26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Sempat Kejar-kejaran, Razman Nasution Dibekuk di Depan Anak

Foto: Bayu/PM Razman Arif Nasution, mantan pengacara Budi Gunawan, dieksekusi Kejagung dalam kasus penganiyaan di Madina-Sumut, Rabu (18/3/2015).
Foto: Bayu/PM
Razman Arif Nasution, mantan pengacara Budi Gunawan, dieksekusi Kejagung dalam kasus penganiyaan di Madina-Sumut, Rabu (18/3/2015).

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Sukses memenangkan gugatan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan hingga lolos dari status tersangka, tidak membuat kuasa hukumnya, Razman Arief Nasution kebal hukum. Mantan anggota DPRD Mandailing Natal ini tetap harus menjalani hukuman tiga bulan penjara dan denda Rp 500 ribu, atas perbuatan yang disangkakan dilakukannya tahun 2006 lalu.

Meski untuk dapat ditangkap, tim intel Kejagung bersama tim intel Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, harus berkejar-kejaran terlebih dahulu dengan Razman. Sampai akhirnya dapat dibekuk di Jalan Juanda, Jakarta, Rabu (18/3) sekitar pukul 15.30 WIB.

Menurut salah seorang petinggi Kejagung yang tidak ingin namanya disebutkan, Razman telah dibuntuti sejak dari apartemennya di Mediterania Palace, Kemayoran, Jakarta Pusat, sekitar pukul 10.00 WIB. Namun saat itu eksekusi belum dapat dilakukan, hingga kemudian tim membuntutinya ke Gedung Mahkamah Agung.

Razman baru keluar dari Gedung MA, sekitar pukul 15.15 WIB. Melihat hal tersebut, tim berusaha mencegat. Namun yang bersangkutan tak mengindahkan, hingga kemudian terjadi kejar-kejaran bak dalam film-film laga Hollywood. Pengejaran baru terhenti saat lampu di perempatan Jalan Juanda, Jakarta Pusat berubah merah.

Salah satu mobil dari tiga mobil tim gabungan eksetor Kejagung dan Kejati Sumut, langsung menyalib dan berhenti persis di depan mobil Mitsubishi Grandis Hitam B 86 HY yang ditumpangi Razman. Sesaat kemudian 20 orang tim eksekutor yang dipimpin Asintel Kejati Sumut, Nanang Sigit, langsung turun dari kendaraan dan meminta Razman turun dari kendaraannya.

Razman sempat menolak, dengan suara lantang ia mengatakan putusan kasasi tidak menjelaskan adanya perintah penahanan. “Katanya sesuai pasal 197 KUHAP huruf k, eksekusi tidak dapat dilakukan,” ujar petinggi Kejagung tersebut menjelaskan kronologis penangkapan.

Foto: Bayu/PM Razman Arif Nasution, mantan pengacara Budi Gunawan, dieksekusi Kejagung dalam kasus penganiyaan di Madina-Sumut, Rabu (18/3/2015).
Foto: Bayu/PM
Razman Arif Nasution, mantan pengacara Budi Gunawan, dieksekusi Kejagung dalam kasus penganiyaan di Madina-Sumut, Rabu (18/3/2015).

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Sukses memenangkan gugatan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan hingga lolos dari status tersangka, tidak membuat kuasa hukumnya, Razman Arief Nasution kebal hukum. Mantan anggota DPRD Mandailing Natal ini tetap harus menjalani hukuman tiga bulan penjara dan denda Rp 500 ribu, atas perbuatan yang disangkakan dilakukannya tahun 2006 lalu.

Meski untuk dapat ditangkap, tim intel Kejagung bersama tim intel Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, harus berkejar-kejaran terlebih dahulu dengan Razman. Sampai akhirnya dapat dibekuk di Jalan Juanda, Jakarta, Rabu (18/3) sekitar pukul 15.30 WIB.

Menurut salah seorang petinggi Kejagung yang tidak ingin namanya disebutkan, Razman telah dibuntuti sejak dari apartemennya di Mediterania Palace, Kemayoran, Jakarta Pusat, sekitar pukul 10.00 WIB. Namun saat itu eksekusi belum dapat dilakukan, hingga kemudian tim membuntutinya ke Gedung Mahkamah Agung.

Razman baru keluar dari Gedung MA, sekitar pukul 15.15 WIB. Melihat hal tersebut, tim berusaha mencegat. Namun yang bersangkutan tak mengindahkan, hingga kemudian terjadi kejar-kejaran bak dalam film-film laga Hollywood. Pengejaran baru terhenti saat lampu di perempatan Jalan Juanda, Jakarta Pusat berubah merah.

Salah satu mobil dari tiga mobil tim gabungan eksetor Kejagung dan Kejati Sumut, langsung menyalib dan berhenti persis di depan mobil Mitsubishi Grandis Hitam B 86 HY yang ditumpangi Razman. Sesaat kemudian 20 orang tim eksekutor yang dipimpin Asintel Kejati Sumut, Nanang Sigit, langsung turun dari kendaraan dan meminta Razman turun dari kendaraannya.

Razman sempat menolak, dengan suara lantang ia mengatakan putusan kasasi tidak menjelaskan adanya perintah penahanan. “Katanya sesuai pasal 197 KUHAP huruf k, eksekusi tidak dapat dilakukan,” ujar petinggi Kejagung tersebut menjelaskan kronologis penangkapan.

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/