugas, sebut Romi, KPPBC Kuala Tanjung meliputi 3 wilayah, masing-masing, Kotamadya Tebintinggi, Kabupaten Serdangbedagai, Kabupaten Batubara serta Pengawasan Laut (garis pantai) dengan panjang garis pantai dari Kuala Bagan Serdang Bedagai sampai dengan Kuala Bagan Batak sejauh 58,22 Km (36,17 Mil).

Dijelaskannya, dalam menekan peredaran rokok Non Cukai, pihaknya memberikan sosialisasi dan edukasi pada masyarakat, operasi pasar, dan kerja sama dengan dengan Pemda serta Satpol PP setempat.

“Berbagai jenis Indikasi pelanggaran peredaran rokok Non cukai, dapat ditemukan di lapangan seperti beredarnya rokok dengan jenis pita cukai kadaluarsa, pita cukai bekas, pita cukai polos , pita cukai separuh nyolong (Spanyol),”terangnya.

Dikatakan Romi, penindakan ini adalah bentuk komitmen mereka dalam memberantas peredaran barang ilegal.

” Semoda dapat melindungi masyarakat dari bahaya produk ilegal serta mendukung keberlangsungan industri rokok yang patuh terhadap aturan yang berlaku,” pungkasnya.

Disebutnya, bahwa untuk pelanggaran cukai rokok tidak ujuk- ujuk dijerat pidana, tapi yang paling utama menyelamatkan keuangan negara.

“Saat ini mekanismenya didenda tiga kali lipat dari cukai rokok,”tegasnya. (mag-3/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/