BINJAI, SUMUTPOS.CO- Seorang pria berinisial MDW harus berurusan dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai. Pemuda berusia 19 tahun itu tertangkap polisi ketika sedang menguasai narkotika jenis pil ekstasi.
Kasi Humas Polres Binjai, AKP Junaidi menjelaskan, MDW diamankan di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Tunggurono, Binjai Timur, belum lama ini. Penangkapan terhadap MDW diklaim polisi sebagai bandar narkoba.
“Pengungkapan ini atas informasi dari masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan,” jelas Junaidi, Rabu (21/5/2025).
Saat penyelidikan lebih kurang 3 jam di lokasi penangkapan, petugas akhirnya menemukan MDW, sesuai dengan ciri-ciri dari informasi yang diterima. “Pria itu (MDW) sedang berdiri di pinggir jalan dengan posisi tangan kiri di kantong celana. Saat didekati petugas, yang bersangkutan langsung melarikan diri dengan menyeberang jalan,” kata Junaidi.
Namun, upaya MDW berakhir kandas. Petugas yang sigap dan gerak cepat, MDW pun dapat dibekuk.
“Dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, ditemukan dari kantung celana sebelah kiri barang bukti narkotika jenis pil ekstasi 8 butir, warna merah muda dan kuning,” katanya.
MDW berdomisili di Kelurahan Sumbermulyo Rejo, Binjai Timur. Kepada polisi, MDW pun mengakui, pil ekstasi itu adalah miliknya dan untuk dijual
“MDW disangkakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun,” katanya.
Pengungkapan ini menunjukkan komitmen Polres Binjai untuk mewujudkan Binjai yang bersih dari narkotika. (ted/han)

