MEDAN – Pasca tiga hari tim evaluasiĀ bekerja, sepertinya tidak akan ada perubahan berarti dalam penempatan Zona I yang rencananya akan dikenakan di 50 titik.
Kadishub Kota Medan Renward Parapat mengatakan, tim bekerja selama tiga haril mulai hari Selasa-Kamis, 28-30 Januari. Tim yang berisi dari beberapa instansi seperti Satpol PP, Satlantas, Dishub sudah mengambil beberapa lokasi untuk dijadikan sampel.
āTim sudah bekerja, sepertinya tidak akan ada perubahan berarti, tapi untuk keputusan akhir apakah 50 titik itu akan disetujui harus melalui rapat forum lalu lintas,ā ujar Rendward via seluler, Jumat (31/1).
Untuk saat ini pihaknya tengah mengatur jadwal untuk melakukan rapat kembali dengan forum lalu lintas yang sempat tertunda dalam pengambilan keputusan. Mantan Sekretaris Dishub Provinsi Sumut mengemukakan tarif parkir baru mulai berlaku setelah disahkannya Peraturan Wali Kota (Perwal). āRencananya sewaktu rapat di hari Senin (27/1) kemarin, sekalian akan ada pengesahan Perwal. Saya tidak tahu apakah dirapat selanjutkan akan diagendakan hal yang sama,ā tuturnya.
Pria berkacamata ini menambahkan, pihaknya akan memberikan pengarahan dan sosialisasi kepada seluruh Juru Parkir (Jukir) resmi mengenai adanya rencana kenaikan tarif parkir khususnya di Zona I yang lebih mahal.
Bukan hanya itu, Dishub Medan, sambung Rendwar, akan memberikan tanda untuk membedakan parkir Zona I dan II agar masyarakat tidak keliru dalam membayar retribusi parkir.Ā āKita akan pasang pemberitahuan mengenai lokasi Zona I, dan yang tidak memiliki tanda atau pemberitahuan akan masuk Zona II,ā tambahnya.
Sekadar diketahui, kenaikan tarif parkir ditunda dari rencanya diberlakukan pada Kamis (30/1) kemarin. Penundaan ini diambil karena ada usulan dari Asisten Umum (Asmum) Ikhwan Habibie pada rapat forum lalu lintas di Balai Kota, Senin (27/1) lalu.
Ikhwan menyarankan ada tim yang dibentuk untuk mengevaluasi ke 50 titik yang diusulkan menjadi Zona I, dimana lokasi tersebut memiliki tarif lebih mahal dari Zona II. (dik/ila)
Lokasi Parkir Kelas I
- Jl. Ahmad Yani
- Jl. Ahmad Yani VII
- Jl. Adam Malik
- Jl. Ar Hakim
- Jl. Asia
- Jl. Cirebon
- Jl. Dr Mansyur
- Jl. G. Krakatau
- Jl. Gatot Subroto mulai dari SP Kapten Muslim – Jembatan Deli
- Jl. Gajah Mada
- Jl. Glugur
- Jl. MT Haryono
- Jl. Hindu
- Jl. HM Jhoni
- Jl. HM Yamin
- Jl. Imam Bonjol
- Jl. Irian Barat
- Jl. Iskandar Muda
- Jl. Letjen Jamin Ginting mulai dari Simpang Jl. Iskandar Muda – Sumber
- Jl. Jawa
- Jl. Juanda
- Jl. Kapten Muslim
- Jl. Kejaksaan
- Jl. Mangkubumi
- Jl. Nibung Raya
- Jl. Palang Merah
- Jl. Pandu
- Jl. Pemuda
- Jl. Perintis Kemerdekaan
- Jl. Bukit Barisan
- Jl. Pulo Penang
- Jl. Putri Hijau
- Jl. Putri Merak Jingga
- Jl. Rahmadsyah
- Jl. Ringroad
- Letjen S Parman mulai dari Simpang Gajah Mada – Jl. Gatot Subroto
- Jl. Setia Budi
- Jl. Siswomiharjo
- Jl. SM Raja – Jl. Pandu – Jl. Juanda
- Jl. Stasion Kereta Api
- Jl. Sultan Makmun Al Rasyid mulai dari Jl. Suprapto – Jalan Juanda
- Jl. Sumatera
- Jl. Suprapto
- Jl. Sutomo
- Jl. Sutrisno mulai dari Simpang Jalan Sutomo – Jl. Ar Hakim
- Jl. Cik Dik Tiro
- Jl. Thamrin
- Jl. Yos Sudarso mulai dari Simpang Adam Malik – Pasar Palapa Brayan
- Jl. Zainul Arifin
- Jl. Brigjen Zein Hamid mulai dari Jl. Al Falah – Jl. Abdul Haris Nasution