31.8 C
Medan
Wednesday, May 8, 2024

12 Kepala Daerah di Sumut Terancam tak Gajian

Foto: TRIADI WIBOWO/SUMUT POS Sekda Provsu, Hasban Ritonga di aula Martabe Gubernuran.
Foto: TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
Sekda Provsu, Hasban Ritonga di aula Martabe Gubernuran.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Hingga kini masih ada beberapa kabupaten/kota di wilayah Sumatera Utara yang belum juga mengajukan Rancangan APBD 2016 kepada Pemprov Sumut  untuk dievaluasi. Dampaknya,  selain terlambatnya pembangunan, juga mengakibatkan kepala daerahnya terancam tidak akan gajian.

“Kita sudah berupaya untuk mengimbau agar daerah mempercepat proses pengajuan RAPBD 2016, dan sekarang ini memang sudah deadline tapi masih ada beberapa daerah yang belum mengusulkannya,” kata Sekretaris Daerah Provinsi Sumut Hasban Ritonga kepada wartawan, Rabu (6/1).

Dikatakan Hasban, seharusnya pada 31 Desember 2015 merupakan batas waktu dari penyampaian RAPBD 2016. “Lambatnya penyelesaian ini akan berdampak terhadap pemberian sanksi yakni penundaan pemberian gaji kepada kepala daerah,” sebutnya.

Menurutnya, aturan ini tercantum di dalam Undang-undang (UU) Nomor 23/2014 tentang Pemerintah Daerah. Dimana hak-hak keuangan yang melekat kepada kepala daerah itu menyangkut gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan lain-lain. Ia tekankan kalau aturan ini berlaku untuk seluruh daerah di Indonesia.

Dalam aturan tersebut tepatnya pada Pasal 312 ayat 2 jelas disebutkan, DPRD dan kepala daerah yang tidak menyetujui bersama raperda tentang APBD sebelum dimulai tahun anggaran setiap tahun dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangannya.

Tetapi, sanksi tersebut tidak akan berlaku bagi DPRD jika keterlambatan itu disebabkan kepala daerah yang memang telat menyampaikan raperda kepada DPRD. “Ini kita serahkan ke pusat. PP-nya sedang dalam penggodokan kembali. Saya kurang tahu persis mana aja daerahnya, tapi masih ada beberapa yang belum,” katanya.

Hasban juga tak menampik bahwa efek lainnya dari lambannya penyelesaian RAPBD adalah kepada masyarakat dimana roda perekonomian juga ikut melambat. Hasban pun mengatakan pihaknya juga sudah berupaya mendorong kabupaten/kota agar mempercepat pemabahasannya.

Terpisah, Kabid Evaluasi APBD kabupaten/kota pada Biro Keuangan Setdaprovsu, Benjamin Gultom mengatakan, hingga saat ini memang masih terdapat sebanyak 12 lagi daerah di Sumut yang belum mengusulkan RAPBD 2016 untuk dievaluasi oleh Pemprovsu.

“Hingga saat ini memang masih ada 12 daerah lagi yang belum. Saya tak ingat pasti mana saja daerahnya karena lagi berada di luar. Tapi saat ini baru 21 daerah yang sedang kami evaluasi RAPBD nya,” ujar Benjamin. (prn/sam/jpnn)

Foto: TRIADI WIBOWO/SUMUT POS Sekda Provsu, Hasban Ritonga di aula Martabe Gubernuran.
Foto: TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
Sekda Provsu, Hasban Ritonga di aula Martabe Gubernuran.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Hingga kini masih ada beberapa kabupaten/kota di wilayah Sumatera Utara yang belum juga mengajukan Rancangan APBD 2016 kepada Pemprov Sumut  untuk dievaluasi. Dampaknya,  selain terlambatnya pembangunan, juga mengakibatkan kepala daerahnya terancam tidak akan gajian.

“Kita sudah berupaya untuk mengimbau agar daerah mempercepat proses pengajuan RAPBD 2016, dan sekarang ini memang sudah deadline tapi masih ada beberapa daerah yang belum mengusulkannya,” kata Sekretaris Daerah Provinsi Sumut Hasban Ritonga kepada wartawan, Rabu (6/1).

Dikatakan Hasban, seharusnya pada 31 Desember 2015 merupakan batas waktu dari penyampaian RAPBD 2016. “Lambatnya penyelesaian ini akan berdampak terhadap pemberian sanksi yakni penundaan pemberian gaji kepada kepala daerah,” sebutnya.

Menurutnya, aturan ini tercantum di dalam Undang-undang (UU) Nomor 23/2014 tentang Pemerintah Daerah. Dimana hak-hak keuangan yang melekat kepada kepala daerah itu menyangkut gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan lain-lain. Ia tekankan kalau aturan ini berlaku untuk seluruh daerah di Indonesia.

Dalam aturan tersebut tepatnya pada Pasal 312 ayat 2 jelas disebutkan, DPRD dan kepala daerah yang tidak menyetujui bersama raperda tentang APBD sebelum dimulai tahun anggaran setiap tahun dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangannya.

Tetapi, sanksi tersebut tidak akan berlaku bagi DPRD jika keterlambatan itu disebabkan kepala daerah yang memang telat menyampaikan raperda kepada DPRD. “Ini kita serahkan ke pusat. PP-nya sedang dalam penggodokan kembali. Saya kurang tahu persis mana aja daerahnya, tapi masih ada beberapa yang belum,” katanya.

Hasban juga tak menampik bahwa efek lainnya dari lambannya penyelesaian RAPBD adalah kepada masyarakat dimana roda perekonomian juga ikut melambat. Hasban pun mengatakan pihaknya juga sudah berupaya mendorong kabupaten/kota agar mempercepat pemabahasannya.

Terpisah, Kabid Evaluasi APBD kabupaten/kota pada Biro Keuangan Setdaprovsu, Benjamin Gultom mengatakan, hingga saat ini memang masih terdapat sebanyak 12 lagi daerah di Sumut yang belum mengusulkan RAPBD 2016 untuk dievaluasi oleh Pemprovsu.

“Hingga saat ini memang masih ada 12 daerah lagi yang belum. Saya tak ingat pasti mana saja daerahnya karena lagi berada di luar. Tapi saat ini baru 21 daerah yang sedang kami evaluasi RAPBD nya,” ujar Benjamin. (prn/sam/jpnn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/