25.6 C
Medan
Friday, May 10, 2024

Kecapekan sejak Ditahan, Gatot Tolak Diperiksa KPK

Foto: Imam Husein/Jawa Pos Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (03/08/2015). Gatot dan istrinya ditahan terkait kasus dugaan suap terhadap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Kota Medan.
Foto: Imam Husein/Jawa Pos
Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (03/08/2015). Gatot dan istrinya ditahan terkait kasus dugaan suap terhadap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Kota Medan.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Gatot Pujo Nugroho menolak untuk menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Selasa (4/8). Tersangka suap ke hakim PTUN Medan itu berdalih kondisinya sedang tidak fit pasca-pemeriksaan 9 jam yang berlanjut dengan penahanan kemarin (3/8).

Sediannya penyidik KPK hari ini memang memeriksa Gatot dalam kapasitas sebagai saksi untuk Otto Cornelis Kaligis yang juga menjadi tersangka dalam kasus itu. Namun, Gatot melalui kuasa hukumnya Razman Arif Nasution meminta penjadwalan ulang.

“Pak Gatot tidak bisa hadir karena kondisi fisik kurang fit. Kecapekan setelah diperiksa selama sembilan jam kemarin,” ujar Razman kepada wartawan di gedung KPK.

Razman pun membantah ketidakhadiran kliennya dalam pemeriksaan hari ini sebagai bentuk perlawanan terhadap KPK. Menurutnya, Gatot sudah bertekad untuk kooperatif dan siap diperiksa pada pemanggilan berikutnya.

“Besok Rabu (5/8) Pak Gatot siap diperiksa, dan saya akan dampingi,” ujar pria yang pernah dipenjara karena kasus penganiayaan ini.

Seperti diketahui, Gatot dan istrinya Evy Susanti sejak kemarin malam sudah resmi jadi tahanan KPK. Politikus PKS itu ditempatkan di Rutan Cipinang, sedangkan Evy di Rutan KPK.

Gatot dan Evy ditetapkan tersangka dalam kasus ini sejak 28 Juli 2015 lalu. Pasangan suami istri ini diduga menjadi dalang dari pemberian suap ke tiga hakim dan panitera di PTUN Medan.(dil/jpnn)

Foto: Imam Husein/Jawa Pos Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (03/08/2015). Gatot dan istrinya ditahan terkait kasus dugaan suap terhadap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Kota Medan.
Foto: Imam Husein/Jawa Pos
Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (03/08/2015). Gatot dan istrinya ditahan terkait kasus dugaan suap terhadap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Kota Medan.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Gatot Pujo Nugroho menolak untuk menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Selasa (4/8). Tersangka suap ke hakim PTUN Medan itu berdalih kondisinya sedang tidak fit pasca-pemeriksaan 9 jam yang berlanjut dengan penahanan kemarin (3/8).

Sediannya penyidik KPK hari ini memang memeriksa Gatot dalam kapasitas sebagai saksi untuk Otto Cornelis Kaligis yang juga menjadi tersangka dalam kasus itu. Namun, Gatot melalui kuasa hukumnya Razman Arif Nasution meminta penjadwalan ulang.

“Pak Gatot tidak bisa hadir karena kondisi fisik kurang fit. Kecapekan setelah diperiksa selama sembilan jam kemarin,” ujar Razman kepada wartawan di gedung KPK.

Razman pun membantah ketidakhadiran kliennya dalam pemeriksaan hari ini sebagai bentuk perlawanan terhadap KPK. Menurutnya, Gatot sudah bertekad untuk kooperatif dan siap diperiksa pada pemanggilan berikutnya.

“Besok Rabu (5/8) Pak Gatot siap diperiksa, dan saya akan dampingi,” ujar pria yang pernah dipenjara karena kasus penganiayaan ini.

Seperti diketahui, Gatot dan istrinya Evy Susanti sejak kemarin malam sudah resmi jadi tahanan KPK. Politikus PKS itu ditempatkan di Rutan Cipinang, sedangkan Evy di Rutan KPK.

Gatot dan Evy ditetapkan tersangka dalam kasus ini sejak 28 Juli 2015 lalu. Pasangan suami istri ini diduga menjadi dalang dari pemberian suap ke tiga hakim dan panitera di PTUN Medan.(dil/jpnn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/