25.6 C
Medan
Friday, May 10, 2024

Wow! Terdakwa Pembunuhan Anak Kandung Vonis Bebas

Sidang Mangasa Sibarani di Pengadilan Negeri (PN) Tarutung.

HUMABAHAS, SUMUTPOS.CO – Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tarutung memvonis bebas Mangasa Sibarani, cukup mencengangkan. Sebab sebelumnya terdakwa pembunuh anak kandung itu dituntut 20 tahun.

Karena putusan itu pula, gelombang protes pun bermunculan. Khususnya dari masyarakat dari Desa Aek Lung, dimana aksi pembunuhan terjadi. Sebab dari hasil reka ulang pihak kepolisian, Mangasa Sibarani terlihat menghabisi anaknya, Aldi Sibarani.

“Kami tidak terima keputusan hakim. Menurut pihak kepolisian dan kejaksaan pembunuh Aldi Sibarani adalah dia yaitu bapaknya sendiri,” demikian orasi massa. Mereka mengatakan bahwa bahwa minggu depan mereka akan melakukan aksi serupa.

Pihak Kejaksaan yang hadir pada aksi ini mengimbau agar masyarakat tetap sabar dan berdoa. Sementara Kapolres Humbahas Nicolas A Lilypali yang juga turut hadir pada aksi tersebut menyampaikan kepada masyarakat bahwa proses hukum masih berjalan.

“Artinya pihak Kejaksaan masih melakukan upaya hukum dengan kasasi. Karena putusan hakim yang kemarin belumlah final dan mengikat. Kami harap masyarakat Aek Lung bersabar dan tetap kondusif, aman dan tentram,” ujarnya.

Amarah warga ini cukup beralasan. Mengingat, sebelum divonis bebas oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tarutung, Rabu (19/7/2017) lalu, dia dituntut 20 tahun Penuntut Umum (JPU).

Sontak vonis ini membuat orangtua Mangasa Sibarani, Op Polo Sibarani dan keluarga lainnya terkejut. “Kalau bukan dia (Mangasa) yang membunuh cucuku itu (Aldi), lantas siapa pelakunya?” ujarnya saat diwawancarai New Tapanuli (grup SUMUTPOS.CO).

“Soal vonis bebas, kami merasa lega. Tetapi vonis bebas itu menjadi beban baru kami. Siapa sebenarnya pelakunya. Tolonglah hal ini diungkap,” pintanya.

“Terus terang, sebagai orang tua terdakwa dan kakek korban, saya tidak menyangka kejadian ini. Cucuku Aldi sudah pergi untuk selama-lamanya. Siapa yang menjadi pelaku pembunuhan itu? Kami sudah terlanjur malu. Anak saya didakwa membunuh cucu kami,” tandasnya.

“Sejak kejadian itu, kami sudah mengikhlaskan terdakwa bukan lagi anggota keluarga kami. Sebab perbuatan terdakwa sebagaimana rekonstruksi yang digelar Polres Humbahas lalu merupakan aib besar, karenanya kami sempat menganggap dia sudah tiada. Sudah saya katakan bahwa anak saya tinggal 7 orang lagi, 3 laki-laki dan 4 perempuan. Saya tidak lagi menghitung Mangasa sebagai anak saya. Dan, sekarang saya menyesal dan berharap banyak kepada aparat hukum untuk mengungkap siapa pelaku pembunuh cucuku yang sebenarnya,” tandasnya.

Sebelumnya, saat nota pembelaan, kuasa hukum terdakwa Rudi Adam Sianipar mengaku kliennya dipaksa petugas untuk mengakui dan menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP).

Selain itu, selama pemeriksaan, kliennya dipukul oleh petugas sehingga dalam pengungkapan kasus ini, terdakwa di bawah tekanan.

 

Sekadar mengingatkan, pada 2 Maret lalu, Polres Humbahas melakukan rekonstruksi terhadap pembunuhan Aldi Sibarani oleh bapak kandungnya, Mangasa Sibarani.

Dalam rangkaian cerita rekonstruksi tersebut, Mangasa, seorang supir angkutan umum warga Desa Aek Lung, Kecamatan Doloksanggul, Humbahas, tega menganiaya anak kandungnya, Aldi Sibarani, hingga tewas hanya gara-gara telat membeli rokok dari warung.

Bahkan, tersangka membuang jasad anaknya ke semak-semak setelah tewas hingga baru ditemukan oleh warga 5 hari kemudian dalam keadaan tubuh mulai membusuk.

Peristiwa itu terjadi pada Minggu (12/2/2017) lalu sekira pukul 17.00 wib, dimana pelaku awalnya menyuruh korban membeli sebungkus rokok ke salah satu warung yang jaraknya sekitar 1 kilometer dari rumah mereka usai makan bersama adik korban, Andre Sibarani.

Namun, berselang setengah jam ditunggu, Aldi tak kunjung datang dan pelaku mulai kesal. Selanjutnya, dia menanyakan seorang pengendara yang kebetulan melintas dari depan rumahnya apakah bertemu anaknya di perjalanan. Tapi, pengendara tersebut mengatakan tidak melihat anak pelaku.

Pelaku kemudian masuk ke rumahnya dan menunggu sekitar tiga menit. Tapi, korban tak juga datang. Kemudian, pelaku meminjam sepedamotor tetangganya untuk mencari Aldi ke arah warung.

Sesampainya di warung, ia bertanya kepada pemilik warung apakah benar Aldi membeli rokok dari warung tersebut. Oleh pemilik warung mengaku bahwa benar Aldi benar membeli rokok dari warung tersebut.

Mendapat informasi tersebut, kemudian ia pulang ke rumah. Namun, sesampainya di rumah, Aldi tidak berada dirumah. Ditunggu lima belas menit kemudian, Aldi juga tak kunjung datang, sehingga pelaku mengambil inisiatif mencari Aldi dengan mengemudikan mobil angkutan umum miliknya bersama anak bungsunya, Andre.

Namun, di perjalanan, Aldi tiba-tiba keluar dari arah semak belukar hingga tertabrak mobil yang dikemudikannya. Lalu, turun melihat anaknya yang sudah terduduk di belakang mobil.

Sidang Mangasa Sibarani di Pengadilan Negeri (PN) Tarutung.

HUMABAHAS, SUMUTPOS.CO – Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tarutung memvonis bebas Mangasa Sibarani, cukup mencengangkan. Sebab sebelumnya terdakwa pembunuh anak kandung itu dituntut 20 tahun.

Karena putusan itu pula, gelombang protes pun bermunculan. Khususnya dari masyarakat dari Desa Aek Lung, dimana aksi pembunuhan terjadi. Sebab dari hasil reka ulang pihak kepolisian, Mangasa Sibarani terlihat menghabisi anaknya, Aldi Sibarani.

“Kami tidak terima keputusan hakim. Menurut pihak kepolisian dan kejaksaan pembunuh Aldi Sibarani adalah dia yaitu bapaknya sendiri,” demikian orasi massa. Mereka mengatakan bahwa bahwa minggu depan mereka akan melakukan aksi serupa.

Pihak Kejaksaan yang hadir pada aksi ini mengimbau agar masyarakat tetap sabar dan berdoa. Sementara Kapolres Humbahas Nicolas A Lilypali yang juga turut hadir pada aksi tersebut menyampaikan kepada masyarakat bahwa proses hukum masih berjalan.

“Artinya pihak Kejaksaan masih melakukan upaya hukum dengan kasasi. Karena putusan hakim yang kemarin belumlah final dan mengikat. Kami harap masyarakat Aek Lung bersabar dan tetap kondusif, aman dan tentram,” ujarnya.

Amarah warga ini cukup beralasan. Mengingat, sebelum divonis bebas oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tarutung, Rabu (19/7/2017) lalu, dia dituntut 20 tahun Penuntut Umum (JPU).

Sontak vonis ini membuat orangtua Mangasa Sibarani, Op Polo Sibarani dan keluarga lainnya terkejut. “Kalau bukan dia (Mangasa) yang membunuh cucuku itu (Aldi), lantas siapa pelakunya?” ujarnya saat diwawancarai New Tapanuli (grup SUMUTPOS.CO).

“Soal vonis bebas, kami merasa lega. Tetapi vonis bebas itu menjadi beban baru kami. Siapa sebenarnya pelakunya. Tolonglah hal ini diungkap,” pintanya.

“Terus terang, sebagai orang tua terdakwa dan kakek korban, saya tidak menyangka kejadian ini. Cucuku Aldi sudah pergi untuk selama-lamanya. Siapa yang menjadi pelaku pembunuhan itu? Kami sudah terlanjur malu. Anak saya didakwa membunuh cucu kami,” tandasnya.

“Sejak kejadian itu, kami sudah mengikhlaskan terdakwa bukan lagi anggota keluarga kami. Sebab perbuatan terdakwa sebagaimana rekonstruksi yang digelar Polres Humbahas lalu merupakan aib besar, karenanya kami sempat menganggap dia sudah tiada. Sudah saya katakan bahwa anak saya tinggal 7 orang lagi, 3 laki-laki dan 4 perempuan. Saya tidak lagi menghitung Mangasa sebagai anak saya. Dan, sekarang saya menyesal dan berharap banyak kepada aparat hukum untuk mengungkap siapa pelaku pembunuh cucuku yang sebenarnya,” tandasnya.

Sebelumnya, saat nota pembelaan, kuasa hukum terdakwa Rudi Adam Sianipar mengaku kliennya dipaksa petugas untuk mengakui dan menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP).

Selain itu, selama pemeriksaan, kliennya dipukul oleh petugas sehingga dalam pengungkapan kasus ini, terdakwa di bawah tekanan.

 

Sekadar mengingatkan, pada 2 Maret lalu, Polres Humbahas melakukan rekonstruksi terhadap pembunuhan Aldi Sibarani oleh bapak kandungnya, Mangasa Sibarani.

Dalam rangkaian cerita rekonstruksi tersebut, Mangasa, seorang supir angkutan umum warga Desa Aek Lung, Kecamatan Doloksanggul, Humbahas, tega menganiaya anak kandungnya, Aldi Sibarani, hingga tewas hanya gara-gara telat membeli rokok dari warung.

Bahkan, tersangka membuang jasad anaknya ke semak-semak setelah tewas hingga baru ditemukan oleh warga 5 hari kemudian dalam keadaan tubuh mulai membusuk.

Peristiwa itu terjadi pada Minggu (12/2/2017) lalu sekira pukul 17.00 wib, dimana pelaku awalnya menyuruh korban membeli sebungkus rokok ke salah satu warung yang jaraknya sekitar 1 kilometer dari rumah mereka usai makan bersama adik korban, Andre Sibarani.

Namun, berselang setengah jam ditunggu, Aldi tak kunjung datang dan pelaku mulai kesal. Selanjutnya, dia menanyakan seorang pengendara yang kebetulan melintas dari depan rumahnya apakah bertemu anaknya di perjalanan. Tapi, pengendara tersebut mengatakan tidak melihat anak pelaku.

Pelaku kemudian masuk ke rumahnya dan menunggu sekitar tiga menit. Tapi, korban tak juga datang. Kemudian, pelaku meminjam sepedamotor tetangganya untuk mencari Aldi ke arah warung.

Sesampainya di warung, ia bertanya kepada pemilik warung apakah benar Aldi membeli rokok dari warung tersebut. Oleh pemilik warung mengaku bahwa benar Aldi benar membeli rokok dari warung tersebut.

Mendapat informasi tersebut, kemudian ia pulang ke rumah. Namun, sesampainya di rumah, Aldi tidak berada dirumah. Ditunggu lima belas menit kemudian, Aldi juga tak kunjung datang, sehingga pelaku mengambil inisiatif mencari Aldi dengan mengemudikan mobil angkutan umum miliknya bersama anak bungsunya, Andre.

Namun, di perjalanan, Aldi tiba-tiba keluar dari arah semak belukar hingga tertabrak mobil yang dikemudikannya. Lalu, turun melihat anaknya yang sudah terduduk di belakang mobil.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/