26.7 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

KPU Kabupaten Karo Buka Pendaftaran Peserta Pemilu 2024

KARO, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karo mengadakan Sosialisasi Peraturan KPU No. 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Kantor KPU, Senin (1/8).

Sosialisasi Peraturan KPU melibatkan Bawaslu Kabupaten Karo, Pemerintah Daerah, Jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Derah (Forkopimda), Pimpinan Partai Politik calon peserta Pemilu, media massa dan Instansi terkait lainnya.

Pada kesempatan ini Wakil Bupati, Theopilus Ginting mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan KPU Kabupaten Karo sebagai penyelenggara dalam melakukan sosialisasi Peraturan KPU No. 4 Tahun 2022 dan juga kepada Bawaslu yang telah menunjukkan kesiapan dalam tahapan yang akan dihadapi bersama dalam Pemilu 2024 mendatang.

Kegiatan sosialisasi diisi dengan penyampaian poin-poin penting yang terangkum dalam PKPU yang dipaparkan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karo, Gemar Tarigan.

“Jadwal pendaftaran Partai Politik dan Penyampaian Dokumen Persyaratan akan dimulai pada 1-14 Agustus 2022. Sementara Verfikasi Administrasi dimulai pada 2 Agustus – 11 September 2022,” ujar Gemar Tarigan.

Ketua KPU menghimbau agar seluruh pihak turut bekerjasama dalam menyukseskan tahapan Pemilu 2024 yang sudah memasuki masa persiapan pendaftaran Partai Politik. (deo/ram)

KARO, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karo mengadakan Sosialisasi Peraturan KPU No. 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Kantor KPU, Senin (1/8).

Sosialisasi Peraturan KPU melibatkan Bawaslu Kabupaten Karo, Pemerintah Daerah, Jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Derah (Forkopimda), Pimpinan Partai Politik calon peserta Pemilu, media massa dan Instansi terkait lainnya.

Pada kesempatan ini Wakil Bupati, Theopilus Ginting mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan KPU Kabupaten Karo sebagai penyelenggara dalam melakukan sosialisasi Peraturan KPU No. 4 Tahun 2022 dan juga kepada Bawaslu yang telah menunjukkan kesiapan dalam tahapan yang akan dihadapi bersama dalam Pemilu 2024 mendatang.

Kegiatan sosialisasi diisi dengan penyampaian poin-poin penting yang terangkum dalam PKPU yang dipaparkan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karo, Gemar Tarigan.

“Jadwal pendaftaran Partai Politik dan Penyampaian Dokumen Persyaratan akan dimulai pada 1-14 Agustus 2022. Sementara Verfikasi Administrasi dimulai pada 2 Agustus – 11 September 2022,” ujar Gemar Tarigan.

Ketua KPU menghimbau agar seluruh pihak turut bekerjasama dalam menyukseskan tahapan Pemilu 2024 yang sudah memasuki masa persiapan pendaftaran Partai Politik. (deo/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/