Perda Disabilitas dan Lansia di Medan Jamin Hak Setara, Reinhart Dorong Perwal Segera Terbit

Pemerintah Kota Medan melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2024 menegaskan komitmen dalam menjamin kesetaraan hak bagi penyandang disabilitas dan lanjut usia (lansia) di berbagai aspek kehidupan. Regulasi tersebut dinilai menjadi langkah penting dalam menciptakan pelayanan publik yang inklusif dan bebas diskriminasi.

Hal itu disampaikan Bendahara Fraksi Partai Solidaritas Indonesia DPRD Kota Medan, Reinhart Jeremy Anindhita, saat menggelar Sosialisasi Perda No.2 Tahun 2024 tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas dan Lansia di Jalan Sidodame, Kelurahan Pulo Brayan Darat II, Kecamatan Medan Timur, Sabtu (9/5/2026).

Dalam kegiatan tersebut hadir Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial Kecamatan Medan Timur Sutan Hamonangan Daulay, perwakilan Dinas Sosial Kota Medan Tuti Diana, Sekretaris Lurah Pulo Brayan Darat II Zainal Abidin, Kepala Puskesmas Glugur Darat dr. Ela, perwakilan BPJS Kesehatan Daffa Ulhaq, pendamping PKH Kecamatan Medan Timur Loly, serta ratusan warga.

Reinhart menegaskan, penyandang disabilitas memiliki hak yang sama dengan masyarakat lainnya, mulai dari hak hidup, pendidikan, pekerjaan, kesehatan, hingga perlindungan hukum. Menurutnya, perlindungan tersebut juga diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

“Undang-undang ini menjamin kesamaan hak, penghormatan, pelindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas dalam kehidupan mandiri tanpa diskriminasi,” ujar Reinhart.

Ia menjelaskan, regulasi tersebut mencakup empat kategori disabilitas, yakni fisik, intelektual, mental, dan sensorik. Karena itu, penyandang disabilitas tidak boleh dipandang sebagai beban negara, melainkan bagian dari masyarakat yang wajib diberdayakan dan dilindungi.

Menurut legislator dari Dapil III itu, tujuan Perda sebagaimana tertuang dalam Pasal 2 adalah memberikan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas serta lansia di Kota Medan.

Berbagai hak yang dijamin di antaranya hak politik, keagamaan, olahraga, kebudayaan, pariwisata, kesejahteraan sosial, aksesibilitas, dan pelayanan publik. Selain itu, penyandang disabilitas juga berhak mendapatkan perlindungan dari diskriminasi, eksploitasi, penelantaran, hingga penyiksaan.

Di bidang pendidikan, Reinhart menekankan bahwa penyandang disabilitas berhak memperoleh pendidikan bermutu secara inklusif di seluruh jenjang pendidikan. Sementara dalam dunia kerja, mereka juga berhak mendapatkan kesempatan kerja yang adil dan bermartabat.

“Penempatan kerja harus dilakukan secara proporsional, adil, dan memberi kesempatan pengembangan karir bagi penyandang disabilitas,” katanya.

Tak hanya itu, Perda juga mengatur pelayanan bagi lansia. Dalam Pasal 110 disebutkan pemerintah daerah wajib memberikan layanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif bagi warga lanjut usia.

Reinhart pun meminta Muhammad Bobby Afif Nasution segera menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai petunjuk teknis pelaksanaan Perda agar implementasi di lapangan berjalan optimal.

Sementara itu, Tuti Diana dari Dinas Sosial Kota Medan menyebutkan Pemko Medan telah memiliki sejumlah program bantuan sosial untuk disabilitas dan lansia, termasuk program PKH Medan Makmur.

“PKH Medan Makmur diproyeksikan bagi penyandang disabilitas dan lansia. Namun penerima tetap harus masuk kategori desil 1 sampai desil 5,” jelasnya.

Pada sesi dialog, warga juga menyampaikan sejumlah aspirasi terkait bantuan bagi anak berkebutuhan khusus hingga peluang kerja bagi penyandang disabilitas dewasa.

Diketahui, Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas dan Lansia ditandatangani Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution pada 11 Januari 2024 dan terdiri dari 6 bab serta 147 pasal. (map/ila)

Pemerintah Kota Medan melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2024 menegaskan komitmen dalam menjamin kesetaraan hak bagi penyandang disabilitas dan lanjut usia (lansia) di berbagai aspek kehidupan. Regulasi tersebut dinilai menjadi langkah penting dalam menciptakan pelayanan publik yang inklusif dan bebas diskriminasi.

Hal itu disampaikan Bendahara Fraksi Partai Solidaritas Indonesia DPRD Kota Medan, Reinhart Jeremy Anindhita, saat menggelar Sosialisasi Perda No.2 Tahun 2024 tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas dan Lansia di Jalan Sidodame, Kelurahan Pulo Brayan Darat II, Kecamatan Medan Timur, Sabtu (9/5/2026).

Dalam kegiatan tersebut hadir Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial Kecamatan Medan Timur Sutan Hamonangan Daulay, perwakilan Dinas Sosial Kota Medan Tuti Diana, Sekretaris Lurah Pulo Brayan Darat II Zainal Abidin, Kepala Puskesmas Glugur Darat dr. Ela, perwakilan BPJS Kesehatan Daffa Ulhaq, pendamping PKH Kecamatan Medan Timur Loly, serta ratusan warga.

Reinhart menegaskan, penyandang disabilitas memiliki hak yang sama dengan masyarakat lainnya, mulai dari hak hidup, pendidikan, pekerjaan, kesehatan, hingga perlindungan hukum. Menurutnya, perlindungan tersebut juga diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

“Undang-undang ini menjamin kesamaan hak, penghormatan, pelindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas dalam kehidupan mandiri tanpa diskriminasi,” ujar Reinhart.

Ia menjelaskan, regulasi tersebut mencakup empat kategori disabilitas, yakni fisik, intelektual, mental, dan sensorik. Karena itu, penyandang disabilitas tidak boleh dipandang sebagai beban negara, melainkan bagian dari masyarakat yang wajib diberdayakan dan dilindungi.

Menurut legislator dari Dapil III itu, tujuan Perda sebagaimana tertuang dalam Pasal 2 adalah memberikan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas serta lansia di Kota Medan.

Berbagai hak yang dijamin di antaranya hak politik, keagamaan, olahraga, kebudayaan, pariwisata, kesejahteraan sosial, aksesibilitas, dan pelayanan publik. Selain itu, penyandang disabilitas juga berhak mendapatkan perlindungan dari diskriminasi, eksploitasi, penelantaran, hingga penyiksaan.

Di bidang pendidikan, Reinhart menekankan bahwa penyandang disabilitas berhak memperoleh pendidikan bermutu secara inklusif di seluruh jenjang pendidikan. Sementara dalam dunia kerja, mereka juga berhak mendapatkan kesempatan kerja yang adil dan bermartabat.

“Penempatan kerja harus dilakukan secara proporsional, adil, dan memberi kesempatan pengembangan karir bagi penyandang disabilitas,” katanya.

Tak hanya itu, Perda juga mengatur pelayanan bagi lansia. Dalam Pasal 110 disebutkan pemerintah daerah wajib memberikan layanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif bagi warga lanjut usia.

Reinhart pun meminta Muhammad Bobby Afif Nasution segera menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai petunjuk teknis pelaksanaan Perda agar implementasi di lapangan berjalan optimal.

Sementara itu, Tuti Diana dari Dinas Sosial Kota Medan menyebutkan Pemko Medan telah memiliki sejumlah program bantuan sosial untuk disabilitas dan lansia, termasuk program PKH Medan Makmur.

“PKH Medan Makmur diproyeksikan bagi penyandang disabilitas dan lansia. Namun penerima tetap harus masuk kategori desil 1 sampai desil 5,” jelasnya.

Pada sesi dialog, warga juga menyampaikan sejumlah aspirasi terkait bantuan bagi anak berkebutuhan khusus hingga peluang kerja bagi penyandang disabilitas dewasa.

Diketahui, Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas dan Lansia ditandatangani Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution pada 11 Januari 2024 dan terdiri dari 6 bab serta 147 pasal. (map/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru