26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Pejabat Bea Cukai Penerima Suap Beristri Dua

Heru Sulastyono dan Maya istrinya.
Heru Sulastyono dan Maya istrinya.

SUMUTPOS.CO-Mabes Polri menangkap Heru Sulastyono, pejabat eselon III Ditjen Bea dan Cukai karena diduga menerima suap dan pencucian uang. Dia ternyata memiliki dua orang istri: seorang wakil bupati dan penerima suap polis asuransi.

Polisi memastikan Heru punya dua istri setelah kasusnya terbongkar. Pria yang kini menjabat sebagai Kasubdit Ekspor Direktorat Teknis Kepabeanan Bea dan Cukai ini punya istri bernama Maya Rosida yang duduk sebagai wakil bupati Wonosobo, Jateng.

Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diakses di KPK, baik Heru maupun Maya mempunyai aset-aset yang relatif sama, seperti tanah di Bekasi hingga mobil-mobil. Namun Maya lebih rajin melapor. Terakhir dia menyampaikan pada tahun 2012, sementara Heru 2011. Polisi belum menyebut ada kaitan kasus Heru dengan Maya.

Istri lainnya diketahui bernama Widya Wati (WW). Polisi memastikan, wanita tersebut sebagai penerima polis asuransi yang diduga suap dari pengusaha.

“Total dana untuk 11 polis asuransi Rp11.424.893.500,” kata Direktur Tipid Eksus, Brigjen Arief Sulistyo.

“Enam polis atas nama HS sebesar Rp 4.934.893.500, dan istrinya WW Rp6.490.000.000,” papar Arif.

Saat ditangkap, Heru juga sedang bersama Widya di Perumahan Sutera Renata Alba Utama, No 3 Alam Sutera, Serpong, Banten. Petugas kemudian menggeledah satu per satu ruangan di dalam rumah dan mendapati beberapa barang bukti, antara lain beberapa lembar polis asuransi.

Di hari sama, sekitar pukul 08.00 WIB, tim menangkap Yusran Arif. Dia merupakan pengusaha yang bergerak di ekspor impor dan penyuap sang pejabat tersebut. Penangkapan dilakukan di Jl H Aselih RT 11/01, No 49, Ciganjur, Jakarta Selatan.

Kedua tersangka, Heru dan Yusran saat ini mendekam di tahanan Bareskrim Polri. Penyidik menjerat keduanya dengan pasal 3, 5 UU 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta pasal 5 ayat 2 dan pasal 12 huruf (a) (b) UU 31/1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 junto pasal 55 dan 56 KUHP.

Widya Wati (WW), istri kedua pejabat Bea dan Cukai Heru Sulastyanto, disinyalir menjadi tempat penampungan pencucian uang hasil kejahatan suap. Hal itu diketahui dari beberapa transaksi mencurigakan di rekening WW.

Arief mencontohkan kasus pencucian uang yang melibatkan Melinda Dee. Di mana setiap orang yang menjadi penampung turut diperiksa. “Kita angkut semua, semua kita periksa,” ujar Arief.

Namun, apakah nanti status WW dari saksi dapat ditingkatkan menjadi tersangka, hal itu bergantung dari hasil pemeriksaan petugas. “Semuanya bergantung alat bukti dan penyidik sendiri,” kata Arief yang menambahkan WW dalam kondisi mengandung 7 bulan.

Dari lintasan pencucian uang hasil suap, diketahui WW menerima sejumlah dana dari Yusran Arif, pengusaha yang bergerak di bidang ekspor impor. Uang dari Yusran diterima dari bagian keuangan perusahaan Yusran, Siti Rosidah. Uang masuk melalui salah satu dari dua rekening yang dimiliki WW yang kemudian diubah ke dalam bentuk polis asuransi. Namun, belum jatuh tempo polis asuransi itu telah dicairkan dan uang masuk kembali ke rekening WW. (net/bbs)

Heru Sulastyono dan Maya istrinya.
Heru Sulastyono dan Maya istrinya.

SUMUTPOS.CO-Mabes Polri menangkap Heru Sulastyono, pejabat eselon III Ditjen Bea dan Cukai karena diduga menerima suap dan pencucian uang. Dia ternyata memiliki dua orang istri: seorang wakil bupati dan penerima suap polis asuransi.

Polisi memastikan Heru punya dua istri setelah kasusnya terbongkar. Pria yang kini menjabat sebagai Kasubdit Ekspor Direktorat Teknis Kepabeanan Bea dan Cukai ini punya istri bernama Maya Rosida yang duduk sebagai wakil bupati Wonosobo, Jateng.

Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diakses di KPK, baik Heru maupun Maya mempunyai aset-aset yang relatif sama, seperti tanah di Bekasi hingga mobil-mobil. Namun Maya lebih rajin melapor. Terakhir dia menyampaikan pada tahun 2012, sementara Heru 2011. Polisi belum menyebut ada kaitan kasus Heru dengan Maya.

Istri lainnya diketahui bernama Widya Wati (WW). Polisi memastikan, wanita tersebut sebagai penerima polis asuransi yang diduga suap dari pengusaha.

“Total dana untuk 11 polis asuransi Rp11.424.893.500,” kata Direktur Tipid Eksus, Brigjen Arief Sulistyo.

“Enam polis atas nama HS sebesar Rp 4.934.893.500, dan istrinya WW Rp6.490.000.000,” papar Arif.

Saat ditangkap, Heru juga sedang bersama Widya di Perumahan Sutera Renata Alba Utama, No 3 Alam Sutera, Serpong, Banten. Petugas kemudian menggeledah satu per satu ruangan di dalam rumah dan mendapati beberapa barang bukti, antara lain beberapa lembar polis asuransi.

Di hari sama, sekitar pukul 08.00 WIB, tim menangkap Yusran Arif. Dia merupakan pengusaha yang bergerak di ekspor impor dan penyuap sang pejabat tersebut. Penangkapan dilakukan di Jl H Aselih RT 11/01, No 49, Ciganjur, Jakarta Selatan.

Kedua tersangka, Heru dan Yusran saat ini mendekam di tahanan Bareskrim Polri. Penyidik menjerat keduanya dengan pasal 3, 5 UU 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta pasal 5 ayat 2 dan pasal 12 huruf (a) (b) UU 31/1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 junto pasal 55 dan 56 KUHP.

Widya Wati (WW), istri kedua pejabat Bea dan Cukai Heru Sulastyanto, disinyalir menjadi tempat penampungan pencucian uang hasil kejahatan suap. Hal itu diketahui dari beberapa transaksi mencurigakan di rekening WW.

Arief mencontohkan kasus pencucian uang yang melibatkan Melinda Dee. Di mana setiap orang yang menjadi penampung turut diperiksa. “Kita angkut semua, semua kita periksa,” ujar Arief.

Namun, apakah nanti status WW dari saksi dapat ditingkatkan menjadi tersangka, hal itu bergantung dari hasil pemeriksaan petugas. “Semuanya bergantung alat bukti dan penyidik sendiri,” kata Arief yang menambahkan WW dalam kondisi mengandung 7 bulan.

Dari lintasan pencucian uang hasil suap, diketahui WW menerima sejumlah dana dari Yusran Arif, pengusaha yang bergerak di bidang ekspor impor. Uang dari Yusran diterima dari bagian keuangan perusahaan Yusran, Siti Rosidah. Uang masuk melalui salah satu dari dua rekening yang dimiliki WW yang kemudian diubah ke dalam bentuk polis asuransi. Namun, belum jatuh tempo polis asuransi itu telah dicairkan dan uang masuk kembali ke rekening WW. (net/bbs)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/