Lahan Puskesmas Mandala di Deliserdang, Desak Pemko Segera Ambil Langkah

Permasalahan status lahan dan keterbatasan fasilitas masih menjadi tantangan serius bagi sejumlah Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di Kota Medan. Salah satu yang menjadi sorotan adalah Puskesmas Mandala yang hingga kini berdiri di luar wilayah administratif kota.

Fakta ini mencuat dalam rapat pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan yang digelar oleh DPRD Kota Medan melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), bersama para kepala puskesmas se-Kota Medan, Senin (20/4/2026).

Kepala Puskesmas Mandala Lina Sari Lubis, mengungkapkan bahwa lahan puskesmas yang dipimpinnya berada di wilayah Kabupaten Deliserdang, tepatnya di Kecamatan Percut Seituan. Kondisi ini membuat aset tersebut tidak tercatat sebagai milik Pemerintah Kota Medan.

“Situasi ini tentu menjadi kendala dalam pengembangan fasilitas maupun peningkatan kualitas layanan kesehatan kepada masyarakat,” ujarnya.

Pihaknya telah mengajukan persoalan ini kepada Dinas Kesehatan Kota Medan agar segera ditindaklanjuti. Kepastian status lahan dinilai krusial untuk mendukung optimalisasi pelayanan publik.

Keluhan serupa juga disampaikan Kepala UPT Puskesmas Sentosa Baru, Hari Putra Dermawan, yang menyebut keterbatasan lahan menjadi hambatan dalam pengembangan layanan kesehatan di wilayahnya.

Menanggapi hal tersebut, anggota DPRD Kota Medan, Afif Abdillah, meminta Dinas Kesehatan segera menyampaikan laporan resmi kepada DPRD sebagai dasar tindak lanjut. “DPRD harus dilibatkan secara aktif agar bisa memberikan dorongan dan memastikan persoalan ini tidak berlarut-larut,” tegasnya.

Dalam rapat tersebut juga terungkap adanya alokasi anggaran sekitar Rp50 miliar untuk pembelian lahan. DPRD berharap anggaran tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal guna mengatasi persoalan lahan puskesmas yang hingga kini masih bermasalah, demi peningkatan kualitas layanan kesehatan masyarakat di Kota Medan. (map/ila)

Permasalahan status lahan dan keterbatasan fasilitas masih menjadi tantangan serius bagi sejumlah Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di Kota Medan. Salah satu yang menjadi sorotan adalah Puskesmas Mandala yang hingga kini berdiri di luar wilayah administratif kota.

Fakta ini mencuat dalam rapat pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan yang digelar oleh DPRD Kota Medan melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), bersama para kepala puskesmas se-Kota Medan, Senin (20/4/2026).

Kepala Puskesmas Mandala Lina Sari Lubis, mengungkapkan bahwa lahan puskesmas yang dipimpinnya berada di wilayah Kabupaten Deliserdang, tepatnya di Kecamatan Percut Seituan. Kondisi ini membuat aset tersebut tidak tercatat sebagai milik Pemerintah Kota Medan.

“Situasi ini tentu menjadi kendala dalam pengembangan fasilitas maupun peningkatan kualitas layanan kesehatan kepada masyarakat,” ujarnya.

Pihaknya telah mengajukan persoalan ini kepada Dinas Kesehatan Kota Medan agar segera ditindaklanjuti. Kepastian status lahan dinilai krusial untuk mendukung optimalisasi pelayanan publik.

Keluhan serupa juga disampaikan Kepala UPT Puskesmas Sentosa Baru, Hari Putra Dermawan, yang menyebut keterbatasan lahan menjadi hambatan dalam pengembangan layanan kesehatan di wilayahnya.

Menanggapi hal tersebut, anggota DPRD Kota Medan, Afif Abdillah, meminta Dinas Kesehatan segera menyampaikan laporan resmi kepada DPRD sebagai dasar tindak lanjut. “DPRD harus dilibatkan secara aktif agar bisa memberikan dorongan dan memastikan persoalan ini tidak berlarut-larut,” tegasnya.

Dalam rapat tersebut juga terungkap adanya alokasi anggaran sekitar Rp50 miliar untuk pembelian lahan. DPRD berharap anggaran tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal guna mengatasi persoalan lahan puskesmas yang hingga kini masih bermasalah, demi peningkatan kualitas layanan kesehatan masyarakat di Kota Medan. (map/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru