MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) senilai Rp.45 miliar di RSUP H. Adam Malik Medan, terus dikejar. Dasar itulah, Selasa (20/1), penyidik Kejatisu menggeledah rumah sakit milik kementrian kesehetan itu. Penyidik mengobok-obok sejumlah ruangan, mencari data dan dokumen soal dugaan korupsi dana alkes yang bersumber dari APBN-P tahun 2010 lalu.
Hasilnya, penyidik menyita dua koper dokumen-dokumen terkait kasus itu. Pantauan di lokasi, penggeledahan dilakukan mulai pukul 10.00 Wib. Penyidik yang berjumlah enam orang tersebut langsung memasuki RSUP Adam Malik, dan menuju ke ruang direktur utama dan ruangan-ruangan direksi.
Kasi Penerangan dan Hukum Kejatisu, Chandra Purnama, mengaku penggeledahan dilakukan untuk menindaklanjuti penyidikan. “Tim penyidik sebanyak 6 orang ketua tim penyidik, Rehulina Purba. Penggeledahan mulai dari tadi pagi jam 10 sampai jam 3 melakukan penggeledahan,” jelasnya, Selasa (20/1) sore.
Dijelaskan Chandra, penyidik memerlukan sejumlah dokumen terkait proses penawaran, pelelangan sampai penetapan pemenang proyek tersebut. Dimana dalam kasus ini ditemukan adanya mark up (penggelembungan) harga alkes yang didatangkan ke RSUP Adam Malik
“Penggeledahan dilakukan untuk pengumpulan dokumen-dokumen dan data-data sebanyak 21 item untuk penambahan berkas di penyidikan,” ujarnya tanpa memberitahukan detail dokumen yang dibawa tersebut. Kemudian setelah itu dokumen serta data yang diperoleh akan dikonfrontir dengan keterangan saksi-saksi. “Sebelumnya kita sudah periksa beberapa orang saksi, dan nantinya keterangan saksi tersebut kita sinkronkan dengan data yang kita dapat dari penggeledahan tersebut,” ungkapnya.
Sebelumnya penyidik telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Yakni Direktur Utama RSUP H Adam Malik Medan, Azwan Hakmi Lubis (AHL) yang saat ini menjabat Ketua PERSI (Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia) Sumut. Lalu, Hasan Basri, Kabag Hukum dan Organisasi RSUP H. Adam Malik Medan selaku Pejabat Pembuat Komitmen, Marwanto Lingga (ML) selaku Ketua Panitia Pengadaan Alat Kesehatan Tahun 2010 dan KRRS yang menjabat Direktur PT. NBP selaku pihak rekanan.
Menurut Chandra kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan sejak 23 Oktober 2013. Bersamaan dengan itu, penyidik menetapkan mereka sebagai tersangka. Dugaan korupsi ini dilakukan para tersangka dengan cara melakukan mark-up anggaran yang tertuang dalam HPS (Harga Perkiraan Sementara).
Dimana harga pasaran dan spesifikasi alat kesehatan, mengarah pada produk/ merek tertentu. “Modus dalam kasus itu yakni dengan melakukan mark up pengadaan Alat Kesehatan, yakni dengan melakukan kemahalan atas harga yang tertuang dalam Harga Perkiraan sementara mencapai Rp45 miliar. Mereka melakukan mark-up pembelian Alkes dengan harga prasana dan spesifikasi alat kesehatan yang mengarah pada produk atau merk tertentu,” sebut Chandra.
Sementara itu, dua pejabat di RSUP H Adam Malik Medan juga telah diperiksa dalam perkara itu diantaranya mantan Kabid Penunjang Medis Purnamawati yang saat ini menjabat Dirut SDM RSUP H Adam Malik Medan dan Samsudin Angkat selaku Pejabat Pembuat Komitmen RSUP H Adam Malik Medan 2010. (bay/trg)