MEDAN- Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara, Drs Bukit Tambunan MAP mendesak pengusaha di Sumatera Utara untuk memperhatikan hak normatif buruh yang sudah diatur dalam Undang Undang Ketenagakerjaan.
Negara kita negara hukum, maka harus taat pada hukum. Pengusaha harus memperlakukan buruh sebagai manusia dan bukan sebagai mesin,” tegas Bukit Tambunan disela-sela kunjungannya bersama Kepala Cabang Jamsostek Tanjung Morawa Krista Nurhayati Siagian ke PT Asia Sakti Wahid Foods Manufacture Jalan Pertahanan Amplas Medan, Selasa (14/5).
Hal itu dikatakan Bukit Tambunan menyikapi masih maraknya perusahaan yang memberlakukan upah tenaga kerja dibawah ketentuan upah minimum, belum ikut program jamsostek, tenaga alih daya (outsorcing), K3 dan hak mendasar buruh yang lain. Dikatakan Bukit Tambunan, pengusaha boleh kaya, tetapi jangan mengorbankan hak buruh yang dijamin Undang undang.
Dalam kesempatan ini Kadisnaker Pemrovsu ini, juga menyampaikan, Gubenur Sumatera Utara telah memerintahkannya untuk merespon segala keluhan dan tuntutan buruh yang sering dilontarkan dalam sejumlah aksi demonstrasi.
Kunjungan ini sebagai wujud komitmen kita terhadap kesejahteraan buruh. Pesan pak Gubernur, agar ketenagakerjaan di Sumatera Utara kedepannya jauh lebih baik, dibandingkan dengan Provinsi yang ada di Indonesia,” ungkapnya.
Selain itu, Drs Bukit Tambunan menegaskan pekerjaan pokok dan pekerjaan utama yang berhubungan langsung dengan produksi tidak bisa dioutsorcingkan (alih daya). Pekerjaan yang dapat dialihkan sesuai ketentuan, lanjutnya, hanya 5 jenis pekerjaan penunjang seperti security, catering, cleaning service, transportasi, dan penunjang pekerjaan pertambangan dan perminyakan.
Diluar yang lima tersebut, tidak direkomendasi. Mulai sekarang sudah harus berbenah,” katanya menanggapi maraknya penyalahgunaan outsorcing yang tidak memenuhi peraturan ketenagakerjaan. (mag-12)