31.7 C
Medan
Monday, May 6, 2024

Rabu, Sekda Samosir Diperiksa

Kasi Penkum Kejatisu, Sumanggar Siagian.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut terus mengusut kasus dugaan korupsi di Badan Lingkungan Hidup (BLH) Samosir senilai Rp 5 miliar. Dana pengerjaan bersumber dari APBD Samosir tahun anggaran (TA) 2016.

Dalam perkara ini, pihak Kejati Sumut masih melakukan pengumpulan barang bukti dan keterangan (pulbaket). Namun, pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat tinggi di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Samosir sudah dilakukan.

Salah satunya, Sekretaris Daerah (Sekda) Samosir, Jabiat Sagala yang pada 2016 menjabat sebagai Kepala BLH.

“Samosir itu, masih tahap klarifikasi dan pulbaket,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Sumut, Sumanggar Siagian kepada Sumut Pos, Minggu (4/2) siang.

Ditanya lebih jauh, Sumanggar enggan berkomenter dengan alasan belum memiliki data atas penanganan perkara dugaan korupsi di BLH Samosir itu.

“Nanti Senin (hari ini,red), saya tanya sama Pidsus Kejati Sumut,” tutur Sumanggar.

Sementara, sumber terpercaya Sumut Pos menyebut, penyidik sudah memeriksa Jabiat Sagala dan 11 orang Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di BLH Samosir.

“Sekda Samosir Jabiat Sagala diminta keterangan sama kita, bukan sebagai Sekda Samosir. Namun, sebagai Kepala BLH Samosir tahun 2016 dan TA 2016, dengan anggaran sebesar Rp 5 miliar,” jelasnya sembari meminta untuk tidak mencantum namanya.

Dibebernya, ada sejumlah pengerjaan yang dilakukan oleh BLH Samosir tidak sesuai dengan tugas dan fungsinya. Sumber menyebut, anggaran senilai Rp5 miliar itu digunakan untuk proyek bangunan, menggelar perlombaan, studi banding ke Medan dan lain-lain.

“Ini statusnya masih pulbaket, masih kita dalami lagi dengan melakukan pemeriksaan pihak terkait lainnya. Kita juga belum mengecek fisik proyek bangunan dimaksud. Kita temukan BLH Samosir ini, tidak memiliki pegawai (PNS), semua pegawainya honorer. Ini kita akan telusuri secara bertahap,” tuturnya.

Dia menambahkan, Pidsus Kejati Sumut sudah menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Sekda Samosir, Jabiat Sagala pada pekan ini.

“Rabu (7/1) ini, kita lakukan pemeriksaan untuk dimintai keterangannya,” tandasnya.(gus/ala)

 

Kasi Penkum Kejatisu, Sumanggar Siagian.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut terus mengusut kasus dugaan korupsi di Badan Lingkungan Hidup (BLH) Samosir senilai Rp 5 miliar. Dana pengerjaan bersumber dari APBD Samosir tahun anggaran (TA) 2016.

Dalam perkara ini, pihak Kejati Sumut masih melakukan pengumpulan barang bukti dan keterangan (pulbaket). Namun, pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat tinggi di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Samosir sudah dilakukan.

Salah satunya, Sekretaris Daerah (Sekda) Samosir, Jabiat Sagala yang pada 2016 menjabat sebagai Kepala BLH.

“Samosir itu, masih tahap klarifikasi dan pulbaket,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Sumut, Sumanggar Siagian kepada Sumut Pos, Minggu (4/2) siang.

Ditanya lebih jauh, Sumanggar enggan berkomenter dengan alasan belum memiliki data atas penanganan perkara dugaan korupsi di BLH Samosir itu.

“Nanti Senin (hari ini,red), saya tanya sama Pidsus Kejati Sumut,” tutur Sumanggar.

Sementara, sumber terpercaya Sumut Pos menyebut, penyidik sudah memeriksa Jabiat Sagala dan 11 orang Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di BLH Samosir.

“Sekda Samosir Jabiat Sagala diminta keterangan sama kita, bukan sebagai Sekda Samosir. Namun, sebagai Kepala BLH Samosir tahun 2016 dan TA 2016, dengan anggaran sebesar Rp 5 miliar,” jelasnya sembari meminta untuk tidak mencantum namanya.

Dibebernya, ada sejumlah pengerjaan yang dilakukan oleh BLH Samosir tidak sesuai dengan tugas dan fungsinya. Sumber menyebut, anggaran senilai Rp5 miliar itu digunakan untuk proyek bangunan, menggelar perlombaan, studi banding ke Medan dan lain-lain.

“Ini statusnya masih pulbaket, masih kita dalami lagi dengan melakukan pemeriksaan pihak terkait lainnya. Kita juga belum mengecek fisik proyek bangunan dimaksud. Kita temukan BLH Samosir ini, tidak memiliki pegawai (PNS), semua pegawainya honorer. Ini kita akan telusuri secara bertahap,” tuturnya.

Dia menambahkan, Pidsus Kejati Sumut sudah menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Sekda Samosir, Jabiat Sagala pada pekan ini.

“Rabu (7/1) ini, kita lakukan pemeriksaan untuk dimintai keterangannya,” tandasnya.(gus/ala)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/