MEDAN, SUMUTPOS.CO – Menjelang arus mudik Lebaran 2026, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRD Sumut) mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara agar tidak memanfaatkan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi.
Wakil Ketua Komisi A DPRD Sumut, Zeira Salim Ritonga, menegaskan bahwa program mudik gratis yang disediakan pemerintah seharusnya diprioritaskan bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan, bukan bagi ASN yang telah memiliki penghasilan tetap.
“Program mudik gratis seharusnya diprioritaskan bagi masyarakat yang membutuhkan. ASN sebaiknya tidak mengambil kuota tersebut, apalagi menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi seperti mudik,” ujar Zeira, Senin (9/3/2026).
Politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa itu juga menilai penggunaan mobil dinas untuk keperluan mudik tidak tepat dan bertentangan dengan aturan yang berlaku bagi aparatur negara.
Menurutnya, pengawasan dari pemerintah daerah perlu diperkuat agar aturan tersebut dapat dijalankan secara konsisten di lapangan. Ia meminta Badan Kepegawaian Daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara bersama instansi terkait untuk lebih maksimal mengawasi penggunaan fasilitas negara oleh ASN.
“Kita meminta BKD Pemprov Sumut bersama para pemangku kepentingan terkait untuk meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan fasilitas negara,” kata Sekretaris PKB Sumut tersebut.
Zeira menegaskan, pengawasan yang ketat diperlukan untuk mencegah potensi penyalahgunaan fasilitas pemerintah oleh aparatur negara. Ia menilai fasilitas negara harus digunakan secara tepat sasaran agar hak-hak masyarakat dapat terpenuhi dengan baik.
“Pengawasan harus diperkuat agar fasilitas negara benar-benar digunakan sesuai peruntukannya. Hal ini juga penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah,” ujarnya.
Ia menambahkan, kedisiplinan ASN dalam mematuhi aturan tidak hanya mencerminkan integritas sebagai aparatur negara, tetapi juga menjadi contoh positif bagi masyarakat dalam menjaga etika dan tanggung jawab sebagai pelayan publik. (map/ila)

