JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri membongkar modus pembobolan uang dari mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Sistem mesin ATM yang rusak justru dimanfaatkan Didik Agung Himawan untuk berbuat kejahatan dengan mengambil uang sebanyak-banyaknya.
Menurut Direktur Tipideksus Brigjen Pol Arief Sulistyanto, aksi Didik itu terjadi pada 10 April 2014 lalu. Sebuah mesin ATM pada Bank X mengalami upgrading software atau perbaikan sistem. Orang yang melakukan transaksi apapun pada saat itu akan mendadak bingung karena saldo tabungan pada layar ATM tak berkurang sama sekali.
“Nasabah yang menggunakan kartu ATM ketika akan melakukan penarikan saldo yang ada di rekeningnya itu tak berkurang. Jadi kalau saya punya uang 5 juta, saya tarik 1 juta, saldonya tetap 5 juta terus,” kata Arief di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (8/5).
Dalam kejadian tersebut, rupanya ada 7 orang yang mengalami hal serupa. Namun 6 orang lainnya merasa tak yakin dan melaporkan kepada pihak Bank X. Sehingga dengan cepat pihak bank bisa segera melakukan recovery system.
“Tapi dari 7 nasabah, ada satu orang yang justru masih penasaran dan masih melakukan transfer-transfer. Namanya Didik Agung Himawan asal Solo. Saldonya hanya ada Rp 200.000 tapi yang bersangkutan bisa menarik sampai Rp 4 miliar,” ujarnya.
Tak hanya Rp 4 miliar saja, Didik justru memanfaatkan rekening milik istrinya dan bisa melakukan transaksi-transfer sebesar Rp 17 miliar. Padahal saldo di rekening istrinya hanya Rp 100.000. Didik melakukannya pada tanggal 10 April 2014 sejak pukul 23.30 WIB hingga 11 April pukul 16.00 WIB.
Usai membobol duit hingga Rp 21 miliar, Didik langsung memindahkan ke rekening lainnya. “Begitu kita periksa dan geledah rumahnya, kami temukan barang bukti berupa 6 buah electronic data capture (EDC). Rupanya si Didik ini juga mempraktikkan gesek tunai, dan kami menyita 255 kartu kredit. Jadi Rp 21 miliar langsung itu dipindah-pindah ke beberapa rekening lainnya melalui EDC alat gesek itu,” papar Arief.
Setelah membobol puluhan miliar rupiah itu, Didik diketahui telah memindahkan ke Bank Danamon, Mandiri, Niaga, BCA, Bukopin, BNI, BRI, BTN dan bank-bank lainnya. “Dalam satu malam memindahkan sampai pagi, langsung kita blokir. Kita kontak banknya, dan bisa kita selamatkan.”
“Akan kami terapkan pasal 81 UU no 3 tahun 2011, tentang transfer dana, mengambil atau memindahkan sebagian atau seluruh dana orang lain melalui transaksi palsu. Karena dia dengan saldo hanya Rp 200.000 tapi bisa narik Rp 21 miliar,” kata dia.
“Yang kedua, pasal 32 UU 11 2008 tentang ITE no 3 juncto 2 ayat 1 UU no 8 2010, tentang pencucian uang. Karena dari penarikan di rekeningnya, dipindahkan ke rekening yang satunya lagi, kemudian dimasukkan ke kredit melalui EDC,” imbuh jenderal bintang satu ini. (bbs/bd)