PALUTA, SumutPos.co– Anggota DPD RI sekaligus Ketua Tim Kerja Tindak Lanjut Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI, Pdt Penrad Siagian, melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) pada Senin (11/5). Kehadiran legislator senayan ini disambut langsung Wakil Bupati Paluta, H Basri Harahap, beserta jajaran forkopimda di instansi terkait.
Kunjungan strategis ini menjadi momentum krusial bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paluta untuk memaparkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) daerah. Pertemuan tersebut juga mengupas tuntas optimalisasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) serta perumusan berbagai rekomendasi vital yang akan diteruskan ke tingkat GTRA Provinsi Sumatra Utara.
Penrad Siagian menegaskan, agenda utamanya ke Paluta adalah menjaring aspirasi dan masukan riil dari arus bawah terkait rencana revisi Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tata Ruang yang tengah digodok di tingkat legislatif. “Tujuan saya datang ke sini untuk memastikan, karena di legislatif akan dilakukan revisi undang-undang terkait tata ruang. Saya ingin mendapatkan masukan hal-hal apa yang selama ini menjadi penghambat dalam proses penataan ruang di daerah, yang pada akhirnya berdampak pada pembangunan dan masyarakat,” ujar Penrad.
Dalam draf revisi yang sedang berjalan, terdapat 27 pasal yang akan diubah, 8 pasal dihapus, dan 2 pasal ditambahkan. Penrad menjabarkan tiga poin krusial yang menjadi fokus pembenahan.
Pertama, Kewenangan Pusat dan Daerah. Selama ini sering terjadi tumpang tindih antara Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di tingkat desa, kabupaten, provinsi, hingga pusat. Revisi ini diharapkan dapat menyelaraskan kewenangan tersebut.
Kedua, Partisipasi Masyarakat Adat. Dalam UU lama, komunitas masyarakat adat belum terakomodir dengan baik. Penrad menekankan pentingnya ruang bagi masyarakat adat dalam perencanaan tata ruang ke depan, terlebih isu masyarakat adat juga sedang dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Ketiga, Fungsi Kawasan. Banyak kasus yang masuk ke BAP DPD RI disebabkan perbedaan fungsi kawasan yang ditetapkan pusat, provinsi, dan daerah. Poin ini pun telah masuk dalam draft pasal-pasal yang akan diubah.
Selain persoalan tata ruang, Penrad mendorong GTRA Paluta bergerak progresif menyelesaikan konflik agraria berbasis Perpres Nomor 62 Tahun 2023. Ia menyoroti fenomena nasional di mana hampir 60% desa di Indonesia berada di atas kawasan hutan dan Hak Guna Usaha (HGU), sebuah status yang menjerat kemajuan desa.
“Dari perspektif Kementerian Desa, selama desa berada di kawasan hutan dan HGU, maka Dana Desa tidak bisa dipakai untuk pembangunan infrastruktur di dalamnya. Yang dirugikan adalah masyarakat karena sangat butuh infrastruktur sampai ke kebun dan perladangan,” cetus Penrad.
Sebagai jalan keluar, Penrad mendesak Pemkab Paluta segera memasukkan program inventarisasi desa dalam kluster tersebut ke skema kerja GTRA. Langkah konkretnya harus dikawal hingga melahirkan tapal batas desa permanen yang berkekuatan hukum, ditandatangani bersama dari tingkat pemkab hingga Kementerian Dalam Negeri. Upaya pelepasan desa dari status kawasan hutan/HGU ini dinilai krusial agar fasilitas umum desa memiliki kepastian hukum dan tidak rentan dicaplok korporasi.

