26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Hanya Dituntut Percobaan, Hasban pun Tersenyum

Foto: Triadi Wibowo/Sumut Pos Hasban Ritonga saat disidang di PN Medan kasus sengketa sirkuit Pancing.
Foto: Triadi Wibowo/Sumut Pos
Hasban Ritonga saat disidang di PN Medan kasus sengketa sirkuit Pancing.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Meski terbukti melanggar Pasal 424 KUHP 5 jo Pasal 55 ke I KUHPidana, tapi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lila Nasution SH, hanya menuntut Sekda nonaktif Pemprov Sumut, Hasban Ritonga dan mantan Kadispora Sumut, Khairul Anwar 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.

Tuntutan ini dibacakan Lila dalam lanjutan sidang kasus tapal batas Sirkuit IMI Jalan Pancing di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (7/4) pagi. Di hadapan hakim yang diketuai Dahlan Sinaga, jaksa mengatakan kedua terdakwa telah terbukti bersalah karena sebagai pegawai negeri sipil (PNS) menguntungkan diri sendiri dan orang lain secara melawan hukum sesuai dengan yang diatur Pasal 424 KUHP 5 jo Pasal 55 ke I KUHP.

“Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Khairul Anwar dan Hasban Ritonga bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama sebagai PNS dengan maksud menguntungkan dirinya sendiri atau orang lain dengan melawan hak serta dengan sewenang-wenang memakai kekuasaannya menggunakan tanah pemerintah yang dikuasai dengan hak,” tegas Lila.

Tuntutan ringan jaksa sontak membuat kedua terdakwa sumringah. Keduanya terlihat santai di kursi pesakitan. Dalam tuntutannya, jaksa juga menyebutkan bahwa Khairul Anwar dan Hasban Ritonga yang mengatasnamakan Pemprov Sumut tidak mematuhi perjanjian yang telah dibuat dengan PT Mutiara atas sengketa Sirkuit Pancing pada 14 Agustus 2013 lalu.

“Dalam perjanjian tersebut disepakati bahwa Pemprov Sumut mengakui bahwa sebagian wilayah sirkuit adalah lahan PT Mutiara,” kata jaksa.

Poin kesepakatan lainnya,lanjutnya jaksa, setelah mengambil lahan mereka yang dicaplok, PT Mutiara akan mengembalikan fungsi sirkuit dengan membangun bagian sirkuit pengganti. PT Mutiara menggugat setelah perusahaan tersebut menjalankan isi perjanjian, ternyata Pemprov Sumut tidak kunjung menyerahkan lahan PT Mutiara itu.

“Terdakwa tidak mematuhi perjanjian sehingga menyebabkan PT Mutiara mengalami kerugian materil,” katanya.

Sedangkan, dalam pertimbangan yang meringankan terdakwa, jaksa menyebutkan bahwa Pemprov Sumut telah berdamai dengan PT Mutiara pada Desember 2014 lalu.”Sudah ada perdamaian yang dilakukan kedua belah pihak dalam perkara ini,” ujar jaksa wanita berkulit putih itu.

Foto: Triadi Wibowo/Sumut Pos Hasban Ritonga saat disidang di PN Medan kasus sengketa sirkuit Pancing.
Foto: Triadi Wibowo/Sumut Pos
Hasban Ritonga saat disidang di PN Medan kasus sengketa sirkuit Pancing.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Meski terbukti melanggar Pasal 424 KUHP 5 jo Pasal 55 ke I KUHPidana, tapi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lila Nasution SH, hanya menuntut Sekda nonaktif Pemprov Sumut, Hasban Ritonga dan mantan Kadispora Sumut, Khairul Anwar 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.

Tuntutan ini dibacakan Lila dalam lanjutan sidang kasus tapal batas Sirkuit IMI Jalan Pancing di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (7/4) pagi. Di hadapan hakim yang diketuai Dahlan Sinaga, jaksa mengatakan kedua terdakwa telah terbukti bersalah karena sebagai pegawai negeri sipil (PNS) menguntungkan diri sendiri dan orang lain secara melawan hukum sesuai dengan yang diatur Pasal 424 KUHP 5 jo Pasal 55 ke I KUHP.

“Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Khairul Anwar dan Hasban Ritonga bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama sebagai PNS dengan maksud menguntungkan dirinya sendiri atau orang lain dengan melawan hak serta dengan sewenang-wenang memakai kekuasaannya menggunakan tanah pemerintah yang dikuasai dengan hak,” tegas Lila.

Tuntutan ringan jaksa sontak membuat kedua terdakwa sumringah. Keduanya terlihat santai di kursi pesakitan. Dalam tuntutannya, jaksa juga menyebutkan bahwa Khairul Anwar dan Hasban Ritonga yang mengatasnamakan Pemprov Sumut tidak mematuhi perjanjian yang telah dibuat dengan PT Mutiara atas sengketa Sirkuit Pancing pada 14 Agustus 2013 lalu.

“Dalam perjanjian tersebut disepakati bahwa Pemprov Sumut mengakui bahwa sebagian wilayah sirkuit adalah lahan PT Mutiara,” kata jaksa.

Poin kesepakatan lainnya,lanjutnya jaksa, setelah mengambil lahan mereka yang dicaplok, PT Mutiara akan mengembalikan fungsi sirkuit dengan membangun bagian sirkuit pengganti. PT Mutiara menggugat setelah perusahaan tersebut menjalankan isi perjanjian, ternyata Pemprov Sumut tidak kunjung menyerahkan lahan PT Mutiara itu.

“Terdakwa tidak mematuhi perjanjian sehingga menyebabkan PT Mutiara mengalami kerugian materil,” katanya.

Sedangkan, dalam pertimbangan yang meringankan terdakwa, jaksa menyebutkan bahwa Pemprov Sumut telah berdamai dengan PT Mutiara pada Desember 2014 lalu.”Sudah ada perdamaian yang dilakukan kedua belah pihak dalam perkara ini,” ujar jaksa wanita berkulit putih itu.

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/