25.6 C
Medan
Monday, May 27, 2024

Polsek Medan Kota Langgar Prosedur Pembantaran?

Tahanan kabur – Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Pasca kaburnya tahanan Polsek Medan Kota yang dibantarkan di RS Bhayangkara, muncul dugaan Polsek Medan Kota langgar prosedur pembantaran. S (29) warga Jalan Denai, Medan sebelumnya ditahan karena kasus penipuan dan penggelapan uang majikan.

Itu tersirat dari wawancara Sumut Pos kepada Direktur Tahanan dan Barang Bukti (Dir Tahti) Polda Sumut, AKBP A E Hutabarat.

Hutabarat mengatakan, idealnya tersangka yang ditahan di balik jeruji besi, tak langsung dibantarkan ke rumah sakit. Menurutnya, harus melalui prosedur.

Prosedurnya yakni, dokter dipanggil ke ruang tahanan untuk mengecek kondisi kesehatan tersangka. Lalu, dokter tersebut yang memastikan, apakah wajib dibantarkan ke rumah sakit atau hanya rawat jalan.

“Kalau ada tersangka yang mengaku sakit, penyidik harus panggil dokter untuk periksa kondisi kesehatan. Lalu dokter yang tentukan opname atau tidak,” tandasnya.

Dugaan pelanggaran prosedur pembantaran itu langsung dibantah Kapolsek Medan Kota, Kompol Martuasah Hermindo Tobing. Menurut dia, semua proses untuk membantarkan tersangka ke rumah sakit, sudah sesuai standart operasional prosedur (SOP).

“Untuk membantarkan tersangka, semua prosedur sudah kami lakukan. Tidak ada yang dilanggar,” ujar dia, Jum’at (17/2).

Dia menyebut, kaburnya S yang sudah mendapat perawatan selama 3 hari merupakan tanggung jawab personel jaga dari Satuan Sabhara Polrestabes Medan.

Lantas, bagaimana prosedur membantarkan tersangka ke RS Bhayangkara? Mantan Kasat Reskrim Polres Deliserdang ini tak mau menjabarkan secara rinci.

“Yang pasti, kami tidak ada permainan dalam membantarkan tersangka,” cetusnya.

Menurut dia, pihaknya yang membawa tersangka ke RS Bhayangkara, Jalan KH Wahid Hasyim, Medan untuk diperiksa kondisi kesehatannya. Oleh dr Rudi Sambas yang periksa tersangka, disarankan untuk opname dan dilengkapi dengan surat keterangan.

Martuasah juga menepis soal kerugian Acuan senilai Rp2 miliar. Kata Martuasah, kerugian korban yang dilaporkannya ke Polsek Medan Kota hanya Rp200 juta.

Informasi diperoleh, tersangka dijaga oleh dua personel Satuan Sabhara Polrestabes Medan berinisial Brigadir K dan Bripda I. Keduanya pun disebut sudah diperiksa oleh Seksi Propam Polrestabes Medan.

S diduga kabur bersama tamu yang menjenguknya pada malam itu. Kepada petugas jaga, tamu itu mengaku dari pihak keluarga tersangka.

Diduga oleh dua petugas jaga, tak melakukan pengawalan dan celah itu kemudian dimanfaatkan untuk melarikan diri.

Terpisah, Kasi Propam Polrestabes Medan Kompol Iskandar mengatakan Brigadir K dan Bripda I sudah diperiksa. Kata petugas jaga, malam itu S dikunjungi seorang wanita berjilbab.

Tanpa sepengetahuan kedua petugas jaga, tamu tersebut membawa jilbab lain di dalam tas nya. “Kita menduga tersangka S mengelabui petugas dengan mengenakan jilbab yang dibawa tamu tersangka,” kata Kompol Iskandar saat dihubungi kru koran ini, Jumat (17/2) malam.

Bagaimana soal dugaan pelanggaran prosedur pembantaran yang dilakukan Polsek Medan Kota? “Kalau itu Tanya ke Wasidik ya,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, tahanan Polsek Medan Kota berhasil kabur setelah dibantarkan penyidik ke RS Bhayangkara Polda Sumut.

Adalah S (29) warga Jalan Denai, Medan yang berhasil kabur. S ditangkap karena terlibat penipuan dan penggelapan senilai Rp 2 M.

Alasan penyidik membantarkan S ke RS Bhayangkara, Jalan KH Wahid Hasyim, Medan Baru karena sakit.(ted/mag-1/ala)

 

 

 

Tahanan kabur – Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Pasca kaburnya tahanan Polsek Medan Kota yang dibantarkan di RS Bhayangkara, muncul dugaan Polsek Medan Kota langgar prosedur pembantaran. S (29) warga Jalan Denai, Medan sebelumnya ditahan karena kasus penipuan dan penggelapan uang majikan.

Itu tersirat dari wawancara Sumut Pos kepada Direktur Tahanan dan Barang Bukti (Dir Tahti) Polda Sumut, AKBP A E Hutabarat.

Hutabarat mengatakan, idealnya tersangka yang ditahan di balik jeruji besi, tak langsung dibantarkan ke rumah sakit. Menurutnya, harus melalui prosedur.

Prosedurnya yakni, dokter dipanggil ke ruang tahanan untuk mengecek kondisi kesehatan tersangka. Lalu, dokter tersebut yang memastikan, apakah wajib dibantarkan ke rumah sakit atau hanya rawat jalan.

“Kalau ada tersangka yang mengaku sakit, penyidik harus panggil dokter untuk periksa kondisi kesehatan. Lalu dokter yang tentukan opname atau tidak,” tandasnya.

Dugaan pelanggaran prosedur pembantaran itu langsung dibantah Kapolsek Medan Kota, Kompol Martuasah Hermindo Tobing. Menurut dia, semua proses untuk membantarkan tersangka ke rumah sakit, sudah sesuai standart operasional prosedur (SOP).

“Untuk membantarkan tersangka, semua prosedur sudah kami lakukan. Tidak ada yang dilanggar,” ujar dia, Jum’at (17/2).

Dia menyebut, kaburnya S yang sudah mendapat perawatan selama 3 hari merupakan tanggung jawab personel jaga dari Satuan Sabhara Polrestabes Medan.

Lantas, bagaimana prosedur membantarkan tersangka ke RS Bhayangkara? Mantan Kasat Reskrim Polres Deliserdang ini tak mau menjabarkan secara rinci.

“Yang pasti, kami tidak ada permainan dalam membantarkan tersangka,” cetusnya.

Menurut dia, pihaknya yang membawa tersangka ke RS Bhayangkara, Jalan KH Wahid Hasyim, Medan untuk diperiksa kondisi kesehatannya. Oleh dr Rudi Sambas yang periksa tersangka, disarankan untuk opname dan dilengkapi dengan surat keterangan.

Martuasah juga menepis soal kerugian Acuan senilai Rp2 miliar. Kata Martuasah, kerugian korban yang dilaporkannya ke Polsek Medan Kota hanya Rp200 juta.

Informasi diperoleh, tersangka dijaga oleh dua personel Satuan Sabhara Polrestabes Medan berinisial Brigadir K dan Bripda I. Keduanya pun disebut sudah diperiksa oleh Seksi Propam Polrestabes Medan.

S diduga kabur bersama tamu yang menjenguknya pada malam itu. Kepada petugas jaga, tamu itu mengaku dari pihak keluarga tersangka.

Diduga oleh dua petugas jaga, tak melakukan pengawalan dan celah itu kemudian dimanfaatkan untuk melarikan diri.

Terpisah, Kasi Propam Polrestabes Medan Kompol Iskandar mengatakan Brigadir K dan Bripda I sudah diperiksa. Kata petugas jaga, malam itu S dikunjungi seorang wanita berjilbab.

Tanpa sepengetahuan kedua petugas jaga, tamu tersebut membawa jilbab lain di dalam tas nya. “Kita menduga tersangka S mengelabui petugas dengan mengenakan jilbab yang dibawa tamu tersangka,” kata Kompol Iskandar saat dihubungi kru koran ini, Jumat (17/2) malam.

Bagaimana soal dugaan pelanggaran prosedur pembantaran yang dilakukan Polsek Medan Kota? “Kalau itu Tanya ke Wasidik ya,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, tahanan Polsek Medan Kota berhasil kabur setelah dibantarkan penyidik ke RS Bhayangkara Polda Sumut.

Adalah S (29) warga Jalan Denai, Medan yang berhasil kabur. S ditangkap karena terlibat penipuan dan penggelapan senilai Rp 2 M.

Alasan penyidik membantarkan S ke RS Bhayangkara, Jalan KH Wahid Hasyim, Medan Baru karena sakit.(ted/mag-1/ala)

 

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/