Usai pembacaan dakwaan, Gatot meminta agar dia dan penasihat hukumnya diberi waktu selama sepekan untuk mempelajari dakwaan. “Setelah mempelajari dakwaan nanti, kami akan memutuskan apakah mengajukan eksepsi (keberatan) atau tidak,” pintanya.
Permintaan Gatot dikabulkan majelis hakim. Sidang pun ditunda hingga pekan depan.
Usai sidang, bekas Gubernur Sumut itu diam seribu bahasa. Sambil dikawal petugas, dia terus berjalan ke belakang Pengadilan Negeri (PN) Medan. Dia hanya tersenyum, namun tetap tak berkomentar sampai naik ke mobil yang akan membawanya ke Lapas Klas I Tanjung Gusta Medan.
Sementara penasihat hukum Gatot, LA Bahtiar mengaku belum bisa berkomentar. “Dakwaan seharusnya minggu kemarin, kami belum bisa berkomentar. Jujur kami baru menerima dakwaan,” ujar Bahtiar.
Dia menyatakan, dalam sidang ini, Gatot didampingi enam orang penasihat hukum. Dia mengklaim sejak lama mendampingi Gatot. Sedangkan permintaan Gatot untuk diberi penasihat hukum prodeo, menurutnya, itu hanya untuk penambahan tim.
Selain kasus dugaan korupsi dana bansos dan hibah ini, Gatot juga terbelit perkara lain. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat sudah menjatuhinya hukuman 3 tahun penjara dalam perkara penyuapan terhadap majelis hakim dan panitera sekretaris PTUN Medan.
Selain itu, masih ada kasus yang menjeratnya dan belum disidangkan, yaitu dugaan suap kepada DPRD Sumut serta suap kepada mantan Sekjen Partai Nasdem, Patrice Rio Capella.
Di sisi lain, dalam sidang perdana ini. Tampak istri Gatot Pudjo Nugroho, Sutias Handayani. Istri pertama Gatot ini mengikuti sidang sejak awal. Namun, dia enggan berkomentar hanya melempar senyum.
“Sehat saya,” ucapnya sembari tersenyum.
Terlihat juga Sutias membawa baju-baju Gatot yang dibungkus didalam tas ransel warna hitam, yang dititipkan kepada pengawal tahanan (Walta) yang mengawal Gatot. (gus/adz)