SUMUTPOS.CO – Untuk menutup rasa curiga korbannya, Kelana memberikan sepeda motor Yamaha Byson miliknya pada korban. Sepeda motor yang masih kredit itu seolah jadi jaminan karena korban sudah memberikan uang sebesar Rp40-50 juta padanya.
Selama proses ritual, sepeda motor itu dipakai oleh Sugito sebagai alat transportasi karena ia telah menjual mobilnya. Informasi lain yang diperoleh, 4 batang kuningan dua keris dan satu tusuk konde yang sengaja ditaruh dalam lubang itu ternyata dibeli Kelana dari daerah Stabat seharga Rp350 ribu dari uang Rp2 juta yang diberikan Jumin saat Kelana pertama kali datang ke rumahnya.
Dengan bermodalkan kuningan itulah, Kelana berhasil meraup uang milik korbannya setengah miliar. Jumlah uang sebanyak itu diperoleh dukun palsu ini masing-masing dari Sugito sebesar Rp365 juta. Uang itu adalah hasil penjualan mobil Toyota Avanza dan pinjam sana sini.
Selain Sugito, adiknya Jumin juga mengalami kerugian sebesar Rp70 juta yang berasal dari pinjaman dari abangnya Sugito dan uang gaji anaknya serta pinjaman sama tetangga. Sedangkan Ali hanya mengalami kerugian sebesar Rp10 juta hingga kerugian dialami keluarga tukang becak itu mencapai Rp500 juta.
Terpisah, Kanit Idik I Ipda T Napitupulu saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap Kelana yang diancam dengan Pasal 372, 378 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (man/deo)
SUMUTPOS.CO – Untuk menutup rasa curiga korbannya, Kelana memberikan sepeda motor Yamaha Byson miliknya pada korban. Sepeda motor yang masih kredit itu seolah jadi jaminan karena korban sudah memberikan uang sebesar Rp40-50 juta padanya.
Selama proses ritual, sepeda motor itu dipakai oleh Sugito sebagai alat transportasi karena ia telah menjual mobilnya. Informasi lain yang diperoleh, 4 batang kuningan dua keris dan satu tusuk konde yang sengaja ditaruh dalam lubang itu ternyata dibeli Kelana dari daerah Stabat seharga Rp350 ribu dari uang Rp2 juta yang diberikan Jumin saat Kelana pertama kali datang ke rumahnya.
Dengan bermodalkan kuningan itulah, Kelana berhasil meraup uang milik korbannya setengah miliar. Jumlah uang sebanyak itu diperoleh dukun palsu ini masing-masing dari Sugito sebesar Rp365 juta. Uang itu adalah hasil penjualan mobil Toyota Avanza dan pinjam sana sini.
Selain Sugito, adiknya Jumin juga mengalami kerugian sebesar Rp70 juta yang berasal dari pinjaman dari abangnya Sugito dan uang gaji anaknya serta pinjaman sama tetangga. Sedangkan Ali hanya mengalami kerugian sebesar Rp10 juta hingga kerugian dialami keluarga tukang becak itu mencapai Rp500 juta.
Terpisah, Kanit Idik I Ipda T Napitupulu saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap Kelana yang diancam dengan Pasal 372, 378 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (man/deo)