25.2 C
Medan
Monday, October 7, 2024
spot_img

Janjikan Pekerjaan Proyek di Kampus UINSU, Syamsul Dituntut Jaksa 41 Bulan Penjara

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Terdakwa Syamsul Chaniago (52) warga Jalan SM Raja, Medan Amplas ini dituntut jaksa 41 bulan penjara. Dia dinilai terbukti melakukan penipuan Rp700 juta kepada korban, dengan modus menjanjikan pekerjaan proyek di Kampus Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU).

Jaksa penuntut umum (JPU), Novalita dalam nota tuntutannya, perbuatan terdakwa dinilai melanggar Pasal 378 KUHPidana.

“Meminta kepada hakim yang menyidangkan perkara ini, menuntut terdakwa Syamsul Chaniago oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun 5 bulan,” tegasnya di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (7/10).

Menurut JPU, hal yang memberatkan terdakwa, perbuatannya telah menimbulkan kerugian bagi korban. Sedang hal meringankan, kata JPU, terdakwa mengakui perbuatannya, berterus terang dan belum pernah dihukum.

Usai mendengarkan tuntutan, hakim ketua Leni Napitupulu memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasehat hukumnya, untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.

Sebagaimana dalam dakwaan, pada Januari 2021, saksi korban bernama Mhd Zulfan Tanjung bersama dengan Abdullah Harahap alias Asrul (belum tertangkap), terdakwa Syamsul datang ke kantor saksi korban H Ricky Winardi Azwir di Jalan Syailendra, Medan.

Lebih lanjut, di Kampus UINSU ada pengerjaan beberapa jenis proyek, dan dari beberapa proyek sudah sedang dikerjakannya, sebagian masih sedang di proses.

Selanjutnya terdakwa mengatakan kepada saksi korban, bahwa ada proyek pembangunan pagar di Desa Sena Kabupaten Deliserdang milik Kampus UINSU, yang katanya nilai proyeknya sebesar Rp40.000.000.000, dan ada lagi katanya proyek lainnya sehingga nilai proyek seluruhnya sebesar Rp60.000.000.000.

Dan untuk mendapatkan proyek besar ini, perlu ada teman untuk kerjasama modal, dan terdakwa meyakinkan korban bahwa adik kandung terdakwa merupakan Rektor UINSU.

Dari keterangan terdakwa dan Abdullah Harahap, korban merasa yakin akan memperoleh pengerjaan proyek dari terdakwa dan Abdullah Harahap, maka saksi korban setuju untuk ikut memberi modal.

Terdakwa kembali meyakinkan korban, jika nantinya terdakwa akan menyerahkan surat tanah atau Sertifikat Hak Milik Tanah, pada pertemuan selanjutnya.

Kemudian, Abdullah Harahap meminta saksi korban agar menyerahkan sebagian dulu untuk dipakainya yaitu sebesar Rp250.000.000. Saat itu juga pada tanggal 19 Januari 2021 sekira pukul 19.00 Wib, korban menyerahkan mata uang Dolar Singapore, sebanyak 23 lembar yang setara nilai rupiah sebesar Rp250.000.000.

Korban lalu menyerahkan kepada Abdullah Harahap, namun yang menerima adalah terdakwa dan selanjutnya korban membuat tanda terima uang di dalam Kwitansi bermaterai 6000. Setelah itu, korban mengirimkan pesan whatsapp, yang mengatakan bahwa hasil penukaran dari 23 lembar Dolar Singapore tersebut tidak senilai Rp250.000.000, dan masih kurang sebesar Rp4.000.000.

Pada 26 Januari 2021 sekira pukul 19.00 Wib, terdakwa bersama dengan saksi Mhd Zulfan Tanjung dan Abdullah Harahap datang lagi ke kantor saksi korban kemudian meminta lagi uang sebesar Rp250.000.000, yang kata Abdullah Harahap saat itu untuk keperluan Rektor UINSU, lalu saksi serahkan juga dengan mata uang Dolar Singapore sebanyak 23 lembar dengan nilai sebesar Rp250.000.000.

Lalu pada April 2022, korban menghubungi Abdullah Harahap untuk menanyakan proyek tersebut. Namun Abdullah mengatakan masih dalam proses. Begitulah jawaban Abdullah setiap bulan, ketika ditagih korban

Hingga setahun lebih saksi korban menunggu, namun proyek tersebut belum didapatkan lalu pada bulan April 2022 saksi korban dihubungi oleh Abdullah Harahap bahwa pihak kampus UINSU sudah akan memberikan proyek namun harus menambah biaya lagi sebesar Rp200.000.000.

Lalu, permintaan tersebut saksi korban berikan juga dengan 2 kali penyerahan yaitu Rp150.000.000 dan Rp50.000.000. Setelah uang tersebut korban serahkan, sampai sekarang proyek yang dijanjikan oleh terdakwa dan Abdullah Harahap tersebut tidak ada dan uang saksi korban juga tidak dikembalikan. Atas kejadian tersebut, saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp700.000.000. (man/han)

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Terdakwa Syamsul Chaniago (52) warga Jalan SM Raja, Medan Amplas ini dituntut jaksa 41 bulan penjara. Dia dinilai terbukti melakukan penipuan Rp700 juta kepada korban, dengan modus menjanjikan pekerjaan proyek di Kampus Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU).

Jaksa penuntut umum (JPU), Novalita dalam nota tuntutannya, perbuatan terdakwa dinilai melanggar Pasal 378 KUHPidana.

“Meminta kepada hakim yang menyidangkan perkara ini, menuntut terdakwa Syamsul Chaniago oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun 5 bulan,” tegasnya di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (7/10).

Menurut JPU, hal yang memberatkan terdakwa, perbuatannya telah menimbulkan kerugian bagi korban. Sedang hal meringankan, kata JPU, terdakwa mengakui perbuatannya, berterus terang dan belum pernah dihukum.

Usai mendengarkan tuntutan, hakim ketua Leni Napitupulu memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasehat hukumnya, untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.

Sebagaimana dalam dakwaan, pada Januari 2021, saksi korban bernama Mhd Zulfan Tanjung bersama dengan Abdullah Harahap alias Asrul (belum tertangkap), terdakwa Syamsul datang ke kantor saksi korban H Ricky Winardi Azwir di Jalan Syailendra, Medan.

Lebih lanjut, di Kampus UINSU ada pengerjaan beberapa jenis proyek, dan dari beberapa proyek sudah sedang dikerjakannya, sebagian masih sedang di proses.

Selanjutnya terdakwa mengatakan kepada saksi korban, bahwa ada proyek pembangunan pagar di Desa Sena Kabupaten Deliserdang milik Kampus UINSU, yang katanya nilai proyeknya sebesar Rp40.000.000.000, dan ada lagi katanya proyek lainnya sehingga nilai proyek seluruhnya sebesar Rp60.000.000.000.

Dan untuk mendapatkan proyek besar ini, perlu ada teman untuk kerjasama modal, dan terdakwa meyakinkan korban bahwa adik kandung terdakwa merupakan Rektor UINSU.

Dari keterangan terdakwa dan Abdullah Harahap, korban merasa yakin akan memperoleh pengerjaan proyek dari terdakwa dan Abdullah Harahap, maka saksi korban setuju untuk ikut memberi modal.

Terdakwa kembali meyakinkan korban, jika nantinya terdakwa akan menyerahkan surat tanah atau Sertifikat Hak Milik Tanah, pada pertemuan selanjutnya.

Kemudian, Abdullah Harahap meminta saksi korban agar menyerahkan sebagian dulu untuk dipakainya yaitu sebesar Rp250.000.000. Saat itu juga pada tanggal 19 Januari 2021 sekira pukul 19.00 Wib, korban menyerahkan mata uang Dolar Singapore, sebanyak 23 lembar yang setara nilai rupiah sebesar Rp250.000.000.

Korban lalu menyerahkan kepada Abdullah Harahap, namun yang menerima adalah terdakwa dan selanjutnya korban membuat tanda terima uang di dalam Kwitansi bermaterai 6000. Setelah itu, korban mengirimkan pesan whatsapp, yang mengatakan bahwa hasil penukaran dari 23 lembar Dolar Singapore tersebut tidak senilai Rp250.000.000, dan masih kurang sebesar Rp4.000.000.

Pada 26 Januari 2021 sekira pukul 19.00 Wib, terdakwa bersama dengan saksi Mhd Zulfan Tanjung dan Abdullah Harahap datang lagi ke kantor saksi korban kemudian meminta lagi uang sebesar Rp250.000.000, yang kata Abdullah Harahap saat itu untuk keperluan Rektor UINSU, lalu saksi serahkan juga dengan mata uang Dolar Singapore sebanyak 23 lembar dengan nilai sebesar Rp250.000.000.

Lalu pada April 2022, korban menghubungi Abdullah Harahap untuk menanyakan proyek tersebut. Namun Abdullah mengatakan masih dalam proses. Begitulah jawaban Abdullah setiap bulan, ketika ditagih korban

Hingga setahun lebih saksi korban menunggu, namun proyek tersebut belum didapatkan lalu pada bulan April 2022 saksi korban dihubungi oleh Abdullah Harahap bahwa pihak kampus UINSU sudah akan memberikan proyek namun harus menambah biaya lagi sebesar Rp200.000.000.

Lalu, permintaan tersebut saksi korban berikan juga dengan 2 kali penyerahan yaitu Rp150.000.000 dan Rp50.000.000. Setelah uang tersebut korban serahkan, sampai sekarang proyek yang dijanjikan oleh terdakwa dan Abdullah Harahap tersebut tidak ada dan uang saksi korban juga tidak dikembalikan. Atas kejadian tersebut, saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp700.000.000. (man/han)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/