Menjawab itu, Nurdin mengatakan, pihaknya melakukan paparan di hadapan gubernur terhadap konsep RAPBD.”Secara keseluruhan dalam sebuah forum. Saat itu hadir TAPD, kepala biro keuangan, kepala Bappeda, Kadispenda dan sisten umum,” ujar Nurdin.
Eddy yang menyatakan bahwa dari informasi Baharuddin Siagian, persetujuan pada pencairan dana hibah bansos tersebut ada kaitannya dengan Pilgubsu, dibantah Baharuddin Siagian. Menurut Baharuddin, kendati ada lima LSM yang diminta Gatot untuk diprioritaskan, namun bukan lantaran akan membawa Gatot dan Erry Nuradi pada kemenangan.
“Penerima bansos ini saya nyatakan tidak ada hubungannya dengan Pilgub,” ucapnya pada sidang yang memakan waktu hingga sekitar pukul 18.00 WIB hanya untuk mendengarkan keterangan Gatot saja.
Menanggapi itu, senada, Gatot juga menyebutkan hal yang sama dengan Baharuddin. Sementara setelah dikonfrontir, Gatot bertahan etap pada pernyataannya sebelumnya.
Setelah itu, tim jaksa penuntut umum (JPU) oleh Rehulina Purba dan Ingan Malem juga mempertanyakan laporan penanggungjawaban atas bansos yang terima oleh lembaga atau LSM sampai penerima yang fiktif.
Gatot yang terkesan\ memberikan keterangan berbelit sempat disentil oleh tim JPU atas jawaban yang dianggap tak memuaskan.
“Jadi, Anda mau mempertegaskan bahwa seingat Anda, Anda tak pernah melakukan itu. Begitu pak Gatot?” hardik JPU.
Dalam sidang itu, tim JPU juga menghadirkan Nurdin Lubis mantan Sekda Pemprovsu, Baharudin Siagian. Hasban tak hadir di sidang dengan alasan ada tugas.
Saat dilakukan konfrontir tersebut dana bansos digunakan untuk membantu Gatot dalam Pilgubsu tahun 2013. Namun, Gatot membantah hal itu.”Saya tidak pernah arahan seperti itu,” ujarnya. (gus)