26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Rampok Istri Polisi, Dua Residivis Ditembak

Foto: Gibson/Posmetro Medan Kasat Reskrim, Kompol. Jean Calvjin Simanjuntak didampingi Kanit Jahtanras AKP.Antony Simamora memaparkan kedua pelaku penjambretan, di Polresta Medan.
Foto: Gibson/Posmetro Medan
Kasat Reskrim, Kompol. Jean Calvjin Simanjuntak didampingi Kanit Jahtanras AKP.Antony Simamora memaparkan kedua pelaku penjambretan, di Polresta Medan.

SUMUTPOS.CO – Jambret kalung emas milik istri polisi, Saut Parluhutan Simamora (24) warga Jl. HM Jhoni, Gang Roma Medan Area dan temannya Chandra Irawan Munthe (22), warga Jl. Bunga Cempaka Medan Selayang harus merasakan dahsyatnya terjangan timah panas polisi. Kedua residivis itu dilumpuhkan karena melawan dan berusaha kabur.

Peristiwa ini terjadi Minggu (17/11) sekira pukul 13.30 WIB, saat Riris Dermawati Sijabat (29), istri polisi yang tinggal di Jl. Kemuning IV, Kec. Medan Helvetia itu berniat membeli kado ke Jl. Seti Budi Medan.

Tapi sial bagi mereka. Saat melintas di persimpangan lampu merah Jl. Ngumban Surbakti Medan, sepeda motor jenis bebek yang ia kendari tiba-tiba dipepet kedua pelaku yang menunggangi Suzuki Satria FU BK 3302 ADF warna hitam. Tanpa basa-basi, Chandra yang duduk di boncengan langsung merampas kalung emas di leher korban. Tapi naas, Riris yang tak ingin kehilangan hartanya justru mengejar dan  nekat menabrakkan sepeda motornya. Alhasil, ia dan kedua pelaku pun terpental ke aspal. Korban ditolong polisi yang kebetulan melintas di lokasi.

Sementara itu, Saut dan Chandra yang hendak diamankan malah melawan dan berusaha melarikan diri. Tak pelak, polisi yang geram langsung bertindak cepat dengan menembak dua timah panas ke masing-masing kaki pelaku. Saat ditemui awak koran ini, Chandra yang berstatus mahasiswa salah satu universitas swasta itu mengaku hanya iseng menjambret. “Aku iseng saja. Pas kami lewat, korban kulihat memakai kalung emas, lalu kami ambil,” ucap pelaku.

Ditanya sudah berapa kali beraksi, pria berkulit gelap ini mengaku baru kali. “Baru sekali, inipun karena terpaksa saja dan iseng,” celotehnya.

Tapi pengakuan Chandra langsung dibantah salah seorang juru periksa Jahtanras Polresta Medan. “Banyak kali bohongmu, kau juga pernah kutangkap di daerah Sunggal tahun lalu kan,” sergah petugas.

Mendengar itu, Chandra hanya bisa diam sembari tetunduk. Terpisah, Kasat Reskrim Polresta Medan Kompol Jean Calvjin Simanjuntak didampingi Kanit Jahtanras AKP Anthony Simamora mengatakan, dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku adalah residivis. “Kita lakukan tindakan tegas dan terukur karena keduanya mau lari dan melawan saat ditangkap. Tindakan ini akan kita lakukan pada siapapun pelaku kejahatan yang melawan petugas,” terangnya.

Sejauh ini, pihaknya sudah 5 kali menembak pelaku kejahatan jalanan yang mencoba melawan. Tindakan ini akan terus dilakukan untuk meminimalisir aksi kejahatan di Kota Medan. Masih kata Calvjin, akibat aksi kedua  pelaku,korban juga menderita luka di mulut, tangan kiri, kaki kiri dan kaki kanan. “Kedua tersangka dan barang bukti kalung sudah diamankan di Polresta. Keduanya dijerat melanggar Pasal 365 dengan ancaman 12 tahun penjara,” tandas perwira satu melati emas di pundaknya itu. (gib/deo)

Foto: Gibson/Posmetro Medan Kasat Reskrim, Kompol. Jean Calvjin Simanjuntak didampingi Kanit Jahtanras AKP.Antony Simamora memaparkan kedua pelaku penjambretan, di Polresta Medan.
Foto: Gibson/Posmetro Medan
Kasat Reskrim, Kompol. Jean Calvjin Simanjuntak didampingi Kanit Jahtanras AKP.Antony Simamora memaparkan kedua pelaku penjambretan, di Polresta Medan.

SUMUTPOS.CO – Jambret kalung emas milik istri polisi, Saut Parluhutan Simamora (24) warga Jl. HM Jhoni, Gang Roma Medan Area dan temannya Chandra Irawan Munthe (22), warga Jl. Bunga Cempaka Medan Selayang harus merasakan dahsyatnya terjangan timah panas polisi. Kedua residivis itu dilumpuhkan karena melawan dan berusaha kabur.

Peristiwa ini terjadi Minggu (17/11) sekira pukul 13.30 WIB, saat Riris Dermawati Sijabat (29), istri polisi yang tinggal di Jl. Kemuning IV, Kec. Medan Helvetia itu berniat membeli kado ke Jl. Seti Budi Medan.

Tapi sial bagi mereka. Saat melintas di persimpangan lampu merah Jl. Ngumban Surbakti Medan, sepeda motor jenis bebek yang ia kendari tiba-tiba dipepet kedua pelaku yang menunggangi Suzuki Satria FU BK 3302 ADF warna hitam. Tanpa basa-basi, Chandra yang duduk di boncengan langsung merampas kalung emas di leher korban. Tapi naas, Riris yang tak ingin kehilangan hartanya justru mengejar dan  nekat menabrakkan sepeda motornya. Alhasil, ia dan kedua pelaku pun terpental ke aspal. Korban ditolong polisi yang kebetulan melintas di lokasi.

Sementara itu, Saut dan Chandra yang hendak diamankan malah melawan dan berusaha melarikan diri. Tak pelak, polisi yang geram langsung bertindak cepat dengan menembak dua timah panas ke masing-masing kaki pelaku. Saat ditemui awak koran ini, Chandra yang berstatus mahasiswa salah satu universitas swasta itu mengaku hanya iseng menjambret. “Aku iseng saja. Pas kami lewat, korban kulihat memakai kalung emas, lalu kami ambil,” ucap pelaku.

Ditanya sudah berapa kali beraksi, pria berkulit gelap ini mengaku baru kali. “Baru sekali, inipun karena terpaksa saja dan iseng,” celotehnya.

Tapi pengakuan Chandra langsung dibantah salah seorang juru periksa Jahtanras Polresta Medan. “Banyak kali bohongmu, kau juga pernah kutangkap di daerah Sunggal tahun lalu kan,” sergah petugas.

Mendengar itu, Chandra hanya bisa diam sembari tetunduk. Terpisah, Kasat Reskrim Polresta Medan Kompol Jean Calvjin Simanjuntak didampingi Kanit Jahtanras AKP Anthony Simamora mengatakan, dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku adalah residivis. “Kita lakukan tindakan tegas dan terukur karena keduanya mau lari dan melawan saat ditangkap. Tindakan ini akan kita lakukan pada siapapun pelaku kejahatan yang melawan petugas,” terangnya.

Sejauh ini, pihaknya sudah 5 kali menembak pelaku kejahatan jalanan yang mencoba melawan. Tindakan ini akan terus dilakukan untuk meminimalisir aksi kejahatan di Kota Medan. Masih kata Calvjin, akibat aksi kedua  pelaku,korban juga menderita luka di mulut, tangan kiri, kaki kiri dan kaki kanan. “Kedua tersangka dan barang bukti kalung sudah diamankan di Polresta. Keduanya dijerat melanggar Pasal 365 dengan ancaman 12 tahun penjara,” tandas perwira satu melati emas di pundaknya itu. (gib/deo)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/