31.7 C
Medan
Monday, May 20, 2024

KPUD Deliserdang Sinkronkan Data Bacaleg

LUBUKPAKAM-Mencegah kekeliruan data bakal calon legislatif (bacaleg), sekaligus mengantisipasi munculnya calon anggota legislatif (caleg) ganda, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Deliserdang melakukan sinkronsasi seluruh data bacaleg yang bertarung berebut 50 DPRD Deliserdang pada Pemilu 2014, Selasa (4/6). Harmonisasi data ini digelar di aula sekretariat KPUD Deliserdang, Jalan Karya Jasa No 8, Komplek Perkantoran Pemkab Deliserdang, Lubukpakam, Selasa (4/5).

Ketua KPUD Deliserdang Mohammad Yusri mengatakan kekeliruan nama dan caleg ganda harus dicegah sedini mungkin untuk menghindari masalah yang akan ‘mengkambinghitamkan’ KPUD.

Jika dicoret gara-gara kekeliruan dan terdaftar di dua parapol, menurut Yusri, bukan tak mungkin KPUD menjadi sasaran kemarahan bacaleg yang terpaksa dicoret tersebut.

Sinkronisasi data bacaleg itu dilakukan menyusul surat edaran KPU nomor 258/KPU/IV/2013 tertanggal 22 April 2013 perihal penyampaian data calon DPRD Provinsi, DPD dan DPRD Kabupaten/Kota.

“Kami sudah menyiapkan tahapan sinkronisasi sesuai surat edaran KPU Nomor 258/KPU/IV/2013, yaitu mengumpulkan data diri bacaleg dengan format seperti terlampir dalam berkas pendaftaran awal. (btr)

LUBUKPAKAM-Mencegah kekeliruan data bakal calon legislatif (bacaleg), sekaligus mengantisipasi munculnya calon anggota legislatif (caleg) ganda, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Deliserdang melakukan sinkronsasi seluruh data bacaleg yang bertarung berebut 50 DPRD Deliserdang pada Pemilu 2014, Selasa (4/6). Harmonisasi data ini digelar di aula sekretariat KPUD Deliserdang, Jalan Karya Jasa No 8, Komplek Perkantoran Pemkab Deliserdang, Lubukpakam, Selasa (4/5).

Ketua KPUD Deliserdang Mohammad Yusri mengatakan kekeliruan nama dan caleg ganda harus dicegah sedini mungkin untuk menghindari masalah yang akan ‘mengkambinghitamkan’ KPUD.

Jika dicoret gara-gara kekeliruan dan terdaftar di dua parapol, menurut Yusri, bukan tak mungkin KPUD menjadi sasaran kemarahan bacaleg yang terpaksa dicoret tersebut.

Sinkronisasi data bacaleg itu dilakukan menyusul surat edaran KPU nomor 258/KPU/IV/2013 tertanggal 22 April 2013 perihal penyampaian data calon DPRD Provinsi, DPD dan DPRD Kabupaten/Kota.

“Kami sudah menyiapkan tahapan sinkronisasi sesuai surat edaran KPU Nomor 258/KPU/IV/2013, yaitu mengumpulkan data diri bacaleg dengan format seperti terlampir dalam berkas pendaftaran awal. (btr)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/