25 C
Medan
Sunday, November 24, 2024
spot_img

H-3 Akhir Masa Kampanye, DPRD Medan Minta APK Ditertibkan Tanpa Tebang Pilih di Masa Tenang

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Masa kampanye Pilkada Serentak 2024 akan berakhir pada 23 November, tak terkecuali untuk masa kampanye Pemilihan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan. Sebelum memasuki hari pencoblosan di tanggal 27 November, KPU telah menetapkan tanggal 24 – 26 November sebagai masa tenang.

Pemerintah Kota Medan bersama Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Medan juga telah menggelar rapat koordinasi untuk menertibkan APK-APK tersebut selama masa tenang tersebut.

Menanggapi hal ini, Anggota DPRD Kota Medan, Robi Barus mendukung penuh langkah Pemko Medan dan Bawaslu Medan yang akan menertibkan seluruh APK di Kota Medan selama masa tenang berlangsung.

“Kita mendukung penuh upaya penertiban APK selama masa tenang, sebab aturannya memang begitu. Pemko Medan dan Bawaslu memang harus menegakkan aturan tersebut,” ucap Robi Barus kepada Sumut Pos, Kamis (21/11/2024).

Akan tetapi, kata Ketua Fraksi PDIP DPRD Medan itu, Pemko Medan dan Bawaslu harus menertibkannya secara keseluruhan tanpa adanya tebang pilih.

“Tetapi kita minta dalam penertibannya tidak boleh tebang pilih, semua APK harus ditertibkan tanpa pengecualian. Di masa tenang nanti, Kota Medan harus benar-benar bersih dari APK,” ujarnya.

Dalam menertibkan seluruh APK tersebut, sambung Robi, seluruh aparatur di kewilayahan harus memastikan bahwa tidak ada lagi APK yang masih terpasang di wilayahnya masing-masing.

“Panwascam silakan koordinasi ke kecamatan dan kelurahan. Pastikan tidak ada lagi APK yang masih terpasang di masa tenang pada wilayahnya masing-masing,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Pemko Medan berharap semua pihak dapat saling berkolaborasi demi lancarnya pelaksanaan pilkada mendatang. Harapan tersebut disampaikan Plt Wali Kota Medan H. Aulia Rachman diwakili Asisten Pemerintahan dan kesejahteraan Rakyat Setda Kota Medan M. Sofyan saat menghadiri Rapat Koordinasi Persiapan Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) Dimasa Tenang Pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 di Hotel le Polonia, Rabu (20/11).

“Tahapan pilkada serentak sudah memasuki akhir masa kampanye yaitu tanggal 23 November. Artinya sesuai ketentuan maka di tanggal 24 November pukul 00.00 WIB, seluruh APK harus sudah ditertibkan,” kata Sofyan.

Dalam rapat yang juga dihadiri Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Medan Fachril Syahputra itu, Sofyan selanjutnya mengatakan pelaksanaan pilkada Gubernur Sumatera Utara dan Wali Kota Medan akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024 mendatang. Oleh sebab itu, pilkada harus disambut dengan riang gembira karena itu merupakan pesta demokrasi.

“Pilkada ini sesungguhnya pesta demokrasi yang harus kita sambut dengan riang gembira, kita berharap seluruh tahapannya berjalan dengan aman, tertib dan lancar,” ujarnya.

Sofyan juga ingin agar kondusifitas di Kota Medan dapat terus terjaga hingga berakhirnya seluruh tahapan pilkada serentak 2024.

“Kita semua memiliki peran dalam menjaga kondusifitas di Kota Medan seperti saat sekarang ini, baik itu dari unsur pemerintah, partai politik, maupun dari masing-masing tim pemenangan pasangan calon,” pungkasnya.

Sementara itu, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Medan, Fachril Syahputra mengatakan sebanyak 6.601 APK yang akan ditertibkan nanti di masa tenang pada tanggal 24-26 November 2024.

“Adapun jenis APK yang akan ditertibkan nanti berupa spanduk, umbul-umbul, dan baleho,” tutupnya.
(map)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Masa kampanye Pilkada Serentak 2024 akan berakhir pada 23 November, tak terkecuali untuk masa kampanye Pemilihan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan. Sebelum memasuki hari pencoblosan di tanggal 27 November, KPU telah menetapkan tanggal 24 – 26 November sebagai masa tenang.

Pemerintah Kota Medan bersama Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Medan juga telah menggelar rapat koordinasi untuk menertibkan APK-APK tersebut selama masa tenang tersebut.

Menanggapi hal ini, Anggota DPRD Kota Medan, Robi Barus mendukung penuh langkah Pemko Medan dan Bawaslu Medan yang akan menertibkan seluruh APK di Kota Medan selama masa tenang berlangsung.

“Kita mendukung penuh upaya penertiban APK selama masa tenang, sebab aturannya memang begitu. Pemko Medan dan Bawaslu memang harus menegakkan aturan tersebut,” ucap Robi Barus kepada Sumut Pos, Kamis (21/11/2024).

Akan tetapi, kata Ketua Fraksi PDIP DPRD Medan itu, Pemko Medan dan Bawaslu harus menertibkannya secara keseluruhan tanpa adanya tebang pilih.

“Tetapi kita minta dalam penertibannya tidak boleh tebang pilih, semua APK harus ditertibkan tanpa pengecualian. Di masa tenang nanti, Kota Medan harus benar-benar bersih dari APK,” ujarnya.

Dalam menertibkan seluruh APK tersebut, sambung Robi, seluruh aparatur di kewilayahan harus memastikan bahwa tidak ada lagi APK yang masih terpasang di wilayahnya masing-masing.

“Panwascam silakan koordinasi ke kecamatan dan kelurahan. Pastikan tidak ada lagi APK yang masih terpasang di masa tenang pada wilayahnya masing-masing,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Pemko Medan berharap semua pihak dapat saling berkolaborasi demi lancarnya pelaksanaan pilkada mendatang. Harapan tersebut disampaikan Plt Wali Kota Medan H. Aulia Rachman diwakili Asisten Pemerintahan dan kesejahteraan Rakyat Setda Kota Medan M. Sofyan saat menghadiri Rapat Koordinasi Persiapan Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) Dimasa Tenang Pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 di Hotel le Polonia, Rabu (20/11).

“Tahapan pilkada serentak sudah memasuki akhir masa kampanye yaitu tanggal 23 November. Artinya sesuai ketentuan maka di tanggal 24 November pukul 00.00 WIB, seluruh APK harus sudah ditertibkan,” kata Sofyan.

Dalam rapat yang juga dihadiri Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Medan Fachril Syahputra itu, Sofyan selanjutnya mengatakan pelaksanaan pilkada Gubernur Sumatera Utara dan Wali Kota Medan akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024 mendatang. Oleh sebab itu, pilkada harus disambut dengan riang gembira karena itu merupakan pesta demokrasi.

“Pilkada ini sesungguhnya pesta demokrasi yang harus kita sambut dengan riang gembira, kita berharap seluruh tahapannya berjalan dengan aman, tertib dan lancar,” ujarnya.

Sofyan juga ingin agar kondusifitas di Kota Medan dapat terus terjaga hingga berakhirnya seluruh tahapan pilkada serentak 2024.

“Kita semua memiliki peran dalam menjaga kondusifitas di Kota Medan seperti saat sekarang ini, baik itu dari unsur pemerintah, partai politik, maupun dari masing-masing tim pemenangan pasangan calon,” pungkasnya.

Sementara itu, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Medan, Fachril Syahputra mengatakan sebanyak 6.601 APK yang akan ditertibkan nanti di masa tenang pada tanggal 24-26 November 2024.

“Adapun jenis APK yang akan ditertibkan nanti berupa spanduk, umbul-umbul, dan baleho,” tutupnya.
(map)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/