31.7 C
Medan
Thursday, May 2, 2024

Truk Bermuatan Besar Bikin Jalan Rusak

Foto: TEDDY AKBARI/SUMUT POS
MELINTAS: Truk-truk yang diduga bermuatan 25 ton lebih, kerap melintas di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Kebun Lada, Binjai Utara.

SUMUTPOS.CO – Truk-truk besar yang mengangkut muatan pasir dan batu yang disinyalir melebihi tonase, terkesan dibiarkan oleh Pemerintah Kota Binjai. Dampaknya, ruas Jalan Umar Baki, Binjai Barat dan Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Kebun Lada, Binjai Utara menjadi rusak.

Dari pantauan awak media ini, kondisi kedua ruas jalan itu terlihat berantakan atau kupak-kapik. Alhasil, pengendara roda dua maupun empat milik pribadi sulit melintas, lantaran kondisi lintasan tersebut sudah seperti kubangan kerbau.

Anehnya lagi, truk-truk yang bermuatan melebihi tonase dipungut biaya jika kedapatan mengangkut lebih muatan. Namun capaian realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sejak tiga tahun belakangan mulai 2014 hingga 2016 tak mencapai 100 persen.

Padahal pungutan terhadap truk melebihi tonase itu masuk ke PAD. Hal tersebut disesalkan Direktur Eksekutif LSM P3H Sumut M Jaspen Pardede, beberapa waktu lalu. Menurut dia, jika dibiarkan oleh Pemko Binjai, dapat membuat masyarakat resah. Sebab kendaraan sulit melintas di dua ruas jalan tersebut.

“Seharusnya Pemko Binjai dalam menerapkan kebijakan itu yang tujuannya untuk kepentingan masyarakat. Bukannya dibiarkan begitu saja dengan bebas truk bermuatan pasir dan batu yang diperkirakan 25 sampai 30 ton beratnya,” ujarnya.

Oleh karena itu, M Jaspen berharap agar Polda dan Kejaksaan Tinggi Sumut dapat turun ke lokasi untuk memantau adanya dugaan pungutan liar (Pungli) pada timbangan yang menimbang muatan truk-truk.

“Apa mungkin izin diberikan Pemko Binjai untuk truk-truk bermuatan sampai 25 ton. Kalaupun ada Perda disetuji DPRD, jelas dengan maksimum 10 ton berat truk membawa galian C tersebut,” bebernya.

Dikatakan, meski Pemko Binjai sudah lama melakukan sosialisasi tentang truk-truk yang boleh hanya membawa maksimal 10 ton, pun hal itu tak dipatuhi para pengusaha. Kenyataannya, truk-truk masih bebas hilir-mudik mengangkut beban berkisar 25 hinggan 30 ton yang berbuntut kepada jalan hancur.

M Jaspen menyarankan kepada Pemko Binjai untuk menegakkan Perda yang telah dilahirkan. Sebab, masyarakat telah meminta agar pemerintah setempat dapat menyelamatkan jalan untuk kepentingan banyak pihak.

“Apa ada oknum tertentu di belakang dan memback-up lancarnya truk-truk ini membawa muatan yang begitu berat,” ketus bernada tanya.

Sementara, Kepala Dinas Perhubungan Kota Binjai Syahrial menegaskan, pihaknya tetap melakukan penimbangan terhadap truk-truk yang melintas. Soal jalan rusak, sambung dia, Dinas Pekerjaan Umum Kota Binjai akan mengaspal jalan itu pada tahun 2017 ini.

“Ada lebih muatan, denda diambil,” katanya. (ted/yaa)

 

Foto: TEDDY AKBARI/SUMUT POS
MELINTAS: Truk-truk yang diduga bermuatan 25 ton lebih, kerap melintas di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Kebun Lada, Binjai Utara.

SUMUTPOS.CO – Truk-truk besar yang mengangkut muatan pasir dan batu yang disinyalir melebihi tonase, terkesan dibiarkan oleh Pemerintah Kota Binjai. Dampaknya, ruas Jalan Umar Baki, Binjai Barat dan Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Kebun Lada, Binjai Utara menjadi rusak.

Dari pantauan awak media ini, kondisi kedua ruas jalan itu terlihat berantakan atau kupak-kapik. Alhasil, pengendara roda dua maupun empat milik pribadi sulit melintas, lantaran kondisi lintasan tersebut sudah seperti kubangan kerbau.

Anehnya lagi, truk-truk yang bermuatan melebihi tonase dipungut biaya jika kedapatan mengangkut lebih muatan. Namun capaian realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sejak tiga tahun belakangan mulai 2014 hingga 2016 tak mencapai 100 persen.

Padahal pungutan terhadap truk melebihi tonase itu masuk ke PAD. Hal tersebut disesalkan Direktur Eksekutif LSM P3H Sumut M Jaspen Pardede, beberapa waktu lalu. Menurut dia, jika dibiarkan oleh Pemko Binjai, dapat membuat masyarakat resah. Sebab kendaraan sulit melintas di dua ruas jalan tersebut.

“Seharusnya Pemko Binjai dalam menerapkan kebijakan itu yang tujuannya untuk kepentingan masyarakat. Bukannya dibiarkan begitu saja dengan bebas truk bermuatan pasir dan batu yang diperkirakan 25 sampai 30 ton beratnya,” ujarnya.

Oleh karena itu, M Jaspen berharap agar Polda dan Kejaksaan Tinggi Sumut dapat turun ke lokasi untuk memantau adanya dugaan pungutan liar (Pungli) pada timbangan yang menimbang muatan truk-truk.

“Apa mungkin izin diberikan Pemko Binjai untuk truk-truk bermuatan sampai 25 ton. Kalaupun ada Perda disetuji DPRD, jelas dengan maksimum 10 ton berat truk membawa galian C tersebut,” bebernya.

Dikatakan, meski Pemko Binjai sudah lama melakukan sosialisasi tentang truk-truk yang boleh hanya membawa maksimal 10 ton, pun hal itu tak dipatuhi para pengusaha. Kenyataannya, truk-truk masih bebas hilir-mudik mengangkut beban berkisar 25 hinggan 30 ton yang berbuntut kepada jalan hancur.

M Jaspen menyarankan kepada Pemko Binjai untuk menegakkan Perda yang telah dilahirkan. Sebab, masyarakat telah meminta agar pemerintah setempat dapat menyelamatkan jalan untuk kepentingan banyak pihak.

“Apa ada oknum tertentu di belakang dan memback-up lancarnya truk-truk ini membawa muatan yang begitu berat,” ketus bernada tanya.

Sementara, Kepala Dinas Perhubungan Kota Binjai Syahrial menegaskan, pihaknya tetap melakukan penimbangan terhadap truk-truk yang melintas. Soal jalan rusak, sambung dia, Dinas Pekerjaan Umum Kota Binjai akan mengaspal jalan itu pada tahun 2017 ini.

“Ada lebih muatan, denda diambil,” katanya. (ted/yaa)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/