26.7 C
Medan
Friday, May 24, 2024

Hari Ini, KPU Buka Pendaftaran Caleg 2019

Mengenai tata cara penghitungan suara di Pemilu 2019, Benget menyebut akan memakai sistem divisor atau sainte lague. Dimana, cara hitungnya itu dari suara sah partai langsung dibagi bilangan pembagi tetap. “Yakni 1,3,5 dan 7, ganjil. Kalau dulukan (Pileg 2014) dia dibagi kuota atau harga kursi. Bilangan pembagi pemilih namanya dulu. Yaitu hasil bagi suara sah dengan kursi yang diperebutkan di dapil. Kalau sekarang itu tak perlu lagi, langsung dibagi 1,3,5,7,” jelasnya.

Setelah itu habis dibagi, lanjut Benget, maka parpol yang masuk ranking misalnya di satu dapil ada kursi yang diperebutkan sebanyak tujuh kursi, maka itulah calon yang berhak duduk. “Dan yang terpenting suara sah parpol yang diperoleh. Kalau memang suara parpolnya itu bagus, maka si calonnya itu akan dapat kursi,” katanya.

Lebih eksplisit ia mencontohkan, jika ada tujuh kursi yang diperebutkan di satu daerah pemilihan, maka akan diranking sampai tujuh besar. Selanjutnya dari tujuh besar parpol yang mendapat perolehan suara tersebut, akan diambil suara terbanyak di caleg dan itulah yang akan duduk nantinya. “Siapa nanti caleg yang duduk, tergantung suara terbanyak di partai itu,” pungkasnya.

Ketua KPU Deliserdang Timo Dahlia Daulay mengatakan, untuk pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg), pihak Timo sesuai PKPU nomor 5 akan membuka mulai 4-17 Juli 2018. Perbaikan daftar calon dan syarat calon 22-31 Juli, pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) 12-14 Agustus.

Tahapan selanjutnya yaitu verifikasi dan perbaikan pengganti DCS mulai 1-8 September. Untuk penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) 20 September, pengumumannya 21-28 September 2018.

Usai pelaksanaan Pilkada serentak, Timo mengklaim di Deliserdang berjalan sesuai tahapan dan berjalan aman.”Pilkada di Deliserdang berjalan sesuai tahapan dan Alhamdulilah aman. Pleno penetapan hasil Pilkada Deliserdang diharapkan dapat dilakukan 5 Juli 2018,” tutup Timo.

Seperti diketahui, usai perhelatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara (Pilgubsu) 2018, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumut masih memiliki pekerjaan rumah sangat penting. Selain tahapan penetapan pencalonan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), juga bakal menghadapi penyeleksian bakal calon legislatif (bagaleg) di Pemilu 2019. (prn/btr)

Mengenai tata cara penghitungan suara di Pemilu 2019, Benget menyebut akan memakai sistem divisor atau sainte lague. Dimana, cara hitungnya itu dari suara sah partai langsung dibagi bilangan pembagi tetap. “Yakni 1,3,5 dan 7, ganjil. Kalau dulukan (Pileg 2014) dia dibagi kuota atau harga kursi. Bilangan pembagi pemilih namanya dulu. Yaitu hasil bagi suara sah dengan kursi yang diperebutkan di dapil. Kalau sekarang itu tak perlu lagi, langsung dibagi 1,3,5,7,” jelasnya.

Setelah itu habis dibagi, lanjut Benget, maka parpol yang masuk ranking misalnya di satu dapil ada kursi yang diperebutkan sebanyak tujuh kursi, maka itulah calon yang berhak duduk. “Dan yang terpenting suara sah parpol yang diperoleh. Kalau memang suara parpolnya itu bagus, maka si calonnya itu akan dapat kursi,” katanya.

Lebih eksplisit ia mencontohkan, jika ada tujuh kursi yang diperebutkan di satu daerah pemilihan, maka akan diranking sampai tujuh besar. Selanjutnya dari tujuh besar parpol yang mendapat perolehan suara tersebut, akan diambil suara terbanyak di caleg dan itulah yang akan duduk nantinya. “Siapa nanti caleg yang duduk, tergantung suara terbanyak di partai itu,” pungkasnya.

Ketua KPU Deliserdang Timo Dahlia Daulay mengatakan, untuk pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg), pihak Timo sesuai PKPU nomor 5 akan membuka mulai 4-17 Juli 2018. Perbaikan daftar calon dan syarat calon 22-31 Juli, pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) 12-14 Agustus.

Tahapan selanjutnya yaitu verifikasi dan perbaikan pengganti DCS mulai 1-8 September. Untuk penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) 20 September, pengumumannya 21-28 September 2018.

Usai pelaksanaan Pilkada serentak, Timo mengklaim di Deliserdang berjalan sesuai tahapan dan berjalan aman.”Pilkada di Deliserdang berjalan sesuai tahapan dan Alhamdulilah aman. Pleno penetapan hasil Pilkada Deliserdang diharapkan dapat dilakukan 5 Juli 2018,” tutup Timo.

Seperti diketahui, usai perhelatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara (Pilgubsu) 2018, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumut masih memiliki pekerjaan rumah sangat penting. Selain tahapan penetapan pencalonan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), juga bakal menghadapi penyeleksian bakal calon legislatif (bagaleg) di Pemilu 2019. (prn/btr)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/