26.7 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Afifuddin Lepas Jabatan Ketua Tim Kampanye Edy-Ijeck

Afifuddin Lubis

MEDAN, SUMUTPOS.CO –  Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Sumut, Afifuddin Lubis resmi mengundurkan diri dari Ketua Tim Kampanye Pasangan Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut 2018-2023 Edy Rahmayadi dan Musa Rajekshah.

“Saya sudah mengundurkan diri dari ketua tim. Saya ulang, saya sudah mundur dari ketua tim,” kata Afifuddin, Minggu (4/1/2018).

Afifuddin mengatakan, pengunduran diri dari ketua tim kampanye dilakukan lantaran PBNU tidak memberinya izin cuti selama gelaran Pilgub Sumut 2018-2023.

Atas kondisi ini, Afifuddin pun memilih menaati keputusan organisasi. “Saya mentaati surat pengurus pusat NU,” katanya. Meski sudah tidak menjawat sebagai ketua tim kampanye, secara pribadi Afifuddin tetap dalam barisan pasangan Edy-Ijeck.

“Secara pribadi, saya tetap dalam barisan Pak Edy,” katanya. Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) meminta Afifuddin Lubis menentukan sikap.

PBNU tidak merestui Afifuddin menjadi Ketua Tim Kampanye Pasangan Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut 2018-2023 Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah bila tetap menjabat Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Sumut.

Alhasil, Mantan Penjabat Wali Kota Medan itu diminta untuk menentukan pilihan sebelum pertengahan Februari 2018 mendatang.

Wakil Ketua PWNU Sumut Misran Sihaloho mengungkapkan, PBNU meminta Afifuddin untuk mundur dari jabatannya selaku Ketua PWNU Sumut bila tetap menjadi Ketua Tim Kampanye Pasangan Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah.

“Beliau diminta untuk memilih. Apakah tetap menjadi ketua tim sukses atau Ketua PWNU Sumut,” kata Misran. Misran mengatakan, mantan Pelaksana Tugas Wali Kota Medan itu telah mengajukan permohonan cuti sebagai Ketua PWNU Sumut sejak Desember 2017 lalu.

Namun, setelah dirapatkan, PBNU menolak permintaan itu dan memberikan waktu bagi Afifuddin untuk memilih sebelum 15 Februari 2018 mendatang.

Sebab, menurut Misran, Nahdlatul Ulama melarang pengurus inti organisasi untuk terlibat politik praktis.

“Mandataris itu ada dua, ketua dan rois. Jadi ketua dan rois tidak boleh terlibat politik praktis. Tidak boleh jadi bupati, gubernur, DPR, pengurus partai, itu tidak boleh. Termasuk tim kampanye,” kata Misran.(bbs)

Afifuddin Lubis

MEDAN, SUMUTPOS.CO –  Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Sumut, Afifuddin Lubis resmi mengundurkan diri dari Ketua Tim Kampanye Pasangan Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut 2018-2023 Edy Rahmayadi dan Musa Rajekshah.

“Saya sudah mengundurkan diri dari ketua tim. Saya ulang, saya sudah mundur dari ketua tim,” kata Afifuddin, Minggu (4/1/2018).

Afifuddin mengatakan, pengunduran diri dari ketua tim kampanye dilakukan lantaran PBNU tidak memberinya izin cuti selama gelaran Pilgub Sumut 2018-2023.

Atas kondisi ini, Afifuddin pun memilih menaati keputusan organisasi. “Saya mentaati surat pengurus pusat NU,” katanya. Meski sudah tidak menjawat sebagai ketua tim kampanye, secara pribadi Afifuddin tetap dalam barisan pasangan Edy-Ijeck.

“Secara pribadi, saya tetap dalam barisan Pak Edy,” katanya. Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) meminta Afifuddin Lubis menentukan sikap.

PBNU tidak merestui Afifuddin menjadi Ketua Tim Kampanye Pasangan Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut 2018-2023 Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah bila tetap menjabat Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Sumut.

Alhasil, Mantan Penjabat Wali Kota Medan itu diminta untuk menentukan pilihan sebelum pertengahan Februari 2018 mendatang.

Wakil Ketua PWNU Sumut Misran Sihaloho mengungkapkan, PBNU meminta Afifuddin untuk mundur dari jabatannya selaku Ketua PWNU Sumut bila tetap menjadi Ketua Tim Kampanye Pasangan Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah.

“Beliau diminta untuk memilih. Apakah tetap menjadi ketua tim sukses atau Ketua PWNU Sumut,” kata Misran. Misran mengatakan, mantan Pelaksana Tugas Wali Kota Medan itu telah mengajukan permohonan cuti sebagai Ketua PWNU Sumut sejak Desember 2017 lalu.

Namun, setelah dirapatkan, PBNU menolak permintaan itu dan memberikan waktu bagi Afifuddin untuk memilih sebelum 15 Februari 2018 mendatang.

Sebab, menurut Misran, Nahdlatul Ulama melarang pengurus inti organisasi untuk terlibat politik praktis.

“Mandataris itu ada dua, ketua dan rois. Jadi ketua dan rois tidak boleh terlibat politik praktis. Tidak boleh jadi bupati, gubernur, DPR, pengurus partai, itu tidak boleh. Termasuk tim kampanye,” kata Misran.(bbs)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/