26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

7 ’Kasus’ Ango Mengambang di Poldasu

Foto: Gibson/PM Keluarga Ango, tersangka makelar kasus dan penggelapan surat tanah, saat dibariskan di halaman Ditreskrimum Poldasu, Selasa (9/9/2014).
Foto: Gibson/PM
Keluarga Ango, tersangka makelar kasus dan penggelapan surat tanah, saat dibariskan di halaman Ditreskrimum Poldasu, Selasa (9/9/2014).

SUMUTPOS.CO – Inilah daftar tujuh laporan terhadap Ango yang sebelumnya ngambang di Poldasu.

 

  1. LP/323/III/2012, tanggal 20 Maret 2012 atas nama Joni Rusli dengan total kerugian Rp4 miliar. Korban merasa dirugikan karena tersangka membuat surat palsu dan membantu penipuan dan penggelepan dimaksud Pasal 266 dan 263, atau Pasal 264 atau Pasal 378.
  2. LP /335/V/2011/SPKT I, tanggal 28 Mei atas nama Erba yang mengalami kerugian Rp1.930.000.000 atas kasus penipuan dan penggelapan Pasal 372 dan 378 KUHPidana.
  3. Laporan Polisi/364/VI/2011/SPKT I, tanggal 9 Juni 2011 atas nama Intra Wijaya dengan kerugian sekitar Rp27.600.060.000 atas kasus penipuan dan penggelapan Pasal 378 jo 372.
  4. Laporan Polisi/364/VI/2012/SPKT I, tanggal 9 Juni 2012 atas nama Intra Wijaya dengan kerugian Rp17.468.000.000 atas kasus penipuan dan penggelepan Pasal 376 jo 372.
  5. Laporan Polisi/396/VI/2011/SPKT II atas nama Andrew Lis dengan kerugian Rp500 juta atas kasus penipuan dan penggelepan Pasal 378 dan 372.
  6. Laporan Polisi/751/VII/2013/SPKT I atas nama Thomas Hendra dengan kerugian Rp550 juta atas kasus penipuan dan penggelapan Pasal 378 dan 372.
  7. Laporan Polisi/991/IX/2014/SPKT II tanggal 5 September 2014 an Kataresada Ketaren dengan kerugian Rp2 miliar atas kasus penipuan dan penggelapan dengan Pasal 378 dan 372 KUHPidana. (gib/deo)
Foto: Gibson/PM Keluarga Ango, tersangka makelar kasus dan penggelapan surat tanah, saat dibariskan di halaman Ditreskrimum Poldasu, Selasa (9/9/2014).
Foto: Gibson/PM
Keluarga Ango, tersangka makelar kasus dan penggelapan surat tanah, saat dibariskan di halaman Ditreskrimum Poldasu, Selasa (9/9/2014).

SUMUTPOS.CO – Inilah daftar tujuh laporan terhadap Ango yang sebelumnya ngambang di Poldasu.

 

  1. LP/323/III/2012, tanggal 20 Maret 2012 atas nama Joni Rusli dengan total kerugian Rp4 miliar. Korban merasa dirugikan karena tersangka membuat surat palsu dan membantu penipuan dan penggelepan dimaksud Pasal 266 dan 263, atau Pasal 264 atau Pasal 378.
  2. LP /335/V/2011/SPKT I, tanggal 28 Mei atas nama Erba yang mengalami kerugian Rp1.930.000.000 atas kasus penipuan dan penggelapan Pasal 372 dan 378 KUHPidana.
  3. Laporan Polisi/364/VI/2011/SPKT I, tanggal 9 Juni 2011 atas nama Intra Wijaya dengan kerugian sekitar Rp27.600.060.000 atas kasus penipuan dan penggelapan Pasal 378 jo 372.
  4. Laporan Polisi/364/VI/2012/SPKT I, tanggal 9 Juni 2012 atas nama Intra Wijaya dengan kerugian Rp17.468.000.000 atas kasus penipuan dan penggelepan Pasal 376 jo 372.
  5. Laporan Polisi/396/VI/2011/SPKT II atas nama Andrew Lis dengan kerugian Rp500 juta atas kasus penipuan dan penggelepan Pasal 378 dan 372.
  6. Laporan Polisi/751/VII/2013/SPKT I atas nama Thomas Hendra dengan kerugian Rp550 juta atas kasus penipuan dan penggelapan Pasal 378 dan 372.
  7. Laporan Polisi/991/IX/2014/SPKT II tanggal 5 September 2014 an Kataresada Ketaren dengan kerugian Rp2 miliar atas kasus penipuan dan penggelapan dengan Pasal 378 dan 372 KUHPidana. (gib/deo)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/