27.8 C
Medan
Saturday, May 11, 2024

Besok, Marwan Pasaribu Diperiksa

“Mereka merupakan bagian dari 13 tersangka yang sudah ditetapkan penyidik sejak beberapa waktu lalu. Sebelum ditahan, mereka menjalani pemeriksaan terlebih dulu, sejak pukul 10.00 WIB tadi (kemarin, red),” imbuh Sumanggar.

Sumanggar juga mengatakan, penahanan tersebut dilakukan setelah penyidikan audit kerugian negara dari tim auditor Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI wilayah Sumut. Atas hal itu, penyidikan dilakukan Kejati Sumut, dan sudah memenuhi 2 unsur alat bukti pada kasus korupsi ini. “Sesuai hasil audit BPK RI, perhitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp10 miliar, dengan alokasi dana dari APBD TA 2015 Pemko Sibolga, sebesar Rp65 miliar, dan tim penyidik menyimpulkan, untuk melakukan penahanan terhadap para tersangka,” katanya.

Dalam kasus korupsi ini, Sumanggar menyebutkan, pada pelaksanaan proyek rigit beton jalan ini ditemukan tidak sesuai spesifikasi kontrak kerja. Kemudian pengerjaan dilakukan tidak sesuai waktu ditentukan, yang tertuang pada kontrak kerja antara Dinas PU Kota Sibolga dengan rekanan. “Dalam penyidikan pada kasus ini, ditemukan spesifikasi tidak sesuai pada panjang dan lebar jalan yang dikejarkan. Kemudian, pelaksanaan kerja juga tidak sesuai dengan waktu,” jelasnya.

Dari penyidikan tersebut, Sumanggar mengungkapkan, Kejati Sumut juga sudah melakukan cek fisik dengan terjun langsung ke lokasi proyek rigit beton jalan. “Cek fisik bersama tim ahli,” katanya.

Untuk pengerjaan mega proyek itu, Sumanggar menyebutkan, Dinas PU Kota Sibolga melibatkan 19 perusahaan di bidang infrastruktur. Namun dari keseluruhan, hanya 6 perusahaan mengerjakan sesuai spesifikasi.

Dengan itu, Pidsus Kejati Sumut menetapkan 13 pimpinan perusahaan sebagai tersangka, bersama 3 pejabat di Dinas PU Kota Sibolga. Penetapan tersangka itu, melalui gelar perkara atau ekspos internal pada awal Oktober 2017 ini. (gus/saz)

“Mereka merupakan bagian dari 13 tersangka yang sudah ditetapkan penyidik sejak beberapa waktu lalu. Sebelum ditahan, mereka menjalani pemeriksaan terlebih dulu, sejak pukul 10.00 WIB tadi (kemarin, red),” imbuh Sumanggar.

Sumanggar juga mengatakan, penahanan tersebut dilakukan setelah penyidikan audit kerugian negara dari tim auditor Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI wilayah Sumut. Atas hal itu, penyidikan dilakukan Kejati Sumut, dan sudah memenuhi 2 unsur alat bukti pada kasus korupsi ini. “Sesuai hasil audit BPK RI, perhitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp10 miliar, dengan alokasi dana dari APBD TA 2015 Pemko Sibolga, sebesar Rp65 miliar, dan tim penyidik menyimpulkan, untuk melakukan penahanan terhadap para tersangka,” katanya.

Dalam kasus korupsi ini, Sumanggar menyebutkan, pada pelaksanaan proyek rigit beton jalan ini ditemukan tidak sesuai spesifikasi kontrak kerja. Kemudian pengerjaan dilakukan tidak sesuai waktu ditentukan, yang tertuang pada kontrak kerja antara Dinas PU Kota Sibolga dengan rekanan. “Dalam penyidikan pada kasus ini, ditemukan spesifikasi tidak sesuai pada panjang dan lebar jalan yang dikejarkan. Kemudian, pelaksanaan kerja juga tidak sesuai dengan waktu,” jelasnya.

Dari penyidikan tersebut, Sumanggar mengungkapkan, Kejati Sumut juga sudah melakukan cek fisik dengan terjun langsung ke lokasi proyek rigit beton jalan. “Cek fisik bersama tim ahli,” katanya.

Untuk pengerjaan mega proyek itu, Sumanggar menyebutkan, Dinas PU Kota Sibolga melibatkan 19 perusahaan di bidang infrastruktur. Namun dari keseluruhan, hanya 6 perusahaan mengerjakan sesuai spesifikasi.

Dengan itu, Pidsus Kejati Sumut menetapkan 13 pimpinan perusahaan sebagai tersangka, bersama 3 pejabat di Dinas PU Kota Sibolga. Penetapan tersangka itu, melalui gelar perkara atau ekspos internal pada awal Oktober 2017 ini. (gus/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/