26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Pelaku Gandakan Kunci Tombak Brankas ATM

Foto: Gibson/PM Kasubnit III Ditreskrimum Poldasu, AKBP Amry Siahaan (kanan) dan kedua tersangka pembobol ATM Sp. Amplas (kiri).
Foto: Gibson/PM
Kasubnit III Ditreskrimum Poldasu, AKBP Amry Siahaan (kanan) dan kedua tersangka pembobol ATM Sp. Amplas (kiri).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Petugas Subdit III/Umum Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut, kembali meringkus 2 pelaku pembobol mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di lokasi SPBU Amplas Kecamatan Medan Amplas.

Erpansyah Siregar (30), penduduk Jalan Marelan, Pasar I Gang Keluarga, Kelurahan Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan Medan dan Purnomo (23), penduduk Jalan Setia Luhur Komplek Griya Millenium, Medan Helvetia, diringkus dari kediaman masing-masing, Kamis (24/7) siang.

Kasubnit III Ditreskrimum Poldasu, AKBP Amry Siahaan didampingi Kanit VC, AKP Harry Azhar mengatakan bahwa untuk kedua tersangka ini modus operandi mereka menggandakan kunci tombak brankas ATM.

Aksi pembobolan itu sendiri dilakukan kedua tersangka bersama tiga pelaku (DPO) pada Jumat (28/6/2013) sekira pukul 02.03 WIB di ATM Mandiri Jalan Panglima Denai, dalam lokasi SPBU Amplas, Kecamatan Medan Amplas. PT Swadharma Sarana Informatika (SSI), selaku korban telah melaporkan peristiwa itu ke Mapolresta Medan keesokan harinya.

“Mereka ini kita kembangkan dari tersangka sebelumnya. Dan, kita masih mengejar tersangka lainnya,” bebernya.

Dijelaskannya, mulanya tiga pelaku Herianto, Budi Rosidin dan Indra Surya merusak ATM Mandiri Amplas, setelah itu mereka menjauh dari tempat kejadian perkara (TKP). Sekira 30 menit kemudian, tersangka Purnomo datang ke mesin ATM dan berpura-pura melakukan perbaikan.

Setelah itu, Purnomo menyerahkan kunci tombak brankas ATM kepada Herianto yang berdiri tak jauh dari sasaran mereka. Herianto, Budi Rosidin dan Indra Surya kemudian membobol mesin ATM tersebut menggunakan kunci tombak itu.

Ketiga pelaku berhasil menggondol uang tunai dari mesin ATM itu sebesar Rp 246.100.000. Setelah itu, Herianto mengembalikan kunci tombak ke Purnomo untuk dikembalikan ke kantor SSI. Uang itu kemudian dibagi enam.

Herianto menerima Rp 45 juta, Budi Rosidin Rp 40 juta, Indra Surya Rp 40 juta, Tunggul Pardede Rp 40 juta, Erpansyah Siregar Rp 15 juta dan Purnomo Rp 40 juta.

“Mereka memiliki peran masing-masing, Herianto, Budi Rosidin dan Indra Surya sebagai eksekutor ATM, Tunggul Pardede sebagai security yang memantau situasi kantor SSI saat pembobolan itu berlangsung. Sedangkan Erpansyah Siregar, perannya mengetahui pembobolan itu dan Purnomo sebagai penyedia kunci tombak,” ucapnya.

Lanjutnya, kedua tersangka Erpansyah Siregar dan Purnomo dijerat pasal 363 dan atau pasal 480 Jo pasal 55, 56 KUHPidana. “Untuk pengembangan dan penyelidikan selanjutnya, kedua kita tahan di sel Poldasu dan kita masih memburu tiga pelaku lagi atas nama Herianto, Budi Rosidin dan Indra Surya,” tandasnya.

Sementara itu, Erpansyah Siregar mengatakan bahwa mereka hanya sebagai penyedia saja dan tidak ada merencanakan perampokan. “Aku hanya penyedia saja bang, uangnyapun sudah habis, waktu itu aku pakai untuk foya-foya dan sebagian untuk ke rumah. Aku menyesal bang, apalagi ini mau lebaran, terpaksa lah aku lebaran di dalam penjara,” ucapnya di ruang penyidik.

Mengenai keterlibatannya, dia hanya ikut-ikutan saja karena dijanjikan keuntungan besar. “Siapa yang tidak mau uang bang, hanya menyediakan kunci saja, dapat uang banyak. Rupanya, aku ditangkap pulak. Aku nyesal, tapi sudah terjadi, mau bilang apalagi bang,” bebernya sembari mengatakan bahwa ditangkap di rumahnya.

Sebelummya (25/6) lalu, Ditreskrimum Poldasu menangkap 7 pria yang terlibat dalam pembongkaran brangkas ATM BRI di Jalan Yos Sudarso, Jalan Sisingamangaraja, Amplas dan ATM Mandiri di PKS Adolina, Perbaungan. Masing-masing Dedi Handoko (38) warga Multatuli Lorong V Medan, yang bekerja sebagai Satpam di PT. SSI (Swadarma Sarana Informatika), Muhammad Hafis Siregar (30) warga Tanjung Permai IV No. 61 Tanjung Gusta Medan, Tunggul Pardede (39) warga Pelikan Raya No.18 Percut Sei Tuan, Rusli Andesfa Pulungan (20) karyawan PT.SSI warga Terusan gang Swadaya Dusun III Desa Bandar Setia Kel. Percut Sei Tuan, Ali Umar (29) karyawan PT. SSI warga Badur Bawah Desa Hamdan Kec. Medan Maimun, Budi Rasidin (31) karyawan swasta warga Medan Binjai KM 12,5 Konggo Kongsi, Herianto (35) warga Jalan Seksama Ujung Gang Berjuang No.8 Kel. Menteng Kec. Medan Denai dan menyerahkan diri yaitu Chandra Irawan Sitorus (29) warga Lingkungan 1 Desa Palo Kemiri Kecamatan Lubuk Pakam. (gib/bd)

Foto: Gibson/PM Kasubnit III Ditreskrimum Poldasu, AKBP Amry Siahaan (kanan) dan kedua tersangka pembobol ATM Sp. Amplas (kiri).
Foto: Gibson/PM
Kasubnit III Ditreskrimum Poldasu, AKBP Amry Siahaan (kanan) dan kedua tersangka pembobol ATM Sp. Amplas (kiri).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Petugas Subdit III/Umum Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut, kembali meringkus 2 pelaku pembobol mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di lokasi SPBU Amplas Kecamatan Medan Amplas.

Erpansyah Siregar (30), penduduk Jalan Marelan, Pasar I Gang Keluarga, Kelurahan Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan Medan dan Purnomo (23), penduduk Jalan Setia Luhur Komplek Griya Millenium, Medan Helvetia, diringkus dari kediaman masing-masing, Kamis (24/7) siang.

Kasubnit III Ditreskrimum Poldasu, AKBP Amry Siahaan didampingi Kanit VC, AKP Harry Azhar mengatakan bahwa untuk kedua tersangka ini modus operandi mereka menggandakan kunci tombak brankas ATM.

Aksi pembobolan itu sendiri dilakukan kedua tersangka bersama tiga pelaku (DPO) pada Jumat (28/6/2013) sekira pukul 02.03 WIB di ATM Mandiri Jalan Panglima Denai, dalam lokasi SPBU Amplas, Kecamatan Medan Amplas. PT Swadharma Sarana Informatika (SSI), selaku korban telah melaporkan peristiwa itu ke Mapolresta Medan keesokan harinya.

“Mereka ini kita kembangkan dari tersangka sebelumnya. Dan, kita masih mengejar tersangka lainnya,” bebernya.

Dijelaskannya, mulanya tiga pelaku Herianto, Budi Rosidin dan Indra Surya merusak ATM Mandiri Amplas, setelah itu mereka menjauh dari tempat kejadian perkara (TKP). Sekira 30 menit kemudian, tersangka Purnomo datang ke mesin ATM dan berpura-pura melakukan perbaikan.

Setelah itu, Purnomo menyerahkan kunci tombak brankas ATM kepada Herianto yang berdiri tak jauh dari sasaran mereka. Herianto, Budi Rosidin dan Indra Surya kemudian membobol mesin ATM tersebut menggunakan kunci tombak itu.

Ketiga pelaku berhasil menggondol uang tunai dari mesin ATM itu sebesar Rp 246.100.000. Setelah itu, Herianto mengembalikan kunci tombak ke Purnomo untuk dikembalikan ke kantor SSI. Uang itu kemudian dibagi enam.

Herianto menerima Rp 45 juta, Budi Rosidin Rp 40 juta, Indra Surya Rp 40 juta, Tunggul Pardede Rp 40 juta, Erpansyah Siregar Rp 15 juta dan Purnomo Rp 40 juta.

“Mereka memiliki peran masing-masing, Herianto, Budi Rosidin dan Indra Surya sebagai eksekutor ATM, Tunggul Pardede sebagai security yang memantau situasi kantor SSI saat pembobolan itu berlangsung. Sedangkan Erpansyah Siregar, perannya mengetahui pembobolan itu dan Purnomo sebagai penyedia kunci tombak,” ucapnya.

Lanjutnya, kedua tersangka Erpansyah Siregar dan Purnomo dijerat pasal 363 dan atau pasal 480 Jo pasal 55, 56 KUHPidana. “Untuk pengembangan dan penyelidikan selanjutnya, kedua kita tahan di sel Poldasu dan kita masih memburu tiga pelaku lagi atas nama Herianto, Budi Rosidin dan Indra Surya,” tandasnya.

Sementara itu, Erpansyah Siregar mengatakan bahwa mereka hanya sebagai penyedia saja dan tidak ada merencanakan perampokan. “Aku hanya penyedia saja bang, uangnyapun sudah habis, waktu itu aku pakai untuk foya-foya dan sebagian untuk ke rumah. Aku menyesal bang, apalagi ini mau lebaran, terpaksa lah aku lebaran di dalam penjara,” ucapnya di ruang penyidik.

Mengenai keterlibatannya, dia hanya ikut-ikutan saja karena dijanjikan keuntungan besar. “Siapa yang tidak mau uang bang, hanya menyediakan kunci saja, dapat uang banyak. Rupanya, aku ditangkap pulak. Aku nyesal, tapi sudah terjadi, mau bilang apalagi bang,” bebernya sembari mengatakan bahwa ditangkap di rumahnya.

Sebelummya (25/6) lalu, Ditreskrimum Poldasu menangkap 7 pria yang terlibat dalam pembongkaran brangkas ATM BRI di Jalan Yos Sudarso, Jalan Sisingamangaraja, Amplas dan ATM Mandiri di PKS Adolina, Perbaungan. Masing-masing Dedi Handoko (38) warga Multatuli Lorong V Medan, yang bekerja sebagai Satpam di PT. SSI (Swadarma Sarana Informatika), Muhammad Hafis Siregar (30) warga Tanjung Permai IV No. 61 Tanjung Gusta Medan, Tunggul Pardede (39) warga Pelikan Raya No.18 Percut Sei Tuan, Rusli Andesfa Pulungan (20) karyawan PT.SSI warga Terusan gang Swadaya Dusun III Desa Bandar Setia Kel. Percut Sei Tuan, Ali Umar (29) karyawan PT. SSI warga Badur Bawah Desa Hamdan Kec. Medan Maimun, Budi Rasidin (31) karyawan swasta warga Medan Binjai KM 12,5 Konggo Kongsi, Herianto (35) warga Jalan Seksama Ujung Gang Berjuang No.8 Kel. Menteng Kec. Medan Denai dan menyerahkan diri yaitu Chandra Irawan Sitorus (29) warga Lingkungan 1 Desa Palo Kemiri Kecamatan Lubuk Pakam. (gib/bd)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/