30 C
Medan
Monday, October 28, 2024
spot_img

Tiga Warga Labura Ditangkap Jual Beli Sabu

LABUHANBATU, SUMUTPOS.CO – Trio warga Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) diciduk personel Satres Narkoba Polres Labuhanbatu. Ketiganya diduga kuat terlibat kasus perdagangan narkotika di Dusun I, Desa Kampung Pajak, Kecamatan NA IX-X, Labura, Jumat 18 Oktober 2024.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Benhard L Malau melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu, AKP Syafrudin, mengatakan penangkapan diawali diamankannya Beni (27). Dari Beni, petugas menyita sebungkus sabu seberat 0,54 gram bruto serta sebuah ponsel yang diduga digunakan untuk komunikasi dalam kegiatan peredaran narkoba.

“Beny mengakui sabu diperoleh dari Baim berusia 38 tahun,” ujar Kapolres, Sabtu (26/10)di Mapolres setempat, Jalan MH Thamrin, Rantauprapat.

Mengendus keberadaannya di rumah kontrakan di Dusun I Desa Kampung Pajak, polisi menangkap Baim bersama Sari (34). Dalam penggeledahan, tim menemukan berbagai barang bukti yang cukup signifikan.
Dari Sari, polisi mengamankan tiga bungkus sabu dengan berat total 2,72 gram.

Barang bukti lainnya sebuah kotak sabun merah yang berfungsi sebagai tempat penyimpanan, beberapa plastik klip kosong, sebuah timbangan elektrik warna putih yang diduga digunakan untuk menimbang sabu, serta sebuah sekop kecil terbuat dari pipet yang biasa dipakai untuk membagi sabu dalam kemasan kecil.

Selanjutnya, dari tersangka Baim, polisi menemukan enam bungkus plastik klip berisi sabu seberat 8,07 gram bruto. Selain itu, petugas juga menyita plastik klip untuk pengemasan ulang, timbangan elektrik putih untuk memudahkan distribusi, serta sebuah dompet emas putih tempat menyimpan barang bukti. Baim juga memiliki ponsel yang disinyalir sebagai alat komunikasi dalam bisnis narkoba ini.

Di tengah perjalanan menuju Mapolres Labuhanbatu, tersangka Baim mencoba melarikan diri dan memberikan perlawanan. Meskipun telah diberi peringatan, tersangka tetap tidak mengindahkan. Sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki sebelah kiri tersangka.

Selanjutnya, lanjut Kasi Humas Polres Labuhanbatu, AKP Syafrudin, Baim dibawa ke RSU Rantauprapat untuk mendapatkan perawatan medis, sebelum akhirnya ketiga tersangka diamankan di Polres Labuhanbatu untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Kasus ini menunjukkan betapa seriusnya masalah narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu,” katanya. (fdh/han)

LABUHANBATU, SUMUTPOS.CO – Trio warga Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) diciduk personel Satres Narkoba Polres Labuhanbatu. Ketiganya diduga kuat terlibat kasus perdagangan narkotika di Dusun I, Desa Kampung Pajak, Kecamatan NA IX-X, Labura, Jumat 18 Oktober 2024.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Benhard L Malau melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu, AKP Syafrudin, mengatakan penangkapan diawali diamankannya Beni (27). Dari Beni, petugas menyita sebungkus sabu seberat 0,54 gram bruto serta sebuah ponsel yang diduga digunakan untuk komunikasi dalam kegiatan peredaran narkoba.

“Beny mengakui sabu diperoleh dari Baim berusia 38 tahun,” ujar Kapolres, Sabtu (26/10)di Mapolres setempat, Jalan MH Thamrin, Rantauprapat.

Mengendus keberadaannya di rumah kontrakan di Dusun I Desa Kampung Pajak, polisi menangkap Baim bersama Sari (34). Dalam penggeledahan, tim menemukan berbagai barang bukti yang cukup signifikan.
Dari Sari, polisi mengamankan tiga bungkus sabu dengan berat total 2,72 gram.

Barang bukti lainnya sebuah kotak sabun merah yang berfungsi sebagai tempat penyimpanan, beberapa plastik klip kosong, sebuah timbangan elektrik warna putih yang diduga digunakan untuk menimbang sabu, serta sebuah sekop kecil terbuat dari pipet yang biasa dipakai untuk membagi sabu dalam kemasan kecil.

Selanjutnya, dari tersangka Baim, polisi menemukan enam bungkus plastik klip berisi sabu seberat 8,07 gram bruto. Selain itu, petugas juga menyita plastik klip untuk pengemasan ulang, timbangan elektrik putih untuk memudahkan distribusi, serta sebuah dompet emas putih tempat menyimpan barang bukti. Baim juga memiliki ponsel yang disinyalir sebagai alat komunikasi dalam bisnis narkoba ini.

Di tengah perjalanan menuju Mapolres Labuhanbatu, tersangka Baim mencoba melarikan diri dan memberikan perlawanan. Meskipun telah diberi peringatan, tersangka tetap tidak mengindahkan. Sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki sebelah kiri tersangka.

Selanjutnya, lanjut Kasi Humas Polres Labuhanbatu, AKP Syafrudin, Baim dibawa ke RSU Rantauprapat untuk mendapatkan perawatan medis, sebelum akhirnya ketiga tersangka diamankan di Polres Labuhanbatu untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Kasus ini menunjukkan betapa seriusnya masalah narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu,” katanya. (fdh/han)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/